Selasa, 19 November 2019

Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?

Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?

Foto: Kusnadi, Ketua DPRD Jatim

MATA - Masyarakat Transparansi Jatim menyorot pembelian kain untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Jawa Timur (Jatim) dengan kode pengadaan 17120175 oleh satuan kerja sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim sebesar Rp 1,05 milyar.

Hal ini disebabkan karena penyedia barang yakni CV Artha Kawi Putri  dengan NPWP: 82.380.973.6-654.000 yang beralamat di dusun Sumbersari RT 01 RW 08 Wonosari kabupaten Malang, diduga mengirim kain yang spesifikasinya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Dan sampai batas waktu pekerjaan dan masa perpanjangan telah habis yakni pada 30 Oktober 2019, penyedia barang terindikasi tidak mau mengambil kembali kain yang dikirimnya pada kantor sekretariat DPRD dan atau tidak mau menggantinya dengan kain yang berkualitas bagus sebagaimana spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

"Ya mungkin saja, bahwa penyedia barang atau pedagang kain itu diduga berusaha agar kain yang kualitasnya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan itu diterima saja dan dibayar oleh sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim", kata Andi ketua MATA Jatim.

Mata Jatim berpendapat bahwa karena anggaran pembelian ini berasal dari uang negara dan sesuai peraturan yang berlaku, sebaiknya kantor sekretariat DPRD pemprop Jatim menolak menerima kain untuk pakaian dinas DPRD itu jika kualitasnya lebih buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dan sesuai peraturan, jika waktu pelaksanaan pekerjaan dan masa perpanjangannya telah habis, penyedia barang tidak mengirim kain sesuai spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan, maka penyedia barang wajib diputus kontrak serta dimasukkan pada blacklist atau daftar hitam dan jaminan pelaksanaan pekerjaan wajib dicairkan.

"Ingat lho, dengan dengan membeli kain dengan harga mahal itu jelas kualitasnya harus bagus. Dengan harga pembelian sebesar itu untuk sekitar 120 orang jumlah anggota DPRD Jatim, berarti tiap orang anggota DPRD mendapat kain bahan seragam dengan harga sekitar 8 juta rupiah. Jika dengan harga yang mahal itu lalu dikirimi kain yang kualitasnya jelek atau tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, bisa menimbulkan anggapan yang bermacam-macam", tutur Andi.

Menurut MATA, jika pemprop Jatim unit kerja sekretariat DPRD menerima dan membayar kain yang tidak sesuai spesifikasi, itu bisa menimbulkan masalah hukum yakni tindak pidana korupsi.

Selain itu jika sampai batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku, penyedia barang tidak mengirim kain yang kualitasnya sesuai spesifikasi dalam dokumen pengadaan itu tidak dilakukan putus kontrak dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam serta uang jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak dicairkan, maka bisa menimbulkan anggapan bahwa:

pertama, ada dugaan bahwa para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD Jatim telah melakukan persekongkolan dalam upaya melakukan tindak pidana korupsi

kedua, ada dugaan terjadinya intervensi atau perintah yang tidak dapat ditolak dari pihak atasan para pegawai pemprop Jatim unit kerja  sekretariat DPRD Jatim yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Dan bisa jadi yang mendapat sorotan negatif adalah lembaga dan atau para anggota DPRD Jatim, padahal yang melakukan pembelian itu bukanlah lembaga atau anggota DPRD Jatim, tetapi yang melakukan pembelian adalah para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD", ujarnya.

Ketua DPRD Jatim, bapak Kusnadi ketika dihubungi ponselnya 08179379033, belum memberi tanggapan mengenai masalah ini.



Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?

Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?
Inline image
MATA - Masyarakat Transparansi Jatim menyorot pembelian kain untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Jawa Timur (Jatim) dengan kode pengadaan 17120175 oleh satuan kerja sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim sebesar Rp 1,05 milyar mendapat sorotan.

Hal ini disebabkan karena penyedia barang yakni CV Artha Kawi Putri  dengan NPWP: 82.380.973.6-654.000 yang beralamat di dusun Sumbersari RT 01 RW 08 Wonosari kabupaten Malang, diduga mengirim kain yang spesifikasinya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Dan sampai batas waktu pekerjaan dan masa perpanjangan telah habis yakni pada 30 Oktober 2019, penyedia barang terindikasi tidak mau mengambil kembali kain yang dikirimnya pada kantor sekretariat DPRD dan atau tidak mau menggantinya dengan kain yang berkualitas bagus sebagaimana spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

"Ya mungkin saja, bahwa penyedia barang atau pedagang kain itu diduga berusaha agar kain yang kualitasnya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan itu diterima saja dan dibayar oleh sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim", kata Andi ketua MATA Jatim.

Mata Jatim berpendapat bahwa karena anggaran pembelian ini berasal dari uang negara dan sesuai peraturan yang berlaku, sebaiknya kantor sekretariat DPRD pemprop Jatim menolak menerima kain untuk pakaian dinas DPRD itu jika kualitasnya lebih buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dan sesuai peraturan, jika waktu pelaksanaan pekerjaan dan masa perpanjangannya telah habis, penyedia barang tidak mengirim kain sesuai spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan, maka penyedia barang wajib dimasukkan pada blacklist atau daftar hitam dan jaminan pelaksanaan pekerjaan wajib dicairkan.

"Ingat lho, dengan dengan membeli kain dengan harga mahal itu jelas kualitasnya harus bagus. Dengan harga pembelian sebesar itu untuk sekitar 120 orang jumlah anggota DPRD Jatim, berarti tiap orang anggota DPRD mendapat kain bahan seragam dengan harga sekitar 8 juta rupiah. Jika dengan harga yang mahal itu lalu dikirimi kain yang kualitasnya jelek atau tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, bisa menimbulkan dugaan yang bermacam-macam", tutur Andi.

Menurut MATA, jika pemprop Jatim unit kerja sekretariat DPRD menerima dan membayar kain yang tidak sesuai spesifikasi, itu bisa menimbulkan masalah hukum yakni tindak pidana korupsi.

Selain itu jika sampai batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku, penyedia barang tidak mengirim kain yang kualitasnya sesuai spesifikasi dalam dokumen pengadaan itu tidak dilakukan putus kontrak dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam serta uang jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak dicairkan, maka bisa menimbulkan anggapan bahwa:

pertama, ada dugaan bahwa para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD Jatim telah melakukan persekongkolan dalam upaya melakukan tindak pidana korupsi

kedua, ada dugaan terjadinya intervensi atau perintah yang tidak dapat ditolak dari pihak atasan para pegawai pemprop Jatim unit kerja  sekretariat DPRD Jatim yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Dan bisa jadi yang mendapat sorotan negatif adalah lembaga dan atau para anggota DPRD Jatim, padahal yang melakukan pembelian bukanlah lembaga atau anggota DPRD Jatim, tetapi yang melakukan pembelian adalah para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD", ujarnya.

Ketua DPRD Jatim, bapak Kusnadi ketika dihubungi ponselnya 08179379033, belum memberi tanggapan mengenai masalah ini.

Kamis, 10 Oktober 2019

Benarkah Ada Potensi Pemalsuan Kain Seragam Batik KORPRI ?

Benarkah Ada Potensi Pemalsuan Kain Seragam Batik KORPRI ?

alt

Kelompok BATIK - Barisan Pemerhati Konsumen mengemukakan adanya indikasi beredarnya kain seragam batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang diduga palsu atau tidak sesuai standard di Jawa Timur.

Menurut Rudi, ketua Batik, hal ini bisa dilihat, dimana jika pada hari tertentu dimana harus mengenakan seragam batik KORPRI, pegawai negeri atau ASN (aparatur Sipil Negara) ada yang memakai kain batik dengan kualitas bagus tetapi adapula yang memakai kain batik dengan kualitas yang kurang bagus, meskipun motif batik yang dipakai adalah sama.

"Padahal kain seragam batik KORPRI itu ada hak cipta-nya, dan didalamnya juga terdapat ketentuan bahwa motif batik KORPRI itu oleh pemegang hak cipta kepada yang mau membuatnya, hanya boleh diperbanyak dan atau dibuat pada jenis kain dengan standard kualitas minimal tertentu. Jika kemudian ada beredar seragam batik KORPRI tapi jenis kainnya itu kualitasnya jelek, tentunya itu sudah ada indikasi pemalsuan dan pelanggaran peraturan perundangan", kata Rudi.

Menurut Rudi, pihak KORPRI sebagai pemegang hak cipta DPN KORPRI No. 053799 dan design industri No. 10.0.030.922.0 sebaiknya melakukan penelusuran, karena hak cipta dan design industri ini merupakan salah satu kekayaan bangsa yang perlu dijaga. Jangan sampai karena adanya pemalsuan lalu muncul image atau anggapan bahwa produk atau kekayaan bangsa yang beredar dimasyarakat itu barangnya tidak bagus dan tidak berkualitas.

"Karena setiap pabrik kain yang membuat kain seragam batik KORPRI tentunya selalu memberitahukan kepada pemegang hak cipta, berapa banyak kain yang diproduksi dengan motif batik seragam KORPRI. Dan tentunya pihak KORPRI memeriksanya" tutur Rudi.

"Jika misalnya untuk kebutuhan suatu daerah, sebuah pabrik kain atas sepengetahuan KORPRI memproduksi untuk 2000 potong seragam batik KORPRI, tetapi ternyata yang beredar di daerah itu ada 10 ribu potong, apalagi kualitas kainnya dibawah standard ketentuan, bisa jadi ada pedagang nakal yang membeli pada pabrik kain itu hanya sebanyak 2000 potong, lalu membuat secara illegal 8000 potong lagi diatas kain yang kualitasnya dibawah standard" tambahnya.

Selain bisa mencemarkan design batik KORPRI sebagai salah satu kekayaan bangsa, sebenarnya yang paling besar potensinya untuk dirugikan adalah pihak konsumen yang membeli dan memakai seragam batik KORPRI. Sebab mereka harus membayar harga yang sama untuk kain batik yang berkualitas bagus sesuai ketentuan maupun untuk batik seragam KORPRI yang kualitas kainnya dibawah standard.

"Jika demikian, kan kasihan para pegawai di kota/kabupaten maupun propinsi sebagai konsumen, karena banyak diantara mereka membeli dari uang mereka sendiri melalui koperasi, meskipun banyak juga di pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun propinsi yang membantu kebutuhan seragam batik KORPRI melalui pembelian dengan memakai dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)", ungkap Rudi.

Kelompok Batik berharap baik KORPRI maupun aparat hukum bisa menelusuri serta menyelesaikan msalah ini, agar konsumen tidak dirugikan dan agar kekayaan bangsa bisa berharga minimal di tanah air sendiri



Benarkah Ada Potensi Pemalsuan Kain Seragam Batik KORPRI ?

Benarkah Ada Potensi Pemalsuan Kain Seragam Batik KORPRI ?
Inline image

Kelompok BATIK - Barisan Pemerhati Konsumen mengemukakan adanya indikasi beredarnya kain seragam batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang diduga palsu atau tidak sesuai standard di Jawa Timur.

Menurut Rudi, ketua Batik, hal ini bisa dilihat, dimana jika pada hari tertentu dimana harus mengenakan seragam batik KORPRI, pegawai negeri atau ASN (aparatur Sipil Negara) ada yang memakai kain batik dengan kualitas bagus tetapi adapula yang memakai kain batik dengan kualitas yang kurang bagus, meskipun motif batik yang dipakai adalah sama.

"Padahal kain seragam batik KORPRI itu ada hak cipta-nya, dan didalamnya juga terdapat ketentuan bahwa motif batik KORPRI itu oleh pemegang hak cipta kepada yang mau membuatnya, hanya boleh diperbanyak dan atau dibuat pada jenis kain dengan standard kualitas minimal tertentu. Jika kemudian ada beredar seragam batik KORPRI tapi jenis kainnya itu kualitasnya jelek, tentunya itu sudah ada indikasi pemalsuan dan pelanggaran peraturan perundangan", kata Rudi.

Menurut Rudi, pihak KORPRI sebagai pemegang hak cipta DPN KORPRI No. 053799 dan design industri No. 10.0.030.922.0 sebaiknya melakukan penelusuran, karena hak cipta dan design industri ini merupakan salah satu kekayaan bangsa yang perlu dijaga. Jangan sampai karena adanya pemalsuan lalu muncul image atau anggapan bahwa produk atau kekayaan bangsa yang beredar dimasyarakat itu barangnya tidak bagus dan tidak berkualitas.

"Karena setiap pabrik kain yang membuat kain seragam batik KORPRI tentunya selalu memberitahukan kepada pemegang hak cipta, berapa banyak kain yang diproduksi dengan motif batik seragam KORPRI. Dan tentunya pihak KORPRI memeriksanya" tutur Rudi.

"Jika misalnya untuk kebutuhan suatu daerah, sebuah pabrik kain atas sepengetahuan KORPRI memproduksi untuk 2000 potong seragam batik KORPRI, tetapi ternyata yang beredar di daerah itu ada 10 ribu potong, apalagi kualitas kainnya dibawah standard ketentuan, bisa jadi ada pedagang nakal yang membeli pada pabrik kain itu hanya sebanyak 2000 potong, lalu membuat secara illegal 8000 potong lagi diatas kain yang kualitasnya dibawah standard" tambahnya.

Selain bisa mencemarkan design batik KORPRI sebagai salah satu kekayaan bangsa, sebenarnya yang paling besar potensinya untuk dirugikan adalah pihak konsumen yang membeli dan memakai seragam batik KORPRI. Sebab mereka harus membayar harga yang sama untuk kain batik yang berkualitas bagus sesuai ketentuan maupun untuk batik seragam KORPRI yang kualitas kainnya dibawah standard.

"Jika demikian, kan kasihan para pegawai di kota/kabupaten maupun propinsi sebagai konsumen, karena banyak diantara mereka membeli dari uang mereka sendiri melalui koperasi, meskipun banyak juga di pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun propinsi yang membantu kebutuhan seragam batik KORPRI melalui pembelian dengan memakai dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)", ungkap Rudi.

Kelompok Batik berharap baik KORPRI maupun aparat hukum bisa menelusuri serta menyelesaikan msalah ini, agar konsumen tidak dirugikan dan agar kekayaan bangsa bisa berharga minimal di tanah air sendiri.

Senin, 30 September 2019

Pembelian Laptop Dinas di Blitar Belum Tuntas, Berpotensi Menghambat Kinerja & Pelayanan Masyarakat

Pembelian Laptop Dinas di Blitar Belum Tuntas, Berpotensi Menghambat Kinerja & Pelayanan Masyarakat

Pembelian Laptop Dinas di Blitar Belum Tuntas, Berpotensi Menghambat Kinerja & Pelayanan Masyarakat
Inline image

Pembelian laptop oleh dinas kesehatan kabupten Blitar, tampaknya masih belum tuntas dan dikuatirkan bisa menghambat kinerja dinas kesehatan dalam pelayanannya pada masyarakat.

Pembelian laptop merk Dell tersebut lewat mekanisme e-katalog melalui toko online smartcom, Dimana dinas kesehatan kabupaten Blitar pada bulan Pebruari 2019 melakukan pemesanan dan pembelian sebanyak 6 unit laptop, akan tetapi sampai sekarang (September 2019) baru terkirim 4 unit.

Ketua MLM - Mitra Layanan Masyarakat Blitar, Muchsin Kasijanto berharap agar penanggungjawab dan yang membawa toko online smartcom di Blitar saat itu yakni toko Citra Raya Computer yang beralamat di jalan Bali nomor 75 Blitar, bisa segera menyelesaikan pengiriman laptop yang dipesan dan dibeli oleh dinas kesehatan kabupaten Blitar tersebut.

Menurut Muchsin, jika tidak segera dituntaskan selain bisa mengganggu kinerja dinas kesehatan dalam melayani masyarakat, juga bisa mengganggu mekanisme. Karena berakibat dinas kesehatan kesulitan atau tidak bisa membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas pembelian laptop yang memakai dana negara/ APBD tersebut.

Karena jika dilakukan pembayaran dan membuat SPJ bisa menimbulkan masalah hukum, karena jumlah pembelian  unit laptop sesuai yang tertera dalam kontrak belum terpenuhi. Jika tidak segera dibuatkan SPJ, karena ini uang negara/APBD yang harus dipertangungjawabkan penggunaannya kepada pimpinan daerah dan DPRD pada akhir tahun anggaran. Jika taat pada aturan lalu sebagian laptop yang sempat dikirim dikembalikan dan tidak dilakukan pembayaran, akan menimbulkan anggapan bahwa dinas kesehatan diberi anggaran oleh APBD untuk melakukan peningkatan pelayanan tapi ternyata tidak mampu menyerap dan mengelola anggaran.

"Semoga saja hal ini segera tuntas, apalagi ini kan hanya 6 unit laptop. Meski sudah sekian bulan terbengkelai, semoga saja penjual bisa segera memenuhinya dan bisa membuat pelayanan masyarakat dan kinerja dinas kesehatan meningkat" kata Muchsin.

Muchsin berharap, jangan sampai ada kejadian seperti tahun lalu yang sempat heboh dan menimbulkan masalah hukum dan polemik di masyarakat, yakni pembelian komputer untuk UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) senilai 3 milyar yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten Blitar.

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media, pada tahun 2018 lalu pada pembelian komputer untuk UNBK oleh dinas pendidikan kabupaten Blitar senilai Rp 3 milyar, ada dugaan bahwa komputer yang dikirim bukanlah barang sebagaimana yang dipesan, karena kardus atau packing komputer, ditempeli kertas HVS yang bertuliskan spesifikasi komputer dll untuk menutupi identitas atau keterangan pada kardus atau packing yang sebenarnya. Dan komputer yang dikirim ke sekolah2 diduga yang dikirim adalah barang2 yang tidak sama, tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak atau pesanan. (http://www.beritaekspres.com/2018/08/06/petir-ada-dugaan-korupsi-pengadaan-komputer-unbk-di-blitar/)


Rabu, 26 Juni 2019

Penyidikan Kasus YKP Oleh Kejati Jatim Mendapat Apresiasi Positif Masyarakat