Gelapkan 12 Mobil Rental, Adik Kandung La Nyalla Mattalitti Ketua PSSI Dilaporkan ke Polisi
Pengusaha persewaan mobil, Dwi Risanto merasa ditipu oleh Direktur PT Hafza Mahmud, Hj Hafza M Mattalitti. Pasalnya, Hafza tidak bertanggungjawab atas 12 unit mobil yang disewanya sejak juli 2015 lalu. Dwi Risanto yang beralamat di Jalan Rungkut Barata VII Surabaya ini akhirnya melaporkan Hafza ke Polda Jatim.
Risanto mengatakan bahwa, Hafza yang beralamat di Jalan Bhakti Husada III/19 Surabaya, telah dilaporkan ke polda Jatim tentang penipuan, penggelapan, dan turut serta atau penadah, 378, 372, 55, 480 KUHP, sebagaimana Laporan polisi nomor: LPB/1424/IX/2015/UM/Jatim, pada september 2015.
"Awalnya memang ada 12 unit mobil yang disewa, tetapi 8 unit sudah kami amankan ketika kepergok di jalan. Kini tinggal 4 unit yang masih belum jelas keberadaannya," akunya.
Risanto menambahkan, ia sebenarnya enggan menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum. "Tapi apa boleh buat, kami selalu diremehkan, niat baik kami tidak dihiraukan. Dari dulu berjanji akan menyelesaikan, tetapi hingga kini tidak ada jawaban," sesalnya.
Meski dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu, akan tetapi tampaknya belum ada perkembangan yang berarti.
Dari Polda Jatim, ujar Risanto, kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. "Sudah lama kami tidak mengetahui keberadaan adik kandung Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti ini. Kini masalah ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," terang Risanto, didampingi kuasa hukumnya, D Moelyadi SH.
Menanggapi peristiwa semacam ini, David Sasmito ketua FPMDPK - Forum Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kriminalitas berharap agar aparat hukum bertindak dengan tegas. Agar hukum tidak dilecehkan dan korban kriminalitas tidak diremehkan oleh pelaku tindak kriminal karena pelaku merasa sebagai orang kebal hukum. Karena hal itu malah bisa mengakibatkan keamanan dan hidup dari masyarakat korban kriminalitas bisa terancam.
Risanto mengatakan bahwa, Hafza yang beralamat di Jalan Bhakti Husada III/19 Surabaya, telah dilaporkan ke polda Jatim tentang penipuan, penggelapan, dan turut serta atau penadah, 378, 372, 55, 480 KUHP, sebagaimana Laporan polisi nomor: LPB/1424/IX/2015/UM/Jatim, pada september 2015.
"Awalnya memang ada 12 unit mobil yang disewa, tetapi 8 unit sudah kami amankan ketika kepergok di jalan. Kini tinggal 4 unit yang masih belum jelas keberadaannya," akunya.
Risanto menambahkan, ia sebenarnya enggan menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum. "Tapi apa boleh buat, kami selalu diremehkan, niat baik kami tidak dihiraukan. Dari dulu berjanji akan menyelesaikan, tetapi hingga kini tidak ada jawaban," sesalnya.
Meski dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu, akan tetapi tampaknya belum ada perkembangan yang berarti.
Dari Polda Jatim, ujar Risanto, kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. "Sudah lama kami tidak mengetahui keberadaan adik kandung Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti ini. Kini masalah ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," terang Risanto, didampingi kuasa hukumnya, D Moelyadi SH.
Menanggapi peristiwa semacam ini, David Sasmito ketua FPMDPK - Forum Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Kriminalitas berharap agar aparat hukum bertindak dengan tegas. Agar hukum tidak dilecehkan dan korban kriminalitas tidak diremehkan oleh pelaku tindak kriminal karena pelaku merasa sebagai orang kebal hukum. Karena hal itu malah bisa mengakibatkan keamanan dan hidup dari masyarakat korban kriminalitas bisa terancam.
Hafza sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika berulangkali dikonfirmasi via telepon selulernya. Demikian juga La Nyalla Mattalitti yang juga merupakan ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim ini, ketika dihubungi Henponnya 08123035109 serta pengurus PP Jatim, M Rizal melalui Henponnya 087853251872 belum memberi tanggapan.
Sumber:
Liputan Indonesia