Selasa, 26 Mei 2020

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepaskan Tersangka Narkoba dan Peras 2 Milyar

Metro Soerya



Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepaskan Tersangka Narkoba dan Peras 2 Milyar

Kapan terhadap terduga pelaku pelanggaran hukum kasus peredaran narkoba di wilayah Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur atas tersangka "Shr" inisial, tanpa adanya barang bukti (BB) yang kuat untuk menjerat "Shr" sampai ke meja hijau kasus tersebut terkesan dipaksakan dengan sebuah kwitansi saja.

Menurut keterangan "Shr" kepada tim ungkap fakta yuridis media  saat itu "Shr" ditangkap pada hari senin tanggal 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya pada keesokan harinya tepatnya pada hari selasa.

Singkat cerita setelah adanya intimidasi muncul kesepakatan untuk melepaskan "Shr" karena tidak cukup bukti dengan nominal Rp 500 juta, setelah itu transaksi dilakukan di Bank BCA jalan Veteran.

Sungguh tidak terduga saat transaksi di Bank BCA jalan Veteran Jumat tanggal 17 April 2020 diduga kuat pihak oknum dari reserse narkoba polrestabes Surabaya melihat saldo tersangka mencapai Rp 3 Milyar, tiba tiba kesepakatan Rp 500 juta seketika berubah dan langsung menguras saldo tersangka hingga mencapai angka Rp 2 milyar.

"Saat itu sudah ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Rp 500 juta, setelah lihat saldo di tabungan "Shr" ada Rp 3 milyar akhirnya mereka memaksa "Shr" untuk tarik tunai Rp 2 milyar, guru deh. " Ungkap Cristy kepada tim ungkap fakta yuridis media.

Saat akan dikonfirmasi Akbp Memo Adrian selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya oleh tim media justru nomor HP langsung di blokir dan terkesan menghindar untuk di konfirmasi bahkan sempat menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan wartawan bodrek.

Profesi wartawan kembali dilecehkan oleh seorang oknum perwira menengah Polri. Ia menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Melalui pesan singkat whatsapp oknum perwira itu bernada tak bersahabat ketika dikonfirmasi oleh seorang wartawan media online mengenai permintaan uang damai yang tidak lazim.  Tulisan yang menyingung perasaan dan terkesan melecehkan profesi wartawan itu …

Terakhir kalinya redaksi restorasihukum.com coba akan konfirmasi pada Selasa 19 Mei dijanjikan untuk ketemu 20 mei, namun lagi dan lagi Akbp Memo Adrian terkesan menghindar dari tim, ungkap fakta yuridis media  yang hendak konfirmasi untuk penyeimbang pemberitaan.

Minggu, 24 Mei 2020

AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Diproses di Paminal Mabes Polri, Terkait Lepaskan Tersangka Narkoba Dugaan Bayar 2 Milyar dan Hina Wartawan Hingga Tantang Pomal TNI AL

AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Diproses di Paminal Mabes Polri, Terkait Lepaskan Tersangka Narkoba Dugaan Bayar 2 Milyar dan Hina Wartawan Hingga Tantang Pomal TNI AL

Terkait viralnya pemberitaan penangkapan tersangka narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'SHR' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal beberapa waktu lalu dari tim narkoba Polrestabes Surabaya berbuntut panjang.

Pasalnya, tersangka langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya saat itu juga, Namun dari hasil penangkapan itu tersangka sudah dibebaskan dengan dugaan tebusan 2 milyar yang berawal dari kesepakatan 500 juta.

Saat awak media hendak mengkonfirmasi ke Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian tak disangka mendapat perlakuan tak menyenangkan, dengan menghina profesi menyebut wartawan bodrex dan menantang seorang Pomal TNI AL akan dilaporkan ke atasannya tanpa dasar yang jelas bahkan wartawan yang akan mengkonfirmasi ulang hanya janji janji pertemuan hingga di blokir nomernya tanpa sebab. "Saya tahu anda Pomal Serda Pom Suana, saya ini AKBP, seorang Akpol. Akan saya laporkan anda ke pimpinan Pomal," ujar Serda Suana saat menirukan ucapan AKBP Memo Ardian S.I.K. kepada wartawan Sabtu, (23/5/2020).

Sementara Mulyono wartawan media Metro Surya selaku korban pelecehan jurnalis yang disebut wartawan bodrex oleh Memo Ardian mengatakan, "Saya awalnya baik baik tanya untuk konfirmasi kejelasan informasi itu, saya kan wartawan, wajar kan saya konfirmasi. Saya harus menjaga Etika jurnalis saya, agar berita berita saya bisa berimbang, tidak malah menghina saya dan memblokir nomer saya, apakah itu contoh perwira kepada masyarakat," katanya. Sabtu, (23/5/2020).


AKBP Memo Ardian S.I.K Membuat Opini adu domba Pers, tanpa memahami UU Pers no. 40 Tahun 1999 dan Tidak mau mengklarifikasi Ucapannya malah membias meletupkan konflik baru.

Dengan sengaja kasat narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K menuding awak media yang menulis pemberitaan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal. Dikatakan oleh AKBP Memo Ardian "media yang mencoreng namanya tidak bertanggung jawab dan medianya tidak terdaftar dewan pers, padahal yang menulis baik tentang dirinya dari beberapa media juga tidak terdaftar dewan pers, bahkan Memo menuduh awak media yang menulis buruk dirinya itu termasuk jaringan gembong narkoba, dan juga dia beropini ada yang membiayai dari pemberitaan yang beredar. (dikutip dari beberapa media yang diduga sudah di kondisikan). Minggu, (24/5/2020).

Tidak putus asa Tim media Investigasi terus mengkonfirmasi agar berita cover both side (berimbang), Saat dikonfirmasi kejelasan penangkapan pelepasan kasus narkoba Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang ditangkap senin 13/4/2020 di jalan Putat Gede, Sukomanunggal, AKBP Memo Ardian tidak menjawab, bahkan dijanjikan ketemuan tapi mengingkari janji janji itu dan memblokir nomer wartawan yang terkesan menghindar dari kejaran awak media.

"Ya mas besok ketemu di kantor ya," ujar Memo Ardian, berkali kali dan akhirnya memblokir nomer beberapa wartawan. (21/5/20).


Perwira Arogan Tak Patut Jadi Panutan Masyarakat

Perilaku arogan seorang perwira AKBP Memo Ardian itu sontak membuat geram sejumlah awak media dan organisasi pers yang kompak memberitakan kasus itu guna menguak kebenaran, dengan tupoksi pers sebagai kontrol sosial. Namun anehnya berita pembebasan dan dugaan meminta uang 2 milyar itu dikait kaitkan dengan gembong narkoba bahkan disejumlah media yang sudah di kondisikan isinya tidak relevan, bahkan membias kemana mana dan tak ada hubungannya dengan pelepasan pelaku narkoba inisial 'S', Bos kopi kapal api yang menjadi korban oknum anggota polisi di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K.

Dari pengembangan investigasi yang dihimpun beberapa tim media gabungan, dengan adanya cukup bukti dan kronologis pelepasan kasus narkoba itu, beserta rekaman dari Chrsty, juga telah mengkonfirmasi ke Memo Ardian namun tak kunjung dijawab bahkan nomer beberapa wartawan diblokir, dinilai pemberitaan itu telah cover both side (memenuhi unsur etika jurnalistik) yang telah di atur UU Pers no. 40 tahun.1999.

Paminal Mabes Polri Tengah Tangani Kasus Pelepasan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' yang diduga dimintai 2 Milyar Dengan Koordinasi Tim Media

Dari viralnya beberapa media yang memberitakan kasus tersebut, terhendus hingga ke Mabes Polri, sehingga ada beberapa anggota polisi Paminal Mabes Polri itu menemui Tim Media Investigasi untuk dimintai kejelasan kronologis serta meminta data dan juga para narasumber, agar segera AKBP Memo Ardian diseret ke Mabes Polri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami dari Mabes Polri mas, saya minta keterangan dan data yang di punyai oleh awak media dan korban, sebab ini perintah langsung dari pimpinan, sudi kiranya rekan rekan media membantu penyelidikan ini supaya bisa cepat kami proses, tapi ini rahasia loh mas," ujar salah satu perwira yang tak mau disebutkan namanya dari Propam Mabes Polri yang khusus tangani AKBP Memo Ardian S.I.K. Sabtu, (24/5/2020) sekira pukul 11:00WIB siang.


Sementara, tim media investigasi memberikan data data kepada Paminal Mabes Polri

"Saya hanya ingin memperbaiki citra polri saja mas, sebab jika dibiarkan begini citra polri jelek, maka justru itu kita koordinasi dengan Mabes Polri namun senyap, kita gak muluk muluk kok, kembalikan uang itu ke korban selesai kok, sebab korban inisial 'S' itu tidak bersalah, karena tidak cukup bukti untuk ditangkap, eh kok malah di peras hingga 2 milyar yang awalnya dimintai 500jt, saya juga berpesan kepada anggota mabes polri itu agar Memo segera di proses, kasihan Kapolrestabes Surabaya, gara gara ulah dia jadi citranya ikut buruk," kata inisial R.


AKBP Memo ardian diduga telah mengkondisikan media lain guna mencari pembenaran dan seolah olah tak bersalah bahkan menuduh serta beropini membuat letupan konflik baru

Lanjut inisial 'R' mengatakan, dikutip dari Liputan Indonesia, "Ironisnya, dengan adanya statment AKBP Memo Ardian di berbagai media yang sengaja di kondisikan guna mengonfrontir berita penangkapan Bos Kopi Kapal Api inisial 'S' itu tidak mencerminkan seorang perwira yang gentleman, seharusnya yang dilakukan oleh seorang perwira AKBP Memo Ardian memanggil dan menjelaskan peristiwa atau jumpa pers ke media bersangkutan bukan malah mengancam terkait yang menulis pelepasan bos kapal api inisial 'S' yang diduga bayar 2milyar itu, saat dikonfirmasi awak media, bukan malah menghindar atau memblokirnya. Bahkan Memo membuat opini bahwa media yang memberitakan kasus itu terlibat jaringan narkoba, bahkan dugaan dibayar dari pemberitaan yang telah beredar," urainya.


Perlu diketahui kronologis kasus penangkapan dan pelepasan berujung dugaan bayar 2 milyar

 "Senin ada penangkapan dari tim narkoba Polrestabes Surabaya, ketika dilakukan penggeledahan di tempat Koko ini, didapat barang bukti kwitansi dengan alasan sebagai suplayer pil koplo, tapi tidak ada barang bukti pil apapun yang dikatakan obat type G itu.

Selanjutnya si Koko dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan dengan alsan ada yang melaporkan, sesampainya di Polrestabes, Selasa, dia mendapatkan pemukulan. Hari Rabu sampai Kamis dilakukan pencairan dana di BCA Veteran yang mana, awalnya anggota meminta 500jt, akan tetapi sesampainya di ATM Bank BCA, berubah,  ternyata mereka mengambil 2 Milyar saat mengetahui isi saldo ATM bos itu 3 milyar," kutipan rekaman dari narasumber.





Sabtu, 23 Mei 2020

Upaya Adu Domba AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Setelah Peras Bos Kapal Api Rp. 2 Milyar Dilaporkan ke Kapolri

Upaya Adu Domba AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Setelah Peras Bos Kapal Api Rp. 2 Milyar Dilaporkan ke Kapolri

Terkait viralnya pemberitaan penangkapan beberapa waktu lalu dari tim narkoba Polrestabes Surabaya yaitu Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang ditangkap senin 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal.

Tersangka langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya.

Namun anehnya berita itu dikait kaitkan dengan gembong narkoba bahkan tidak ada korelasinya dengan pelepasan pelaku narkoba inisial "Shr" yang diduga rekeningnya dikuras hingga Rp 2 milyar oleh oknum anggota polisi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian S.I.K.

Dengan sesengaja AKBP Memo Ardian S.I.K menuduh awak media yang menulis pemberitaan Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang ditangkap senin 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal, dikatakannya media tidak bertanggung jawab, malah menuduh awak media itu termasuk jaringan gembong narkoba dan diduga ada yang membiayai dari pemberitaan yang beredar.

Dengan adanya cukup bukti dan kronologis kejadian beserta alat bukti rekaman dari Christy, juga telah mengkonfirmasi Akbp Memo Ardian namun tak kunjung dijawab bahkan nomer beberapa wartawan diblokir, dinilai pemberitaan itu telah cover bot side (memenuhi unsur etika jurnalistik) yang telah di atur UU Pers no. 40 tahun.1999.

Pemberitaan dugaan pelepasan Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang rekeningnya dikuras Rp 2 Milyar itu kini telah ditangani Paminal Mabes Polri, setelah adanya laporan informasi yang disampaikan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com kepada Kapolri Jenderal Idham Azis langsung ke nomor pribadi Whatsapp Beliau.

"Kami dari Mabes Polri mas, saya minta keterangan dan data yang di punyai oleh awak media, sebab ini perintah langsung dari pimpinan, sudi kiranya rekan rekan media membantu penyelidikan ini supaya bisa cepat kami proses," ujar salah satu perwira dari Paminal Mabes Polri yang khusus tangani AKBP Memo Ardian S.I.K. Sabtu, (24/5/2020).

Sementara, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com telah memberikan data pendukung yang dimiliki anggota POMAL inisial "SW" kepada Paminal Mabes Polri agar proses hukum pemerasan kepada "Shr" segera ditindak sesuai jalur hukum sebagai efek jerah bagi oknum nakal seperti Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Akbp Memo Ardian yang juga mencoreng nama baik jajaran Polrestabes Surabaya Jawa Timur.

"Saya hanya ingin memperbaiki citra polri saja mas, sebab jika dibiarkan begini citra polri jelek, maka justru itu kita koordinasi dengan Mabes Polri namun senyap, kita gak muluk muluk kok, kembalikan uang itu ke korban selesai kok, sebab korban inisial "Shr" itu tidak bersalah, karena tidak cukup bukti untuk ditangkap, eh kok malah di peras hingga Rp 2 milyar yang awalnya dimintai Rp 500 juta, saya juga berpesan kepada anggota mabes polri itu agar Akbp Memo Ardian segera di proses, kasihan Kapolrestabes Surabaya, gara gara ulahnya citra Polrestabes ikut buruk," kata inisial R.

Ironisnya, dengan adanya komentar AKBP Memo Ardian di berbagai media yang sengaja di kondisikan guna mengonfrontir berita penangkapan Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" itu tidak mencerminkan seorang perwira yang gentleman, seharusnya yang dilakukan oleh seorang perwira AKBP Memo Ardian memanggil dan menjelaskan peristiwa penangkapan bos kapal api inisial "Shr" itu, saat dikonfirmasi awak media, bukan malah menghindar atau memblokirnya.

Bahkan Akbp Memo Ardian dengan sengaja membuat opini bahwa media yang memberitakan kasus itu terlibat jaringan narkoba, ironinya menganggap setiap pemberitaan yang beredar ada bayarannya, sungguh picik sekali apa yang ada di benak Akbp Memo Ardian seolah olah dengan mudahnya setiap pemberitaan hanya semata mata untuk bayaran saja tidak berfikir jika media sebagai control social bagi oknum aparat seperti Akbp Memo Ardian.






Upaya Adu Domba AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Setelah Peras Bos Kapal Api Rp. 2 Milyar

Upaya Adu Domba AKBP Memo Ardian (Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya) Setelah Peras Bos Kapal Api Rp. 2 Milyar

Terkait viralnya pemberitaan penangkapan beberapa waktu lalu dari tim narkoba Polrestabes Surabaya yaitu Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang ditangkap senin 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal.

Tersangka langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya. Namun anehnya berita itu dikait kaitkan dengan gembong narkoba bahkan tidak ada korelasinya dengan pelepasan pelaku narkoba inisial "Shr" yang diduga rekeningnya dikuras hingga Rp 2 milyar oleh oknum anggota polisi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian S.I.K.

Dengan sesengaja AKBP Memo Ardian S.I.K menuduh awak media yang menulis pemberitaan Bos Kopi Kapal Api inisial "Shr" yang ditangkap senin 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal, dikatakannya media tidak bertanggung jawab, malah menuduh awak media itu termasuk jaringan gembong narkoba dan diduga ada yang membiayai dari pemberitaan yang beredar.





Kasat Narkoba Polrestabes Diduga Lepaskan Tersangka Narkoba dan Peras 2 Milyar

Kasat Narkoba Polrestabes Diduga Lepaskan Tersangka Narkoba dan Peras 2 Milyar

Terhadap terduga pelaku pelanggaran hukum kasus peredaran narkoba di wilayah Sukomanunggal Kota Surabaya Jawa Timur atas tersangka "Shr" inisial, tanpa adanya barang bukti (BB) yang kuat untuk menjerat "Shr" sampai ke meja hijau kasus tersebut terkesan dipaksakan dengan sebuah kwitansi saja.

Menurut keterangan "Shr" kepada tim ungkap fakta yuridis media saat itu "Shr" ditangkap pada hari senin tanggal 13 April 2020 di jalan Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Langsung digiring ke mako Polrestabes Surabaya pada keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa.

Singkat cerita setelah adanya intimidasi muncul kesepakatan untuk melepaskan "Shr" karena tidak cukup bukti dengan nominal Rp 500 juta, setelah itu transaksi dilakukan di Bank BCA jalan Veteran.

Sungguh tidak terduga saat transaksi di Bank BCA jalan Veteran Jumat tanggal 17 April 2020 diduga kuat pihak oknum dari reserse narkoba polrestabes Surabaya melihat saldo tersangka mencapai Rp 3 Milyar, tiba tiba kesepakatan Rp 500 juta seketika berubah dan langsung menguras saldo tersangka hingga mencapai angka Rp 2 milyar.

"Saat itu sudah ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Rp 500 juta, setelah lihat saldo di tabungan "Shr" ada Rp 3 milyar akhirnya mereka memaksa "Shr" untuk tarik tunai Rp 2 milyar, guru deh. " Ungkap Cristy kepada tim ungkap fakta yuridis media.

Saat akan dikonfirmasi Akbp Memo Adrian selaku Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya oleh tim media justru nomor HP langsung diblokir dan terkesan menghindar untuk dikonfirmasi bahkan sempat menghina dan melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan wartawan bodrek.

Profesi wartawan kembali dilecehkan oleh seorang oknum perwira menengah Polri. Ia menjabat Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Melalui pesan singkat whatsapp oknum perwira itu bernada tak bersahabat ketika dikonfirmasi oleh seorang wartawan media online mengenai permintaan uang damai yang tidak lazim. Tulisan yang menyingung perasaan dan terkesan melecehkan profesi wartawan itu …

Terakhir kalinya redaksi restorasihukum.com coba akan konfirmasi pada Selasa 19 Mei dijanjikan untuk ketemu 20 Mei, namun lagi dan lagi Akbp Memo Adrian terkesan menghindar dari tim, ungkap fakta yuridis media yang hendak konfirmasi untuk penyeimbang pemberitaan.