Minggu, 01 Agustus 2021

Emil Dardak: Kasus Covid-19 di Jatim Melandai Tapi Masih Tinggi

Emil Dardak: Kasus Covid-19 di Jatim Melandai Tapi Masih Tinggi

Inline image

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama Rektor ITS Mochamad Ashari dan Ketua IKA ITS Wahid Wahyudi menyaksikan proses vaksinasi di Graha ITS pada Minggu (1/8/2021).

"Minimal kita sedang melihat melandainya kasus aktif meskipun grafik melandainya masih tinggi, Kita harus sangat hati-hati membuka kegiatan ekonomi jangan sampai melonjak lagi" tuturnya

Data tadi pagi yang saya dapat keterisian ICU 1.193 dari 1.479 ini ada ini 81% kemudian untuk tempat tidur isolasi 12.640 dari 17.879 jadi kurang lebih ada di 71% isolasi selanjutnya antrian IGD 380 tertinggi kota Malang 90 disusul Surabaya 76, kota Madiun 32" imbuhnya.

BOR dan IGD menunjukan tren penurunan dibeberapa daerah di Jawa Timur

"Terkait BOR untuk antrian di IGD berdasarkan data terbaru sudah turun dibawah 400an kita pernah menyentuh di 800an sekerang sudah turun, ada beberapa daerah seperti malang ini kok sudah nyalip Surabaya untuk jumlah antriannya padahal sudah ada RS Darurat yang okupansinya sudah mulai turun" tuturnya.

"Untuk ICU sendiri awal bisa menyentuh 20an untuk zona hitam hari ini ada dikisaran 15an, tolong jangan kita lupa ini bisa membaik karena kita membatasi aktivitas kita" Imbuhnya.

Mantan Bupati Trenggalek itu menjelaskan kondisi beberapa daerah

"Seperti Trenggalek yakni 19, ini  sebenarnya ngga banyak tetapi untuk ukuran Trenggalek ini sudah banyak ini  kami coba cek ke pak Bupati. Sebenarnya antrian IGD ini sudah turun dan BOR sudah turun" jelasnya

"Begitu juga dengan Malang kami tadi sudah kontak pak Walikota Malang untuk mengurai penumpukan di IGD, kita bisa identifikasi nanti apakah ini menumpuk di IGD RS tertentu sehingga tidak terdistribusi, sebenarnya bisa didistribusikan ke RS lain yang bisa merawat" tambahnya.

Prokes Covid 19 varian delta berbeda

"Prokes Covid 19 yang lalu unutk adaptasi kebiasaan baru berbeda dengan prokes untuk varian delta ini, kita ini sedang sangat hati-hati untuk menerapkan prokes yang bisa kita terapkan dimasyarakat dan tentunya pemerintah pusat akan memberikan kebijakan yang baik" ungkapnya.

"Kita layak bersyukur kasus aktif barunya di Surabaya lebih rendah dibandikan kasus sembuhnya sehingga kasus aktifnya berkurang tetapi ini baru terjadi di Surabaya dan beberapa daerah lain, kebanyakan daerah-daerah lain masih naik" tutupnya.


Jumat, 30 Juli 2021

Ada Permintaan Khofifah Diusung Bersama Anies Pada Pilpres 2024

Ada Permintaan Khofifah Diusung Bersama Anies Pada Pilpres 2024

Inline image

Jakarta, Indonesia akan menggelar pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim ada permintaan agar PPP mengusung Khofifah Indar Prawansa dan Anies Baswedan.

"Sebagai partai politik PPP tentu tidak menutup aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang meminta PPP untuk mempertimbangkan sejumlah nama, termasuk Anies dan Khofifah," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, Jumat (30/7/2021).

Arsul Sani tidak merinci siapa elemen masyarakat yang ingin PPP mengusung Anies dan Khofifah. Dia hanya mengatakan Pilpres 2024 masih lama.

"Karena itu PPP memandang saat ini belum pas untuk secara intensif membahas soal sosok yang akan diusung dalam Pilpres 2024," lanjutnya.

Politisi PPP ini sebagaimana dilansir IdnTimes melanjutkan bahwa tidak ada larangan bila ada elemen masyarakat yang mulai menyuarakan sosok potensial untuk Pilpres 2024. Sebab, Indonesia ini adalah negara demokrasi.

Sebelumnya, ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan PKS berkomunikasi dengan semua kalangan untuk berkoalisi saat Pemilu 2024. Bahkan PKS tidak hanya berkomunikasi dengan partai politik saja. Namun Mardani tidak merinci sudah berkomunikasi dengan partai mana saja.

"Hingga PKS membuka komunikasi dengan semua pihak, termasuk tokoh dan partai politik karena pemilik tiket adalah partai politik. Lalu dari komunikasi tersebut kita mulai membangun kerangka," terangnya.

Di Masalembu Ada Penerima Hibah 1,5 Miliar Dari Pemprov Jatim Diduga Fiktif

Di Masalembu Ada Penerima Hibah 1,5 Miliar Dari Pemprov Jatim Diduga Fiktif

KPK Membidik Aliran Dana Hibah Pemprov Jatim – Suara Surabaya

Ponpes DDI Labusadak di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, selaku penerima dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 miliaran rupiah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, keberadaan lembaga Ponpes DDI Labusadak yang tertera sebagai penerima hibah provinsi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan pekerjaan/kegiatan Pengadaan kapal nelayan dengan kucuran dana Rp 1.500.000.000 dipertanyakan.

Benarkah Ada Lembaga Ponpes DDI Labusadak?

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber pada masyarakat di Kecamatan Masalembu, mereka tidak mengetahui keberadaan Ponpes DDI Labusadak itu.

Menurut warga setempat, untuk di Labusadak itu cuma ada Madrasah Ibtidaiyah DDI Labusadak.

Usut punya usut, untuk MI Labusadak itu sendiri juga tertera sebagai penerima dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 dengan kegiatan/pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dengan nominal dana Rp. 200.000.000.

Untuk mengetahui kejelasan yang seakan menjadi misteri pada dana hibah Provinsi Jatim ini, PELAKOR (Perkumpulan Anti Korupsi) mencoba menghubungi Dr. Bakri yang tertera sebagai Ketua Lembaga Ponpes DDI Labusadak. Dan Abd. Basit yang tertera sebagai Ketua Lembaga MI Labusadak.

Namun keduanya (Dr Bakri dan Abd. Basit) kompak enggan merespon bersikap bungkam saat dikonfirmasi.

Pelakor berharap agar aparat hukum melakukan penelusuran terkait hal tersebut untuk mengungkap fakta-fakta baru lain yang ditengarai jadi lahan basah para koruptor.

Jangan sampai terjadi adanya lembaga fiktif yang tercatat sebagai penerima hibah atau ditengarai adanya dana hibah yang  tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dituangkan dalam NPHD dan pakta integritas bersama oleh oleh Pemprov atau Gubernur dan penerima hibah.

Sementara itu Gubernur Jatimk Khofifah Indar Parawansa ketika dihubungi melalui HP/WAnya 08118788888 belum memberikan jawaban

Selasa, 27 Juli 2021

FREE WEBINAR : INCREASE PRODUCTIVITY OF REMOTE WORKING (WFH)

FREE WEBINAR : INCREASE PRODUCTIVITY OF REMOTE WORKING (WFH)

Zona Merah 75 Persen WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran

Menjelang Era 'Next Normal' pola kegiatan 'Remote Working' , WFH atau pola 'Hybrid' bukan lagi menjadi pola kerja alternatif saat pandemi, namun berkembang menjadi solusi dan kebutuhan dalam meningkatkan Produktivitas Kerja.
Perusahaan perlu beradaptasi secara cepat untuk memberikan dukungan pada Karyawan pada pelaksanaan 'Remote Working', guna menjaga hingga meningkatkan efektivitas dan produktivitas. 
 
untuk itu Value Consult akan menyelenggarakan Free Webinar yang berjudul INCREASE PRODUCTIVITY OF REMOTE WORKING (WFH)
 
Tanggal : Kamis, 5 Agustus 2021
Jam : 15.30 - 17.30 WIB           
 
Link Pendaftaran :
https://forms.gle/hUxtJthJ9sZqMJYx5
 
Informasi lebih lanjut :
Ms. Ori
WA: 0813 8834 2078
Telp: (021) 79198730
 
Visit Us : https://valueconsulttraining.com/
 
Terimakasih
Value Consult

Kamis, 22 Juli 2021

Ketua DPRD Jatim: Gubernur Khofifah Gagal Memimpin Karena Anggap Enteng Masalah

Ketua DPRD Jatim: Gubernur Khofifah Gagal Memimpin Karena Anggap Enteng Masalah.

Khofifah Indar Parawansa
Menjadi seorang pemimpin seperti kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 bukanlah hal yang mudah. Karena itu pemimpin dituntut untuk selalu buka mata dan telinga menerima masukan dari berbagai pihak serta mau lapang dada jika mendapat kritik membangun agar tercipta rasa saling percaya dan kebersamaan dalam menghadapi badai dan tantangan yang ada di depan mata.

DPRD Jatim menyatakan perlu mengingatkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beserta seluruh jajarannya di eksekutif agar segera memperbaiki kinerja pemerintahan jika tidak ingin mengalami kegagalan dalam menjalankan roda pemerintahan di Jatim periode 2019-2024.

"Tupoksi DPRD Jatim adalah membuat legislasi, budgeting dan evaluasi kinerja eksekutif. Kami yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pemerintah provinsi Jawa Timur tentu tak ingin mengalami kegagalan dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyat," kata Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim saat dikonfirmsi Kamis (23/7/2021).

Menurut politikus asal PDI Perjuangan, silang sengkarut birokrasi di Pemprov Jatim harus segera dibenahi. Jika tidak justru akan menjadi bumerang yang dapat menjerumuskan Gubernur Jatim dalam kegagalan memimpin provinsi Jawa Timur.

Tolak ukur tidak bekerjanya mesin birokrasi Pemprov Jatim dengan baik, lanjut Kusnadi terlihat dari semakin banyaknya pekerjaan rumah yang kian menumpuk padahal harus berpacu dengan waktu untuk segera diselesaikan. Akibatnya, roda pemerintahan Provinsi Jatim terkesan stagnan sehingga masyarakat juga akan menerima dampak yang kurang positif.

Diantara contoh PR yang harus diselesaikan adalah tindaklanjut dari rekomendasi dan opini BPK terkait laporan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjwab keuangan negara di lingkungan Pemprov Jatim.

"Mekanisme yang harus dilakukan setelah BPK memberikan opini adalah Pemprov Jatim segera melakukan perhitungan anggaran. Harapannya bulan Agustus 2021 sudah bisa dilakukan pembahasan P-APBD Jatim 2021. Tapi faktanya penghitungan anggaran itu tak kunjung diselesaikan hingga saat ini," terang Kusnadi.

Padahal setelah merampungkan P-APBD 2021, tugas selanjutnya Pemprov Jatim adalah mempersiapkan Rancangan APBD Jatim 2022 yang biasanya dimulai pada bulan September melalui penyerahan KUA PPAS kepada DPRD Jatim.

"Makanya saya berani pastikan jika kinerja Pemprov masih seperti ini, pembahasan APBD Jatim 2022 akan molor bahkan terancam tak dapat insentif dari pemerintah pusat," beber Kusnadi.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga tak kunjung menindaklnjuti kesepakatan untuk tidak lagi menjadikan RPJMD Jatim 2019-2024 sebagai tolak ukur kinerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam melaksanakan program-program pembangunan di Jatim.

"Karena ada pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai, kita juga sudah memikirkan bahwa RPJMD Jatim 2019-2024 itu sulit tercapai sehingga perlu direvisi. Tapi sampai saat ini konsep revisinya tak pernah ada, ini bahaya lho bagi seorang kepala daerah sebab pertanggungjawaban beliau harus mengikuti RPJMD yang masih berlaku (tak ada direvisi,red)," tegas ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.

Sejumlah kepala daerah baik di Jatim maupun di Indonesia, lanjut Kusnadi juga sudah merevisi RPJMD-nya karena mereka tahu sulit mewujudkan paska Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum selesai.

"Kita sudah mengingatkan tapi mau gimana lagi, mereka seolah menganggap enteng dan santai-santai saja. Padahal jika revisi RPJMD itu dilakukan setahun jelang masa jabatan berakhir, jelas tidak mungkin karena ini berkaitan dengan program berkesinambungan," bebernya.

Ia berharap dikotomi antara mengutamakan aspek kesehatan dengan aspek ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 seharusnya dihilangkan. Sebab jika pemerintah hanya fokus pada kesehatan ya inilah kondisi yang harus dihadapi, sistem ketahanan ekonomi masyarakat menjadi terabaikan sehingga masyarakat menjadi kelaparan dan enggan mematuhi kebijakan pemerintah.

Kusnadi menyarankan supaya Gubernur Khofifah fokus pada upaya pengendalian Covid-19. Sedangkan urusan internal pemerintahan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menjaga kondisi Jatim tetap stabil, serahkan saja pada Sekdaprov.

Hanya saja memang ada kendala tersendiri, dimana Sekdaprov yang sudah pensiun dan menjadi widyaiswara, diangkat lagi menjadi Plh Sekdaprov. Demikian juga belasan kepala dinas atau OPD (organisasi pemerintah daerah) dipimpin oleh pensiunan yang diangkat sebagai plt kepala dinas atau OPD. Belum lagi ratusan jabatan di pemprov Jatim kosong atau diisi oleh plt. Dengan realita ini, bagaimana birokrasi di pemprov jatim bisa maksimal menjalankan tugasnya?

"Silahkan saja Gubernur Khofifah keliling Jatim untuk memberikan penguatan dan dukungan moral kepada masyarakat. Tapi jangan sampai melupakan pondasi utama rumah (Pemprov) yang ditinggalkan menjadi terbengkalai. Sebab yang bertanggungjawab sesuai regulasi itu adalah kepala daerah," ingatnya.

Ia mengakui kendala yang dialami Pemprov Jatim cukup kompleks. Mengingat, status Plh Sekdaprov Jatim sehingga menjadi kurang leluasa dalam mengambil kebijakan internal. Disisi lain Sekda adalah pemimpin tertinggi dalam rangka pembinaan ASN.

Tapi karena kepala daerah lebih super power sehingga jabatan sekda digunakan sebagai alat untuk mendukung kepentingan politik sehingga dipilih dari pejabat karier fungsional untuk mengisi jabatan Plh Sekdaprov Jatim.

Pimpinan DPRD Jatim, lanjut Kusnadi sudah bertemu dalam sebulan terakhir dengan Gubernur Khofifah salah satu agenda utamanya adalah menyangkut persoalan dan kegelisahan DPRD Jatim terkait evaluasi kinerja Pemprov Jatim yang tak kunjung membaik.

"Saya kebetulan tidak ikut karena sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19. Mungkin Gubernur Jatim terlalu sibuk sehingga lupa, makanya melalui teman-teman media saya ingin mengingatkan kembali agar kinerja Pemprov Jatim bisa segera membaik," tambahnya.

Sebagai gambaran, hingga awal Juli 2021 berdasarkan laporan Kemendagri realisasi atau penyerapan anggaran APBD Jatim masih di bawah 30% bahkan di bawah Provinsi Kaltara dan Papua.

"Makanya saya memprediksi serapan /realisasi anggaran APBD Jatim 2021 tidak lebih dari kisaran 80%. Sebab dengan sisa waktu yang ada gak akan bisa diserap maksimal kalau penggunaan anggaran sesuai koridor aturan yang ada. Itu kegagalan siapa? ya Gubernur sebab DPRD Jatim sudah mengingatkan berulangkali," pungkas Kusnadi.



Rabu, 14 Juli 2021

Hukuman Pelaku Korupsi PTPN III Dikurangi MA, Dianggap Korban Pemerasan Arum Sabil Pembina APTRI

Hukuman Pelaku Korupsi PTPN III Dikurangi MA, Dianggap Korban Pemerasan Arum Sabil Pembina APTRI
Dengan Adanya Fakta Baru Berdasar Keoutusan MA, Seharusnya KPK Mengusut Arum Sabil Atas Keterlibatannya Pada Kasus tersebut


Inline image

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan peninjauan kembali bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan.

Dolly merupakan terdakwa kasus suap distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.
Hukuman Dolly menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Di tingkat pertama, Dolly divonis 5 tahun penjara.

"Perkara No. 237 PK/Pid.Sus/2021 dalam perkara terpidana Dolly Parlagutan Pulungan, amar putusan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana, batal putusan judex facti," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Andi mengungkapkan, alasan dikabulkannya PK Dolly karena pemohon PK merupakan korban pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang dilakukan oleh saksi Arum Sabil.

Arum Sabil adalah Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan saat ini menjadi Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur atas dukungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wagub Jatim Syaifullah Yusuf (Gus Ipul)

Adapun putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (12/7/2021) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi sebagai ketua dan didampingi oleh Mohammad Askin serta Eddy Army.

Sebelumnya, Dolly telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi terkait distribusi gula.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Dolly divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Arum Sabil Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Dengan ada fakta atau bukti baru berdasarkan keputusan MA tersebut,  seharusnya KPK juga mengusut secara tuntas keterlibatan Arum Sabil dalam kasus suap dan atau korupsi distribusi gula di PTPN III.

"Jadi bukan hanya diperiksa sebagai saksi di persidangan seperti saat sebelumnya. Dengan adanya bukti atau fakta baru berdasar keputusan MA tersebut, seharusnya KPK membuka kembali atau meneruskan pengusutan kasus suap dan atau korupsi distribusi gula PTPN III, sehingga siapa saja yang terlibat pad kasus tersebut bisa diusut tuntas", kata Heru, ketua Garda Anti Korupsi Jatim.



Sabtu, 10 Juli 2021

Bupati Jember Hendy Siswanto Dituntut Minta Maaf Karena Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Bupati Jember Hendy Siswanto Dituntut Minta Maaf Karena Tuding GMNI Lakukan Fitnah

Inline image


Tudingan Bupati Jember Hendy Siswanto bahwa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan fitnah terkait polemik tambang pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, mendapat reaksi keras.

Dyno Suryadoni ketua DPC GMNI Jember menyatakan bahwa apa yang disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto yang kemudian viral diberitakan berbagai media massa itu tentunya bukan sekedar persoalan biasa.

"Karena kami merasa dirugikan secara kelembagaan yang nantinya dapat membuat citra buruk kepada organisasi GMNI", kata Dyno.

Oleh karenanya, DPC GMNI melalui suratnya yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dyno Suryadoni dan Sekretaris Yuyun Nur Robikhah meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap DPC GMNI Jember terkait tambang pasir besi di Desa Paseban mengandung unsur fitnah kepada Bupati.

"Karena jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi GMNI secara kelembagaan", tegas Dyno, Minggu (11/7/2021)

"Jika memang Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh DPC GMNI Jember maka silahkan melakukan proses hukum, kami siap mempertanggungjawabkan", tambahnya.

Maka DPC GMNI Jember dengan tegas meminta Bupati Hendy Siswanto untuk meminta maaf atas tudingannya bahwa GMNI Jember melakukan fitnah

Inilah pernyataan sikap selengkapnya dari DPC GMNI Jember menanggapi tudingan Bupati Hendy Siswanto yang dianggap bisa merugikan organisasi GMNI:

1.Sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang berbunyi "Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari PemerintahPusat". Salah satu kajian kami selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Sekali lagi kami membuat pernyataan sikap tidaksembarangan dan berdasarkan kajian yang komprehensif, maka kami paham betul tentang persoalan pertambangan pasir besi di Desa Paseban.

Oleh karena itu kami tidak pernah membuat pernyataan yang menyatakan Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan izin pertambangan pasir besi di Desa Paseban pada pernyataan sikap kami pada tanggal 6 Juli 2021 lalu.

2.Bahwa pada pernyataan sikap yang kami buat pada tanggal 6 Juli 2021, tidak sedikitpun kami menyebutkan bahwa Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan izin pertambangan kepada penambang di pesisir pantai selatan Kabupaten Jember termasuk pesisir pantai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

3.Bahwa  kami mengecam sikap Bupati Jember Hendy Siswanto yang menuding GMNI Jember melakukan fitnah, padahal pernyataan sikap yang kami buatsebagai bentuk masukan berdasarkan fakta dan realita yang terjadi di kawasan pesisir pantai selatan Kabupaten Jember.

4.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membuktikan tudingan yang menyatakan bahwa pernyataan sikap kami DPC GMNI Jember mengandung unsur fitnah kepada Bupati, karena jika tidak bisa membuktikan hal itu akan merugikan organisasi kami secara kelembagaan.

5.Jika memang Bupati Jember Hendy Siswanto merasa difitnah oleh kami DPC GMNI Jember maka silahkan melakukan proses hukum, kami siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami.

6.Kami meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk meminta maaf kepada kami DPC GMNI Jember atas tudingan terhadap GMNI Jember yang melakukan fitnah.


Dyno Suryadon
HP/WA: 082332284880