Rabu, 29 Juli 2020

Sekda Bondowoso Diminta Dinon-aktifkan Agar Konsentrasi Masalah Hukum Yang Membelitnya

Sekda Bondowoso Diminta Dinon-aktifkan Agar Konsentrasi Masalah Hukum Yang Membelitnya

Sekda Bondowoso (Foto: Muhlis/ JatimTIMES)

Kepada Yth.
Gubernur Jawa Timur
Di Surabaya

Dengan Hormat,

Terkait dengan permasalahan, dimana bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso, dalam kasus pengancaman kekerasan dan atau pengancaman pembunuhan kepada bawahannya, untuk itu kami mohon agar bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu dalam jabatannya sebagai Sekda, sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Hal ini agar bapak Syaifullah bisa berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Selain itu agar tidak terjadi pemanfatan jabatan dan atau memakai wewenangnya untuk menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.

Misalnya dengan kewenangan dalam jabatannya bisa memerintahkan para pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso untuk harus  ikut membantu dengan berbagai cara agar beliau (pribadi) bisa lolos dari permasalahan hukum.

Atau sebagai salah satu contoh, misalnya seperti yang telah terjadi sebagaimana diberitakan oleh media (terlampir), beliau karena jabatan dan wewenangnya punya potensi bisa mengancam atau memaksa atau memberi sanksi atau mutasi  para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso, jika tidak mau membantu beliau agar bisa lolos dari permasalahan hukum.

Hal ini tentunya selain bisa menimbulkan keresahan pada seluruh pegawai negeri di pemkab Bondowoso, juga membuka peluang terjadinya korupsi untuk membiayai dana taktis baik yang formal maupun dana taktis yang dibawah tangan, agar beliau bisa lolos dari permasalahan hukum.

Agar para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso tidak resah karena diminta untuk harus membantu menghadapi masalah hukum beliau pribadi itu, yang bisa saja akan membuat terlibat masalah hukum baru misalnya memberikan kesaksian sesuai yang diperintahkan bapak Sekda sebagai atasan seluruh pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso dan atau malah terjerat korupsi karena harus membantu dana taktis untuk membiayai pengacara, LSM-LSM dan organisasi serta warga yang dikerahkan untuk membela bapak Syaifullah, jajaran forkompimda terkait, media massa dll, maka sebaiknya bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu jabatannya sebagai Sekda kabupaten Bondowoso.

Jika nantinya beliau bebas atau dinyatakan tidak bersalah, tentunya bapak Syaifullah bisa kembali menduduki jabatannya sebagai Sekda kembali

Demikian aspirasi kami, SMB - Suara Masyarakat Bondowoso

Amir Faisal

Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Koordinator Polhukam
3. Dll
-----------------------
Lampiran

IJENPOST
Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan, Ancam Laporkan Saksi

BONDOWOSO – Kabar mengejutkan dari perkembangan kasus ancaman pembunuhan oleh Oknum Pejabat Bondowoso. Saksi mengaku, dirinya menerima telepon dari tersangka dan diancam akan dilaporkan balik terkait kesaksiannya yang dianggap bohong. Kabar tersebut diutarakan oleh Rida'i, salah satu saksi yang mengetahui peristiwa kasus ancaman tersebut, 12/7.

Menurut pengakuan Rida'i, dirinya menerima telepon dari Nomor 085232999xxx, yang mengaku sebagai oknum pejabat yang saat ini menjadi tersangka kasus ancaman pembunuhan. Sesuai histori pada telepon selulernya tanggal 10 Juli 2020, panggilan masuk pada pukul 14.38 WIB dengan durasi percakapan yang tertera di histori HP selama 3 menit 03 detik.

Rida'i menceritakan kejadiannya, sebelumnya sekitar pukul 14.30, Rida'i ditelpon Munir (Kasubbid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso), yang menyampaikan bahwa Pak Sekda minta nomer Handphone (HP) Rida'i. Munir juga menyampaikan bahwa Pak Sekda akan menelpon Pak Rida'i.

Pukul 14.38 WIB, Rida'i benar-benar menerima telepon yang mengaku sebagai Sekda Bondowoso. Dalam percakapan dengan Oknum Pejabat tersebut, menyatakan, "Ini Pak Rida'i, saya Sekda, kenapa Pak Rida'i menyampaikan kesaksian bahwa saya (Sekda) marah-marah dan menggenggam saat masuk ke ruangan Pak Alun (Alun Taufana Sulistyadi, pelapor kasus ancaman pembenuhan. Red)", Kata Oknum Pejabat tersebut dalam saluran telepon seluler.

Menurut Rida'i, dia hanya memberikan kesaksian yang sebenarnya, sesuai dengan yang dihat pada saat kejadian. " itulah yang saya saksikan", kata Rida'i singkat.

Lebih lanjut, oknum pejabat tersebut menyatakan, "Saksi yang lain tidak meihat saya menggenggam dan marah-marah. Artinya kesaksian Pak Rida'i bohong, dan saya akan menuntut Pak Rida'i atas kesaksian bohongnya. Pada saat kejadian itu saya sedang puasa syuro", katanya.

Rida'i dengan reflek menjawab, "meskipun puasa, tetapi bapak tidak menjawab salam yang diucapkan oleh Pak Alun saat itu".

Mendengar kejadian ini, Pengacara Alun Taufana Sulistyadi, Eko Saputro, SH, MH., menyayangkan kejadian tersebut. "Sekarang bukan zamannya lagi ancam-mengancam saksi karena tindakan itu bisa dipidanakan. Saksi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bisa memberikan keterangan tanpa tekanan seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengancam saksi atau keluarga mereka terkait keterangan yang akan diberikan kepada penegak hukum karena hak-hak saksi sudah sangat jelas diatur dalam UU. Bahkan, UU juga mengatur hukuman pidana bagi mereka yang berani menghalangi-halangi saksi dan keluarganya untuk memberikan kesaksian yang benar di persidangan," kata Eko Saputro.

Kita akan proaktif berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk mencari tahu tentang hal ini. Jika benar ancaman itu nyata, kita imbau saksi untuk dapat kita lindungi. Begitu pula dengan pihak keluarganya, sehingga potensi ancaman bisa diminimalisir dan saksi dapat memberikan keterangan dengan kepada penegak hukum tanpa takut terjadi apa-apa dengan keluarganya.



Senin, 27 Juli 2020

Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

Kepada Yth
Gubernur Jawa Timur
Di Surabaya

Dengan Hormat,

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso sangat mendukung langkah bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso yang melaporkan balik pelapor ancaman kekerasan (yang melaporkan bapak Sekda ke Polres Bondowoso) dan pihak lain yang menjadikan beliau yang putra daerah Bondowoso sebagai tersangka, pada Polda Jatim sebagaimana dimuat media yang mendukung langkah bapak Syaifulah https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/21322731/sekda-bondowoso-bakal-melaporkan-balik-yang-menuduhnya-melakukan-ancaman?page=all#page3

Dan sangat tepat alasan bapak Sekda yang tidak melaporkan mereka pada Polres Bondowoso, tapi melaporkannya pada Polda Jatim, karena Polda Jatim akan lebih profesional sebagaimana pernyataan beliau pada media. Ini sekaligus juga bisa menyeret Polres Bondowoso yang tidak profesional karena terus melanjutkan kasus ini, padahal sebelumnya dengan surat telegram Kapolda Jatim nomor ST/1173/VII/Res.1.24/2020/Ditreskrimnum tanggal 6 Juli 2020, dimana tim Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa Kapolres dan Alun, dan gelar perkara khusus dilakukan pada hari Jumat 10 Juli 2020 diruang gelar perkara Pratisawirya Polda Jatim.

Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum terpercaya yang bersedia menjadi pengacara atau penasehat hukum bapak Sekda, bahwa kasus ini tidak layak untuk diproses oleh Polres Bondowoso, karena meskipun ini kasus pidana pengancaman kekerasan atau pengancaman pembunuhan, tapi ini merupakan masalah internal di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso sebagaimana dimuat media https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/20344551/status-tersangka-sekda-bondowoso-disebut-dipaksakan?page=all

Jadi, seperti yang disampaikan sebagaimana pernyataan yang dimuat pada media tersebut diatas bahwa ancaman pada Alun (pelapor) yang membuat Alun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang karena BKD lambat pekerjaannya untuk melantik bapak Syaifullah sebagai Sekda dan mengancam akan memindahkan seluruh pegawai BKD serta memenjarakan mereka semua, itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Sehingga Polres Bondowoso dan Kejaksaan Bondowoso tidak punya wewenang untuk ikut campur.

Inspektorat Pemerintah Provinsi (Jatim) Jatim saja tidak berani mememeriksa bapak Sekda dalam masalah pernyataan Sekda yang menyatakan tidak mau lagi  konsentrasi mengurus corona karena covid-19 itu hanya opini yang dibangun dan masalah pengancaman terhadap Alun dan para pegawai BKD, karena memang bapak Sekda benar dan itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Kok Polres Bondowoso dan Kejaksaan yang hanya merupakan pejabat/lembaga tingkat kabupaten berani ikut campur.

Untuk itu diharapkan Polda Jatim dengan segera mengusutnya, dan segera memenjarakan serta memberi sanksi pada mereka semua yang menjadikan bapak Sekda sebagai tersangka, demi kelanjutan pembangunan kabupaten Bondowoso.

Demikian terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso

M. Lutfi

Untuk koordinasi para relawan pendukung bapak Syaifullah
HP bapak Sekda sebagai call center masalah ini: 085232999566 ; 082330303191 (WA)

Tembusan:

1. Menteri Dalam Negeri
2. Kapolri
3. Kejaksaan Agung
4. MenkoPolhukam
5. dll


Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

Dukungan Pada Sekda Bondowoso Laporkan Balik Pihak2 Yang Jadikan Sekda Sebagai Tersangka

Inline image

Kepada Yth
Gubernur Jawa Timur
Di Surabaya

Dengan Hormat,

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso sangat mendukung langkah bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso yang melaporkan balik pelapor ancaman kekerasan (yang melaporkan bapak Sekda ke Polres Bondowoso) dan pihak lain yang menjadikan beliau yang putra daerah Bondowoso sebagai tersangka, pada Polda Jatim sebagaimana dimuat media yang mendukung langkah bapak Syaifulah https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/21322731/sekda-bondowoso-bakal-melaporkan-balik-yang-menuduhnya-melakukan-ancaman?page=all#page3

Dan sangat tepat alasan bapak Sekda yang tidak melaporkan mereka pada Polres Bondowoso, tapi melaporkannya pada Polda Jatim, karena Polda Jatim akan lebih profesional sebagaimana pernyataan beliau pada media. Ini sekaligus juga bisa menyeret Polres Bondowoso yang tidak profesional karena terus melanjutkan kasus ini, padahal sebelumnya dengan surat telegram Kapolda Jatim nomor ST/1173/VII/Res.1.24/2020/Ditreskrimnum tanggal 6 Juli 2020, dimana tim Polda Jatim turun tangan untuk memeriksa Kapolres dan Alun, dan gelar perkara khusus dilakukan pada hari Jumat 10 Juli 2020 diruang gelar perkara Pratisawirya Polda Jatim.

Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh ahli hukum terpercaya yang bersedia menjadi pengacara atau penasehat hukum bapak Sekda, bahwa kasus ini tidak layak untuk diproses oleh Polres Bondowoso, karena meskipun ini kasus pidana pengancaman kekerasan atau pengancaman pembunuhan, tapi ini merupakan masalah internal di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bondowoso sebagaimana dimuat media https://surabaya.kompas.com/read/2020/07/27/20344551/status-tersangka-sekda-bondowoso-disebut-dipaksakan?page=all

Jadi, seperti yang disampaikan sebagaimana pernyataan yang dimuat pada media tersebut diatas bahwa ancaman pada Alun (pelapor) yang membuat Alun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang karena BKD lambat pekerjaannya untuk melantik bapak Syaifullah sebagai Sekda dan mengancam akan memindahkan seluruh pegawai BKD serta memenjarakan mereka semua, itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Sehingga Polres Bondowoso dan Kejaksaan Bondowoso tidak punya wewenang untuk ikut campur.

Inspektorat Pemerintah Provinsi (Jatim) Jatim saja tidak berani mememeriksa bapak Sekda dalam masalah pernyataan Sekda yang menyatakan tidak mau lagi  konsentrasi mengurus corona karena covid-19 itu hanya opini yang dibangun dan masalah pengancaman terhadap Alun dan para pegawai BKD, karena memang bapak Sekda benar dan itu adalah masalah intern pemkab Bondowoso. Kok Polres Bondowoso dan Kejaksaan yang hanya merupakan pejabat/lembaga tingkat kabupaten berani ikut campur.

Untuk itu diharapkan Polda Jatim dengan segera mengusutnya, dan segera memenjarakan serta memberi sanksi pada mereka semua yang menjadikan bapak Sekda sebagai tersangka, demi kelanjutan pembangunan kabupaten Bondowoso.

Demikian terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

FPDB - Front Putra Daerah Bondowoso

M. Lutfi

Tembusan:

1. Menteri Dalam Negeri
2. Kapolri
3. Kejaksaan Agung
4. MenkoPolhukam

Kamis, 23 Juli 2020

Harusnya Bupati Bondowoso Melindungi Sekretaris Daerah & Kasus Tidak Masuk Ranah Hukum

Harusnya Bupati Bondowoso Melindungi Sekretaris Daerah & Kasus Tidak Masuk Ranah Hukum


Kepada Yth
Gubernur Jawa Timur

Di Tempat

Dengan Hormat,

Sebagaimana hasil diskusi dan wawancara oleh para ahli hukum yang diselenggarakan atas inisiatif para  Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso yang dimuat oleh banyak media, diantaranya https://jatimtimes.com/baca/218715/20200715/163100/kasus-sekda-pengamat-nilai-bupati-bondowoso-lemah-atasi-masalah-birokrasi dan media media yang lain.

Berdasar diskusi dan wawancara para ahli hukum yang akhirnya dimuat berbagai media tersebut intinya  menyatakan bahwa Kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) bapak Saifullah hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap Alun, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi salah satu bukti ketidakmampuan Bupati Salwa mengelola pemerintahan. 

Semestinya, bupati harus mampu melindungi Sekda dan bahkan semestinya kasus tersebut dapat diselesaikan di meja bupati tanpa harus masuk ke dalam ranah hukum. Apalagi keduanya (Alun dan bapak Syaifullah) adalah sama-sama anak buah bupati.

Ini bukti bahwa bupati itu lemah. Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Dan ketika masalah ini masuk ke ranah hukum sebenarnya bupati juga masih bisa melakukan upaya untuk melindungi Sekda dan memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya atau Bupati sebagai pimpinan daerah bisa minta Polisi untuk menghentikan proses hukum, karena ini masalah intern terkait para birokrasi di lingkungan pemkab Bondowoso.

Sebab bagaimana pun Sekda ini adalah pembantu utama bupati.  Sekda adalah wajah birokrasi. Para ASN dilingkungan pemkab Bondowoso  khawatir bahwa karena hubungan antara bupati dengan Forkopimda kurang baik. Mungkin juga bupati mau cuci tangan ketika Sekda terjerat hukum yang sebenarnya tidak perlu, karena sebenarnya ini bukan masalah hukum, tapi masalah internal pemkab Bondowoso.

Untuk itu kami berpandangan, sebaiknya pihak Polisi dan Kejaksaan menghentikan kasus ini, karena Sekda adalah urat nadi birokrasi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kabupaten Bondowoso.

Dan Gubernur Jawa Timur sebagai pimpinan yang lebih tinggi seharusnya wajib memberikan bimbingan teknis, saran ataupun keputusan kepada kepala daerah yakni kota dan kabupaten di provinsi yang dipimpin, agar bisa memimpin birokrasi dengan baik, agar pembangunan bisa berjalan.

Hormat kami,
Forum Keluarga Besar Masyarakat Bondowoso

Yudi Setyawan

Tembusan:
1. Lembaga Negara Terkait di Jakarta (Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkopolhukam dll)
2. Arsip



Harusnya Bupati Bondowoso Melindungi Sekretaris Daerah & Kasus Tidak Masuk Ranah Hukum

Harusnya Bupati Bondowoso Melindungi Sekretaris Daerah & Kasus Tidak Masuk Ranah Hukum



Kepada Yth
Gubernur Jawa Timur

Di Tempat

Dengan Hormat,

Sebagaimana hasil diskusi dan wawancara oleh para ahli hukum yang diselenggarakan atas inisiatif para  Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso yang dimuat oleh banyak media, diantaranya https://jatimtimes.com/baca/218715/20200715/163100/kasus-sekda-pengamat-nilai-bupati-bondowoso-lemah-atasi-masalah-birokrasi dan media media yang lain.

Berdasar diskusi dan wawancara para ahli hukum yang akhirnya dimuat berbagai media tersebut intinya  menyatakan bahwa Kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) bapak Saifullah hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap Alun, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi salah satu bukti ketidakmampuan Bupati Salwa mengelola pemerintahan. 

Semestinya, bupati harus mampu melindungi Sekda dan bahkan semestinya kasus tersebut dapat diselesaikan di meja bupati tanpa harus masuk ke dalam ranah hukum. Apalagi keduanya (Alun dan bapak Syaifullah) adalah sama-sama anak buah bupati.

Ini bukti bahwa bupati itu lemah. Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Dan ketika masalah ini masuk ke ranah hukum sebenarnya bupati juga masih bisa melakukan upaya untuk melindungi Sekda dan memerintahkan Alun untuk mencabut laporannya atau Bupati sebagai pimpinan daerah bisa minta Polisi untuk menghentikan proses hukum, karena ini masalah intern terkait para birokrasi di lingkungan pemkab Bondowoso.

Sebab bagaimana pun Sekda ini adalah pembantu utama bupati.  Sekda adalah wajah birokrasi. Para ASN dilingkungan pemkab Bondowoso  khawatir bahwa karena hubungan antara bupati dengan Forkopimda kurang baik. Mungkin juga bupati mau cuci tangan ketika Sekda terjerat hukum yang sebenarnya tidak perlu, karena sebenarnya ini bukan masalah hukum, tapi masalah internal pemkab Bondowoso.

Untuk itu kami berpandangan, sebaiknya pihak Polisi dan Kejaksaan menghentikan kasus ini, karena Sekda adalah urat nadi birokrasi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di kabupaten Bondowoso.

Dan Gubernur Jawa Timur sebagai pimpinan yang lebih tinggi seharusnya wajib memberikan bimbingan teknis, saran ataupun keputusan kepada kepala daerah yakni kota dan kabupaten di provinsi yang dipimpin, agar bisa memimpin birokrasi dengan baik, agar pembangunan bisa berjalan.

Hormat kami,
Forum Keluarga Besar Masyarakat Bondowoso

Yudi Setyawan

Tembusan:
1. Lembaga Negara Terkait di Jakarta (Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkopolhukam dll)
2. Arsip

Sabtu, 18 Juli 2020

Laporan Warga Bondowoso Yang Resah Karena Pejabat Teras Bondowoso Bawa Orang Yang Disuruh Ngaku Petugas Dari KemenkoPolhukam Untuk Intervensi Hukum

Laporan Warga Bondowoso Yang Resah Karena Pejabat Teras Bondowoso Bawa Orang Yang Disuruh Ngaku Petugas Dari KemenkoPolhukam Untuk Intervensi Hukum

Kepada Yth.

Menteri Koordinator Polhukam

Di Jakarta

Dengan Hormat

Bersama ini disampaikan informasi adanya peristiwa, dimana ada seseorang yang mengaku sebagai petugas dari KemenkoPolhukam dengan dihantar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bondowoso mendatangi pejabat2 di kabupaten Bondowoso. (berita terlampir)

Inti dari kedatangan oknum tadi, adalah meminta agar kasus yang menjadikan Sekretaris Daerah Bondowoso sebagai tersangka dihentikan prosesnya.

Untung saja komandan Kodim Bondowoso dengan sigap mendatangi lokasi dan sempat membawa oknum tersebut ke kantor Kodim. Sehingga terbongkarlah identitas oknum petugas Kemenkopolhukam yang ternyata palsu tersebut

Hanya sayangnya, oknum tersebut tidak diamankan sementara waktu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tapi langsung dilepas (apa memang benar orang kuat?),

Untuk itu, kami mohon agar hal ini diusut tuntas, dan agar diketahui siapa otak dari upaya mencampuri masalah hukum dengan intimidasi pejabat dari Kemenkopulhukam yang ternyata palsu tersebut.

Karena mengaku petugas, tapi palsu itu merupakan tindak pidana, meskipun upaya petugas palsu untuk mengintimidasi masyarakat  itu gagal karena ketahuan.

Demikian laporan kami, atas perhatian bapak kami ucapkan banyak terima kasih

Bondowoso, 6 Juli 2020

Paguyuban Masyarakat Bondowoso

(H. Fatah)

Tembusan:

1.    Gubernur Jatim

2.    Kapolri

3.    Kapolda Jatim

4.    Pangdam Jatim

5.    Bupati Bondowoso

6.    dll


Lampiran:
Zona Jatim
Ngaku – Ngaku Pejabat Menkopolhukam, Ternyata Paranormal

Bondowoso – Kabar mengejutkan para pejabat Pemkab Bondowoso, informasi yang dihimpun di lapangan, Kepala Dinas Perpustakaan, Alun Taufana Sulistiyadi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), Bidang Perselisihan, orang tersebut bernama Maryadi, Kamis, (2/7).

Kedatangan Maryadi tersebut didampingi oknum Pejabat teras Pemkab Bondowoso yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus ancaman pembunuhan. Tujuan inti Maryadi meminta agar kasus laporan pengancaman yang saat ini sudah bergulir di Polres Bondowoso agar dicabut.

Bahkan, kata sumber yang tidak bersedia dipublikasikan, Maryadi mengaku asisten dari Brigjen Erin Sahara. Sebelum Maryadi berangkat ke Bondowoso, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Intel Polda Jatim bernama Toni, yang tujuannya agar Alun Taufana Sulistyadi mencabut laporannya di Polres Bondowoso.

Saat sumber berita konfirmasi via telepon seluler milik Maryadi kepada Toni, yang bersangkutan memberikan klarifikasi. "Saya (Toni) bukan Intel Polda Jatim, tetapi Intel Brimob Jatim. Dan saya sudah mengingatkan Mbah Mar (sebutan Toni menanggil Maryadi), agar hati-hati dan tidak macam-macam di Bondowoso. Saya tidak ada maksud untuk intervensi hukum, semua terserah pelapor. Kok sekarang jadi rame seperti ini, lalu saya di suruh datang ke Bondowoso juga untuk apa", kata Toni yang merasa bersalah namanya dibawa-bawa oleh Mbah Mar.

Tidak hanya itu, Maryadi juga mengatakan, apabila kasus ini diteruskan maka Kapolres akan ditarik oleh Polda Jatim. Dan jika kasus ancaman pembunuhan ini tetap berlanjut. Akibatnya, kasus ini juga akan berimbas kepada Bupati, bahkan klaim Maryadi, Presiden Jokowi akan marah kalau sampai persoalan ini tidak selesai.

Beruntung saja Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., langsung bertindak ketika mendengar informasi tersebut. Kemudian, Maryadi langsung dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan.

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., membenarkan, jika pihaknya sedang kedatangan tamu yang katanya mengaku pejabat dari Kementerian Polhukam.

Namun, ata Dandim, setelah ditanya Maryadi tidak mengakui bahwa dirinya berasal dari Kemenko Polhukam RI. Namun dia datang ke Bondowoso secara pribadi.

"Karena saya bertanggungjawab diwilayah, maka saya harus tahu itu, tapi sejauh ini tidak ada yang dirugikan," kata Dandim Letkol Inf Jadi.

Sementara Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, menyayangkan adanya upaya intervensi hukum oleh oknum yang mengaku-ngaku dari Kemenkopolhukam. Selain itu juga membawa-bawa Presiden RI yang akan marah jika kasus ini berlanjut, karena dianggap Bupati tidak dapat menyelesaikan masalah pejabatnya. "Saya sangat menyayangkan kejadian ini, semua pasti sudah diskenario oleh seseorang, sampai Maryadi alias Mbah Mar mau mengaku sebagai orang dari Kemenkopolhukam. Memang dari kejadian ini tidak ada orang yang dirugikan, tetapi langkah seorang tersangka mendatangkan orang dan mengaku-ngaku dari lembaga pusat tersangka untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti pelapor, dapat dikatagorikan tindak pidana, walaupun belum terjadi apa-apa," kata H Nawiryanto.



Jumat, 17 Juli 2020

Laporan Warga Bondowoso Yang Resah Karena Pejabat Teras Bondowoso Bawa Orang Yang Disuruh Ngaku Petugas Dari KemenkoPolhukam Untuk Intervensi Hukum

Laporan Warga Bondowoso Yang Resah Karena Pejabat Teras Bondowoso Bawa Orang Yang Disuruh Ngaku Petugas Dari KemenkoPolhukam Untuk Intervensi Hukum

Inline image

Kepada Yth.

Menteri Koordinator Polhukam

Di Jakarta

Dengan Hormat

Bersama ini disampaikan informasi adanya peristiwa, dimana ada seseorang yang mengaku sebagai petugas dari KemenkoPolhukam dengan dihantar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Bondowoso mendatangi pejabat2 di kabupaten Bondowoso. (berita terlampir)

Inti dari kedatangan oknum tadi, adalah meminta agar kasus yang menjadikan Sekretaris Daerah Bondowoso sebagai tersangka dihentikan prosesnya.

Untung saja komandan Kodim Bondowoso dengan sigap mendatangi lokasi dan sempat membawa oknum tersebut ke kantor Kodim. Sehingga terbongkarlah identitas oknum petugas Kemenkopolhukam yang ternyata palsu tersebut

Hanya sayangnya, oknum tersebut tidak diamankan sementara waktu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tapi langsung dilepas (apa memang benar orang kuat?),

Untuk itu, kami mohon agar hal ini diusut tuntas, dan agar diketahui siapa otak dari upaya mencampuri masalah hukum dengan intimidasi pejabat dari Kemenkopulhukam yang ternyata palsu tersebut.

Karena mengaku petugas, tapi palsu itu merupakan tindak pidana, meskipun upaya petugas palsu untuk mengintimidasi masyarakat  itu gagal karena ketahuan.

Demikian laporan kami, atas perhatian bapak kami ucapkan banyak terima kasih

Bondowoso, 6 Juli 2020

Paguyuban Masyarakat Bondowoso

(H. Fatah)

Tembusan:

1.    Gubernur Jatim

2.    Kapolri

3.    Kapolda Jatim

4.    Pangdam Jatim

5.    Bupati Bondowoso

6.    dll


Lampiran:
Zona Jatim
Ngaku – Ngaku Pejabat Menkopolhukam, Ternyata Paranormal

Bondowoso – Kabar mengejutkan para pejabat Pemkab Bondowoso, informasi yang dihimpun di lapangan, Kepala Dinas Perpustakaan, Alun Taufana Sulistiyadi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), Bidang Perselisihan, orang tersebut bernama Maryadi, Kamis, (2/7).

Kedatangan Maryadi tersebut didampingi oknum Pejabat teras Pemkab Bondowoso yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus ancaman pembunuhan. Tujuan inti Maryadi meminta agar kasus laporan pengancaman yang saat ini sudah bergulir di Polres Bondowoso agar dicabut.

Bahkan, kata sumber yang tidak bersedia dipublikasikan, Maryadi mengaku asisten dari Brigjen Erin Sahara. Sebelum Maryadi berangkat ke Bondowoso, dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Intel Polda Jatim bernama Toni, yang tujuannya agar Alun Taufana Sulistyadi mencabut laporannya di Polres Bondowoso.

Saat sumber berita konfirmasi via telepon seluler milik Maryadi kepada Toni, yang bersangkutan memberikan klarifikasi. "Saya (Toni) bukan Intel Polda Jatim, tetapi Intel Brimob Jatim. Dan saya sudah mengingatkan Mbah Mar (sebutan Toni menanggil Maryadi), agar hati-hati dan tidak macam-macam di Bondowoso. Saya tidak ada maksud untuk intervensi hukum, semua terserah pelapor. Kok sekarang jadi rame seperti ini, lalu saya di suruh datang ke Bondowoso juga untuk apa", kata Toni yang merasa bersalah namanya dibawa-bawa oleh Mbah Mar.

Tidak hanya itu, Maryadi juga mengatakan, apabila kasus ini diteruskan maka Kapolres akan ditarik oleh Polda Jatim. Dan jika kasus ancaman pembunuhan ini tetap berlanjut. Akibatnya, kasus ini juga akan berimbas kepada Bupati, bahkan klaim Maryadi, Presiden Jokowi akan marah kalau sampai persoalan ini tidak selesai.

Beruntung saja Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., langsung bertindak ketika mendengar informasi tersebut. Kemudian, Maryadi langsung dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan.

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., membenarkan, jika pihaknya sedang kedatangan tamu yang katanya mengaku pejabat dari Kementerian Polhukam.

Namun, ata Dandim, setelah ditanya Maryadi tidak mengakui bahwa dirinya berasal dari Kemenko Polhukam RI. Namun dia datang ke Bondowoso secara pribadi.

"Karena saya bertanggungjawab diwilayah, maka saya harus tahu itu, tapi sejauh ini tidak ada yang dirugikan," kata Dandim Letkol Inf Jadi.

Sementara Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, menyayangkan adanya upaya intervensi hukum oleh oknum yang mengaku-ngaku dari Kemenkopolhukam. Selain itu juga membawa-bawa Presiden RI yang akan marah jika kasus ini berlanjut, karena dianggap Bupati tidak dapat menyelesaikan masalah pejabatnya. "Saya sangat menyayangkan kejadian ini, semua pasti sudah diskenario oleh seseorang, sampai Maryadi alias Mbah Mar mau mengaku sebagai orang dari Kemenkopolhukam. Memang dari kejadian ini tidak ada orang yang dirugikan, tetapi langkah seorang tersangka mendatangkan orang dan mengaku-ngaku dari lembaga pusat tersangka untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti pelapor, dapat dikatagorikan tindak pidana, walaupun belum terjadi apa-apa," kata H Nawiryanto.