Minggu, 05 Maret 2017

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Inline image


Pengadaan Buku Perpustakaan SD Senilai Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif Karena Tak Jelas Wujudnya

Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak

Sabtu, 04 Maret 2017

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif

Pengadaan Buku Perpustakaan SD  Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif
Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017 - red) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. (http://harianbhirawa.co.id/2017/02/pengadaan-buku-perpustakaan-sd-masih-buram/)

Menurut Didik Cahyono dari KPPS - Komite Pemerhati Pendidikan Sampang, jika dilihat secara jeli, dari sisi proses & prosedur pengadaan buku perpustakaan dengan distributor dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung dengan rekanan atau pemenang lelang adalah CV Dua Putri ini memang janggal.

"Bagaimana mungkin, pemberian penjelasan tentang pekerjaan dilakukan tanggal 14 Desember 2016, lalu dokumen penawaran dilakukan 14 Desember 2016 sampai 15 Desember 2016 jam 23.59 (satu menit sebelum jam 24.00 dan berganti hari menuju tanggal 16 Desember 2016). Tapi pemenang lelang ditentukan pada tanggal 15 Desember, kok bisa pengumunan pemenang lelang mendahului waktu upload dokumen penawaran, aneh kan"? tutur Didik.

"Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan, dimana kas daerah menerima surat dari dinas2 terkait (SKPD), untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2016. Bagaimana mungkin pengumuman pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran dilakukan pada 1 hari yang sama yakni pada 15 Desember 2016, apalagi waktunya mendahului waktu upload dokumen penawaran" ujarnya

"Tapi ya sudahlah, karena ngakunya pekerjaan ini dibeking oleh kejaksaan negeri setempat, jadi meskipun janggal mungkin tidak akan diusut oleh aparat hukum. Meski CV Dua Putri adalah perusahaan yang terlibat kasus korupsi pendidikan puluhan milyar dalam pengadaan komputer & printer merk HP palsu di kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat vonis hakim tipikor (tindak pidana korupsi). Dan infonya PT SPKN pemiliknya adalah sama dengan PT Bintang Ilmu, yang sering diberitakan tersangkut kasus dalam pengadaan buku di beberapa daerah", kata Didik.

"Untuk itu masyarakat hanya berharap, meski hukum tidak dijalankan, hendaknya PT SPKN & CV Dua Putri segera mengirim dan melengkapi buku untuk perpustakaan SD yang diadakan sesuai dengan jumlah dan harganya, dan jangan sampai terlalu mencolok dalam mark-up harga apalagi terlalu mencolok fiktifnya. Selain itu untuk perpustakaan SD, hendaknya jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan dibeberapa daerah, oleh distributor tersebut diberi buku2 yang tidak sesuai untuk anak2 SD, atau bahkan sebagaimana diberitakan  dibanyak daerah ternyata diberi buku dengan kontens untuk dewasa", pungkasnya.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak. Demikian juga Ronny Nasrullah yang mengaku koordinator distributor dari PT SPKN ketika dihubungi HPnya 08111116089 juga belum memberit tanggapan



Jumat, 03 Maret 2017

Pengadaan Buku Perpustakaan SD Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif

Pengadaan Buku Perpustakaan SD  Rp. 2,5 Milyar di Sampang Terindikasi Fiktif
Inline image
Pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dasar (SD) di lingkungan dinas pendidikan (Disdik) Sampang terindikasi fiktif. Pasalnya anggaran Rp. 2,5 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 tak jelas wujudnya.

Sampai saat ini (Maret 2017 - red) realisasinya pengadaan buku itu masih buram. Parahnya lagi, pengadaan itu hampir tutup tahun.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pengadaan buku untuk perpustakaan SD sudah janggal sejak mulai dari proses lelang. Dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang e-lelang cepat, dengan nilai pagu paket Rp. 2.500.214.000, nilai HPS paket Rp. 2.500.150.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

Pada kolom tahap lelang saat ini, tertera lelang sudah selesai. Sementara itu, dalam pemenang lelang dalam LPSE tidak disebutkan. Namun hanya menjelaskan lokasi pengerjaan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. (http://harianbhirawa.co.id/2017/02/pengadaan-buku-perpustakaan-sd-masih-buram/)

Menurut Didik Cahyono dari KPPS - Komite Pemerhati Pendidikan Sampang, jika dilihat secara jeli, dari sisi proses & prosedur pengadaan buku perpustakaan dengan distributor dari PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung dengan rekanan atau pemenang lelang adalah CV Dua Putri ini memang janggal.

"Bagaimana mungkin, pemberian penjelasan tentang pekerjaan dilakukan tanggal 14 Desember 2016, lalu dokumen penawaran dilakukan 14 Desember 2016 sampai 15 Desember 2016 jam 23.59 (satu menit sebelum jam 24.00 dan berganti hari menuju tanggal 16 Desember 2016). Tapi pemenang lelang ditentukan pada tanggal 15 Desember, kok bisa pengumunan pemenang lelang mendahului waktu upload dokumen penawaran, aneh kan"? tutur Didik.

"Selain itu, waktu pelaksanaan pekerjaan, dimana kas daerah menerima surat dari dinas2 terkait (SKPD), untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2016. Bagaimana mungkin pengumuman pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran dilakukan pada 1 hari yang sama, apalagi waktunya mendahului waktu upload dokumen penawaran" ujarnya

"Tapi ya sudahlah, karena ngakunya pekerjaan ini dibeking oleh kejaksaan negeri setempat, jadi meskipun janggal mungkin tidak akan diusut oleh aparat hukum. Meski CV Dua Putri adalah perusahaan yang terlibat kasus korupsi pendidikan puluhan milyar dalam pengadaan komputer & printer merk HP palsu di kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat vonis hakim tipikor (tindak pidana korupsi). Dan infonya PT SPKN pemiliknya adalah sama dengan PT Bintang Ilmu, yang sering diberitakan tersangkut kasus dalam pengadaan buku di beberapa daerah", kata Didik.

"Untuk itu masyarakat hanya berharap, meski hukum tidak dijalankan, hendaknya PT SPKN & CV Dua Putri segera mengirim dan melengkapi buku untuk perpustakaan SD yang diadakan sesuai dengan jumlah dan harganya, dan jangan sampai terlalu mencolok dalam mark-up harga apalagi terlalu mencolok fiktifnya. Selain itu untuk perpustakaan SD, hendaknya jangan sampai terjadi seperti yang dilakukan dibeberapa daerah, oleh distributor tersebut diberi buku2 yang tidak sesuai untuk anak2 SD, atau bahkan sebagaimana diberitakan  dibanyak daerah ternyata diberi buku dengan kontens untuk dewasa", pungkasnya.

Kondisi pengadaan buku yang janggal tersebut, membuat Disdik setempat enggan berkomentar banyak. Demikian juga Ronny Nasrullah yang mengaku koordinator distributor dari PT SPKN ketika dihubungi HPnya 08111116089 juga belum memberit tanggapan

Senin, 13 Februari 2017

Syaifullah Yusuf & La Nyalla Mattalitti Pasangan Pemimpin Ideal Jawa Timur

Syaifullah Yusuf & La Nyalla Mattalitti Pasangan Pemimpin Ideal Jawa Timur
Inline image
Pasangan Syaifullah Yusuf & La Nyalla Mattalitti (Syalala) merupakan pasangan Gubernur & Wakil Gubernur terkuat dan terbaik untuk propinsi Jawa Timur (Jatim) pada pemilihan gubernur tahun 2018.

Apalagi jalinan kerjasama yang harmonis sudah lama tercipta diantara La Nyalla Mattalitti  dengan Gus Ipul (panggilan akrab Syaifullah Yusuf) yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim. Sehingga dengan itu pasangan pemimpin ini langsung bisa tancap gas untuk mendorong kegiatan pembangunan di Jatim.

Terjalinnya persahabatan & hubungan yang akrab diantara keduanya bukan hanya terjadi baru2 ini saja. Tapi sudah berlangsung sejak lama. Apalagi dalam pemilihan gubernur tahun 2013 dahulu, dukungan La Nyalla Mattalitti dengan jaringannya yang sangat kuat, berhasil memenangkan pasangan Soekarwo - Gus Ipul.

Bisa dilihat bahwa kekuatan Nahdatul Ulama (NU) yang merupakan kekuatan terbesar di Jawa Timur yang saat itu mencalonkan Khofifah sebagai Gubernur Jatim, berhasil dikalahkan. Ini tidak terlepas dari peran & kekuatan La Nyalla Mattalitti yang memimpin Pemuda Pancasila & Kadin (kamar Dagang & Industri) Jatim. Tampak jelas karena dukungan La Nyalla, maka Gus Ipul berhasil menaklukkan kekuatan NU di Jatim yang merupakan kandangnya kaum Nahdliyin

Sehingga bisa dipastikan pasangan Syalala akan bisa mengalahkan calon2 lainnya, yakni Halim (Ketua DPRD Jatim) yang akan diusung oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) & warga NU, dan Risma yang kemungkinan besar akan diusung oleh PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Apalagi Gus Ipul & La Nyalla selama ini sudah bekerja secara nyata pada masyarakat, diantaranya melalui APBD Jatim, digelontorkan dana yang sangat banyak untuk memajukan perekonomian masyarakat melalui program & dana yang disalurkan pada Kadin Jatim.

Selain itu dunia olahraga di Jatim juga mendapat dana APBD Jatim dalam jumlah yang besar melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Jatim. Dimana kegiatan KONI Jatim tak lepas dari tangan dingin Gus Ipul & La Nyalla untuk perbaikan prestasi olahraga di Jatim.

Demikian disampaikan oleh Agus Muslimin, ketua perlumpulan pemuda Jatim, saat diminta pandangannya mengenai kemungkinan2 pada pemilihan gubernur Jatim yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.

"Bahkan sebenarnya duet Gus Ipul - La Nyalla ini sudah sejak lama banyak sumbangsihnya untuk masyarakat Jatim, kata Agus.



Kamis, 02 Februari 2017

Apakah Penguasa Yang Disebut Mengincar Dahlan Itu Mahkamah Agung (MA)? Perberat Vonis Kasus Mobil Listrik, MA Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat

Apakah Penguasa Yang Disebut Mengincar Dahlan Itu Mahkamah Agung (MA)?
Perberat Vonis Kasus Mobil Listrik, MA Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat
Inline image
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan juga terlibat kasus perkara mobil listrik.

Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah.

Salah satu yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Terungkap terjadi rekayasa sedemikian rupa dalam proyek mobil listrik itu sehingga negara merugi miliaran rupiah.

Pada Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dasep. Vonis itu diperberat di tingkat kasasi oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.

"Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan

Artidjo-Krisna-Lumme menyatakan pembuatan 'prototype' mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17.118.818.181.

"Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN," ujar Krisna.

Sebelumnya Dahlan Iskan yang mantan Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.

"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa" kata Dahlan Iskan. (https://www.merdeka.com/peristiwa/siapa-penguasa-yang-incar-dahlan-iskan-hingga-jadi-tersangka.html)

Agar tuduhan Dahlan Iskan itu tidak menjadi polemik dan bola liar, Dwi Cahyono Putranto, ketua Forum Kerukunan Bangsa Indonesia (FKBI) berharap agar Dahlan mengungkap siapa orang berkuasa yang mengincarnya.

"Jika melihat putusan MA yang demikian itu, masyarakat bisa saja beranggapan bahwa MA yang diketuai oleh Prof Hatta Ali adalah sebagai pihak yang berkuasa yang mengincar Dahlan" ujar Dwi.Cahyono

"Sebab, dari pengadilan tipikor sampai proses peradilan berikutnya, Dahlan Iskan tidak menjadi tersangka atau terdakwa. Tetapi dalam putusan kasasi MA, menyebutkan adanya keterlibatan Dahlan", katanya.

"Dengan keputusan MA itu, maka kejaksaan mau tidak mau, harus menjadikan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. Sebab jika kejaksaan tidak menjadikan Dahlan sebagai tersangka, dan kemudian tidak membawanya ke pengadilan tipikor dalam kasus itu, maka pihak kejaksaan bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi keputusan MA" tutur Dwi Cahyono

"Karena lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung, sebagai kekuasaan Yudikatif, adalah lembaga superbody, yang tidak bisa dipengaruhi ataupun diintervensi oleh Pemerintah & Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)" sambungnya.

"Untuk itu pak Dahlan perlu mengungkap, siapa orang berkuasa yang dimaksud, sebab jika isu itu menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan oleh orang2 yang ingin terjadi ketegangan dinegeri ini. Misalnya dipelesetkan isunya bahwa kasus Dahlan ini akibat ketegangan pak SBY dengan presiden Jokowi. Meskipun jauh hari pak Dahlan sudah menjelaskan bahwa tidak mungkin pak Jokowi yang mengincarnya, karena Dahlan adalah tim sukses Jokowi dan punya andil besar memenangkan pak Jokowi dalam pemilihan Presiden tahun 2014 lalu", ujar ketua FKBI ini.

"Atau bisa dipelesetkan isunya oleh orang2 yang ingin Indonesia kacau, bahwa ada petinggi MA yang mencoba mengganggu pemerintahan Jokowi dengan mengincar pak Dahlan yang merupakan orang dekat pak Jokowi. Ditengah maraknya isu2 yang bisa mengarah pada dis-integrasi bangsa, sebaiknya semua dibuka dengan jelas oleh pak Dahlan", pungkasnya.

Rabu, 01 Februari 2017

BPK Temukan Kerugian Negara Sekitar 500 Milyar Rupiah, Pada Kasus Pertamina Trans Kontinental

BPK Temukan Kerugian Negara Sekitar 500 Milyar Rupiah, Pada Kasus Pertamina Trans Kontinental
Inline image
Kejaksaan Agung disebutkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal di PT Pertamina Trans Kontinental, salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero).

Kendati mengaku menyelidiki, tetapi mereka belum menjelaskan soal detail potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.

Meski demikian, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, sedari awal proses pengadaan kapal sudah bermasalah. Pemegang tender, sesuai laporan itu disebut tak kredibel dan dianggap kurang berpengalaman.

Dalam perkara pengadaan dua kapal yakni kapal AHTS Transko Andalas dan Transko Celebes misalnya, broker yang digunakan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut dianggap tak kredibel, pemenang tender yakni PT VMB pun baru dibentuk pada 2011.

Tak hanya itu, audit tersebut menjelaskan, selain masalah kredibilitas pemegang tender, nilai proyek pengadaan kapal AHTS Transko Andalas dan Celebes yang mencapai US$28 juta dianggap terlalu mahal. Padahal menurut audit itu, harga per unit kapal hanya sekitar US$7 juta. Sehingga untuk dua kapal jumlah anggaran seharusnya senilai US$14 juta.

Hal serupa juga terjadi dalam pengadaan dua kapal lainnya yakni kapal AHTS Balihe dan Moloko, yang nilai proyeknya juga mengalami kemahalan senilai US$14 juta.

Adapun, dalam hal itu, BPK menengarai, potensi kemahalan yang berimplikasi pada dugaan kerugian negara tersebut disebabkan, oleh perhitungan yang tidak berjenjang dan sumber harga yang digunakan sebagai parameter tak jelas.

Selain masalah pengadaan tender, potensi kerugian negara lainnya juga disebabkan oleh kerusakan dan ketiadaan kapal pengganti. Akibatnya, anak usaha perusahaan pelat merah itu mengalami kerugian senilai US$277,221.

Adapun jika dirunut, disamping proyek pengadaan kapal, potensi kerugian lain di PT Pertamina Trans Kontinental di antaranya kurang optimalnya PMS dan penentuan spesifikasi barang yang mengakitbatkan hilangnya pendapatan charter senilai US$1,5 juta dan timbulnya biaya bunker senilai Rp3,3 miliar. Ketidakoptimalan kapal juga menyebabkan perusahaan pelat merah itu kehilangan pendapatan US$228.135.

Sementara itu keterlambatan delivery harbour tug dan geumgang shipyard membuat perusahaan itu membayar tambahan biaya kapal pengganti senilai Rp4,8 miliar. Adapun berbagai bentuk kerugian-kerugian tersebut, sesuai laporan itu telah disetujui oleh pimpinan Pertamina Trans Kontinental.

Kasus itu pun saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Senin kemarin, penyidik kejaksaan berencana memintai keterangan Wakil Direktur Utama Pertamina, Ahmad Bambang. Penyidik kejaksaan membutuhkan keterangan dari Ahmad Bambang, karena dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur anak usaha perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Hanya saja, ketika pemanggilan dilakukan, Ahmad Bambang tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Kendati demikian, mereka memastikan, jika dibutuhkan, penyidik akan memanggil kembali, petinggi Pertamina itu.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro dalam keterangannya Selasa (31/1) kemarin mengatakan, Pertamina selaku induk perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kendati demikian, mereka tetap menerapkan praduga tak berasalah. Misalnya dalam kasus PT Pertamina Trans Kontinental, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena masih penyelidikan, kasus itu mereka serahkan ke penegak hukum.



Rabu, 25 Januari 2017

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di KPU Jatim

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di KPU Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), tengah menyidik kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jatim. Kasus baru itu, hasil pengembangan dari perkara sebelumnya di institusi yang sama.

Informasi diperoleh menyebutkan, kasus yang baru disidik itu berkaitan dengan anggaran negara tahun 2009 dan 2013, yang dikelola KPU Jatim.

Kejaksaan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus KPU Jatim itu pada 17 November 2016. "Benar (informasi itu), tetapi baru sprindik umum. Belum ada tersangkanya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung

Infonya penyidikan dugaan korupsi KPU Jatim tahun anggaran 2009, ini berdasarkan temuan LHP BPK RI (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) tahun 2010, dimana terjadi penggelembungan dan mark up harga serta kelebihan pembayaran pada pengadaan logistik di KPU Jatim bernilai puluhan milyar rupiah.

Sedangkan penyidikan dugaan korupsi KPU Jatim tahun anggaran 2013, merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi KPU Jatim tahun anggaran 2014, dimana terindikasi terjadi pengadaan dan pembiayaan kegiatan fiktif

Waktu itu, Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pada penggunaan anggaran pengadaan logistik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014. Total sepuluh orang jadi pesakitan dalam perkara itu dan kini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya.

Mereka yang diadili ialah mantan Bendahara KPU Jatim Anton Yuliono, Achmad Suhari, Fahrudi (keduanya perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), Nanang Subandi (rekanan), Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. Negara merugi sekira Rp12 miliar dalam kasus itu.

Forki - Forum Anti Korupsi berharap kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, sehingga ditemukan siapa otak dan aktor intelektualnya. Karena dugaan korupsi di KPU Jatim terindikasi berlangsung secara sistematis, terstruktur & terorganisir.

"Bisa dilihat bahwa baik kasus yang tengah diusut maupun kasus yang sedang diadili di pengadilan tipikor serta kasus yang sudah divonis oleh hakim pengadilan tipikor , dugaan korupsi ataupun pendanaan kegiatan fiktif di KPU Jatim bisa terjadi secara rapi, dan berlangsung terus menerus setiap tahun", ujar Eko Sasmito koordinator Forki.

"Kenapa yang diusut hanya para pegawai KPU Jatim? padahal jika terjadi penggelembungan harga, kelebihan pembayaran serta pelaksanaan kegiatan fiktif, semuanya bisa terjadi dan dilakukan pembayaran apakah itu tidak melibatkan komisioner KPU?, katanya.

"Apalagi jumlahnya sampai puluhan milyar rupiah. Tentunya kejaksaan perlu menyelidiki dugaan keterlibatan komisioner KPU jatim serta aliran dana yang diduga dikorupsi dengan modus penggelembungan harga, kelebihan pembayaran dan pembiayaan kegiatan fiktif itu", tutur Eko

"Ada atau tidak aliran dana yang diduga dikorupsi itu pada komisioner KPU Jatim. Karena semua pembayaran tentunya harus sepertujuan komisioner KPU sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kenapa bisa dilakukan pembayaran sampai puluhan milyar rupiah,  jika itu ternyata ada dugaan penggelembungan harga, kelebihan pembayaran dan pembiayaan kegiatan fiktif", pungkasnya.

Untuk tahun anggaran 2009,  komisioner KPU Jatim Arief Budiman, yang sekarang menjadi komisioner KPU RI ketika dihubungi ponselnya belum meberikan tanggapan. Sedangkan untuk tahun anggaran 2013, komisioner KPU Jatim saat itu Andre Dewanto ketika dihubungi ponselnya 081555646240  dan 081805090111 juga belum memberikan tanggapan.