Terindikasi Ulah Kartel: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Juga Beredar di Bondowoso, Pasuruan dan Tuban
KPP - Komunitas Peduli Pendidikan Jawa Timur (Jatim) mengungkap beredarnya buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah di kabupaten Bondowoso, Pasuruan dan Tuban.
"Ironisnya, buku dari penerbit yang oleh pemerintah dimasukkan ke dalam daftar hitam itu malah dibeli oleh pemerintah daerah Bondowoso, Pasuruan dan Tuban dengan memakai uang negara yang besarnya sangat fantastis bahkan mencapai milyaran rupiah, untuk dibagikan ke sekolah2 di kabupaten2 tersebut", kata Baisar Alim ketua KPP Jatim.
Pembelian buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah yang diungkap oleh KPP yakni:
Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum - Koleksi Perpustakaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, tahun 2017, senilai Rp 5.928.580.000, dengan penyedia barang: PT Ladang Karya Husada, yang beralamat di Jl. Kutisari II nomor 8 Surabaya
Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD tahun 2017, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bondowoso, tahun 2017, senilai Rp. 6.435.603.000, dengan penyedia barang: PT Ladang Karya Husada, Jl. Kutisari II nomor 8 Surabaya
Pengadaan Buku Perpustakaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, tahun 2017, senilai Rp. 6.520.800.000, dengan penyedia barang PT Fajar Multiguna, Griyo Taman Asri BD-18, RT 41 RW 10, Desa tawang Sari, Kecamatan Taman, Sidoarjo
Dimana buku2 yang dibeli oleh dinas pendidikan Bondowoso, Pasuruan & Tuban itu, banyak yang berasal dari penerbit Tiga Serangkai Group yang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah dimasukkan sebagai daftar hitam karena telah menjual dan menyebarkan buku yang terindikasi mengajarkan pornografi untuk anak usia sekolah
Sebagaimana diketahui dan diumumkan melalui berbagai media massa pada awal tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memasukkan group penerbit Tiga Serangkai dalam daftar hitam sebagai sanksi atas beredarnya buku-buku yang dianggap memuat konten pornografi & tidak ramah anak.
Meski pihak Tiga Serangkai Group sudah menyampaikan permintaan maaf, Muhadjir menyebut bahwa group penerbit dalam hal itu sudah melanggar aturan.(https://regional.kompas.com/read/2017/02/26/07425481/mendikbud.blacklist.penerbit.buku.aku.berani.tidur.sendiri.)
Sedangkan mengenai adanya dugaan bahwa beredarnya buku penerbit yang diblacklist oleh pemerintah itu karena ulah kartel, Alim memaparkan beberapa hal yang menunjukkan kuatnya indikasi adanya kartel yang berpotensi merusak dunia pendidikan.
Pertama, peserta & pemenang pengadaan di 3 (tiga) kabupaten tersebut adalah perusahaan2 itu2 saja, yakni PT Fajar Multiguna & PT Ladang Karya Husada. Dimana perusahaan2 itu dikelola oleh orang2 yang sama. Dan dalam proses pengadaan sebenarnya tampak kejanggalan, dimana satu perusahaan disatu kabupaten digugurkan dengan alasan bahwa ijin perusahaan (SIUP) tidak memenuhi syarat, akan tetapi dimenangkan di kabupaten lain, dan yang dimenangkan di kabupaten lain digugurkan dengan alasan tidak memenuhi syarat. Jadi hanya dibolak-balik.
Hal ini selain janggal, juga melanggar aturan pengadaan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) tentang adanya indikasi persekongkolan horisontal dan persekongkolan vertikal.
Kedua, perusahaan2 yang seolah2 berperan sebagai ditributor, yang mendukung perusahaan2 peserta pengadaan di 3 (tiga) kabupaten itu adalah perusahaan2 penerbit yang sama, yakni penerbit Tiga Serangkai Group, Penerbit SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Group & penerbit Intan Pariwara Group.
Dimana sebenarnya perusahaan tersebut sebenarnya bukanlah distributor, karena sesuai dengan peraturan LKPP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan Kementrian Perdagangan, bahwa perusahaan distributor harus terdaftar di Kementrian Perdagangan sebagai perusahaan distributor.
Ketiga, dari adanya indikasi kartel ini maka ada dugaan bahwa kartel bisa mendikte tentang buku yang harus dibeli tanpa memperdulikn apa yang sebenrnya dibutuhkan oleh daerah dan bisa mendikte harganya. Sehingga dengan indikasi adanya persekongkolan vertikal (antara swasta dan pejabat pemerintah) dan persekongkolan horisontal (perskongkolan di antara perusahaan2 untuk mendikte daerah) maka buku2 dari penerbit yang di blacklist oleh pemerintah bisa dibeli oleh dinas pendidikan di daerah dan disebarkan ke sekolah2 di daerah tersebut.
Indikasi ini bisa dilihat, bagaimana bisa RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang didalamnya juga tercantum kebutuhan buku per masing2 bidang pelajaran yang dituangkan dalam dokumen pengadaan di 3 (tiga) kabupaten ini bisa sama persis, meski dicoba dibolak-balik urutannya.
Sehingga terlihat janggal jika RAB di berbagai daerah bisa sama persis dengan kebutuhan yang tidak masuk akal, seperti misalnya jumlah buku2 yang jumlah jam bidang pelajaran2nya lebih sedikit, malah diminta dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding buku2 dengan jam bidang pelajaran2nya yang lebih banyak. Selain itu bisa dilihat kenapa buku2 yang bagus dengan halaman yang lebih tebal dan murah malah dihindari untuk dibeli, malah membeli buku2 tipis yang kualitasnya kurang bagus dengan harga lebih mahal, meskipun bukunya sama2 lulus penilaian dari Pusat Perbukuan dan Kurikulum (Pusbukur).
Dan bisa dilihat akibatnya, bahwa akhirnya, selain buku2 untuk berbagai daerah itu yang dikirim adalah sama juga terjadi bahwa untuk buku perpustakaan SD bisa dikirim buku2 bacaan untuk anak2 jenjang pendidikan SMP dan demikian juga sebaliknya. Sehingga ada dugaan kuat bahwa yang membuatkan dan atau mendikte RAB di berbagai daerah tersebut adalah para pihak yang terindikasi sebagai kartel
Untuk itu Alim berharap bahwa aparat hukum bisa mengusut tuntas masalah ini, karena selain sudah melanggar peraturan yang berlaku, juga ada dugaan kerugian uang negara, dengan dibelinya buku2 dari group penerbit yang diblacklist pemerintah serta adanya indikasi markup harga karena ulah pihak2 yang terindikasi sebagai kartel.
"Juga hal seperti ini berpotensi menjadi cara untuk melakukan pembodohan bagi generasi penerus bangsa", pungkasnya.
Sedangkan operator PT Ladang Karya Husada dan PT Fajar Multiguna, yakni Ibu Noer Hidayati (HP: 081231610974) dan bapak Daniel (HP: 081212276671 ; 08121715833) ketika dihubungi ponselnya belum memberikan jawaban.
Demikian juga pemilik SPKN Group, bapak Wimpy Ibrahim (HP: 081311559702 ; 081901001950), pemilik Intan Pariwara Group, bapak Chris (HP: 081229955885 ; 087838488885) dan pemilik Tiga Serangkai Group, bapak Gatot (HP: 0811263865 ; 081393315333) ketika dihubungi ponselnya juga belum bersedia menanggapi.