Minggu, 18 Desember 2016

Korupsi Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang Diminta diusut Tuntas

Korupsi Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang Diminta diusut Tuntas
Foto: Adik Dwi Putranto, Pemasok Incinerator di Lumajang
HP/WA: 081330003490

PANU - Perkumpulan Mahameru, lembaga swadaya masyarakat kabupaten Lumajang meminta agar dugaan korupsi pengadaan Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang diusut secara tuntas, jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, melindungi koruptor.

Hal ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU, dalam suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan tembusannya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, beberapa lembaga tinggi negara dan media massa.

Apalagi kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa yang kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga dilampirkan dalam pengaduan mereka.

Panu berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.

"Apalagi dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara yang sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi juga membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat", kata Wibisono

"Sangat aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi udara yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut", sambungnya.

"Untuk itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati Jatim, Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar kasus ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya

beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi

CV Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin (mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur (Jatim), melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.

Namun, incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini tidak berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator  ini mengeluarkan asap pekat.

Idealnya keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis yang dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak bisa difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari yang diharapkan.

"Semestinya incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan anggaran Rp 1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya incinerator dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat celcius ini tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.

Kondisi itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila tidak menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk padat itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai maupun buangan laboratorium yang sangat membahayakan.

Kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.

Dia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang seperti incinerator.

Lalu apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini berhembus dalam pengadaan ini terbukti.

"Sanksi pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan surat teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah sakit tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan Mas menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.

"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.

Dihubungi secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr Haryoto, Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga diambil Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab

-----------------------------------
Surabaya Post
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas

Memprihatinkan. pemenang lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin (Incinerator) di RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas menyalahi kontrak.

Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator  tersebut, CV Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.

Yang lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui, incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.

Tak ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.

"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami lakukan menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan," sebutnya.

Oleh karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin," sebutnya lagi.

Dari informasi yang diterima Surabayapost.net, bahwa dalam pengadaan incinerator ini ada isu suap dari 15-30 persen. Pengadaan ini sendiri dilakukan memakai Tahun Anggaran 2015 dengan  nilai HPS Rp 1,6 miliar. Dalam pengadaan ini dimenangkan CV Udan Mas dengan penawaran Rp 1.575.200.000.



Selasa, 13 Desember 2016

Penyebaran Gerakan Khilafah Di Kampus Makin Menguat

Penyebaran Gerakan Khilafah Di Kampus Makin Menguat
(Gerakan Khilafah Bertujuan Merebut & Menjadikan Indonesia Sebagai Bagian Wilayah Dari Sebuah Pusat Kekuasaan Khilafah Yang Berdiri di Palestina)
HTI
Foto: HTI menggelar muktamar di Balai Sudirman Jakarta, pada 23 April 2016 lalu

Mahasiswa di Indonesia memiliki peran besar dalam menggulingkan pemerintahan Suharto pada 1998 lalu, melalui gelombang demonstrasi yang mendukung demokrasi bergulir dari kampus ke kampus. Tetapi kini, sejumlah kelompok mahasiswa berkeinginan untuk mengganti demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam khilafah dan antikeberagaman.

Gerakan yang mendukung sistem pemerintahan Islam khilafah menguat di kampus-kampus pascareformasi yang antara lain dilakukan oleh ormas Hizbut Thahrir Indonesia, HTI, yang berniat mendirikan negara Islam.

Wartawan mencoba menelusuri penyebaran gerakan khilafah di Yogyakarta.
Dalam selebaran yang didapat tertulis, ini merupakan kajian Sirah Nabawiyah yang rutin dilakukan setiap Kamis, sementara tulisan kecil di bawahnya menyebut demokrasi yang merusak, dan kembali ke khilafah.

Sore itu di pertengahan April, sejumlah mahasiswa tampak serius mengikuti kajian tentang Sirah Nabawiyah, sejarah Rasullulah SAW dan politik Islam di masjid kampus Institut Seni Indonesia, ISI, Yogyakarta.

Saya berbicara dengan beberapa orang mahasiswa yang rutin mengikuti kajian, mereka mengatakan sistem pemerintahan Islam atau khilafah itu yang paling tepat saat ini untuk menggantikan demokrasi.

Salah satunya Robby Effendy, pengurus HTI di kampus ISI, yang mengelar kajian rutin yang salah satunya mengkritik demokrasi.

"Kalau masalah demokrasi yang merusak itu bagian dari kajian yang dibahas, jadi secara pikiran sederhananya demokrasi itu suara terbanyak yang diikuti, contohnya ada satu kiai dan ada sepuluh preman. Nah, itu preman yang menang kan, itu yang dikritisi, dari sisi pemerintahan itu kan justru orang-orang buruk yang dominan yang memilih itu, jadilah pimpinan yang buruk," jelas Robby Effendy.

Robby kemudian menjelaskan bagaimana sistem pemerintahan kekhilafahan di dunia yang diyakininya.

"Kita menganut sistem sejarah nabi yang dulu, jadi ada yang namanya sistem pemerintahan khilafah, jadi sistem pemerintahan Islam. Satu kepemimpinan dunia, satu pusat ini kan memimpin wilayah, jadi setingkat Indonesia itu seperti provinsi jadi kecil dan ditunjuk pimpinan-pimpinan daerah seperti itu," jelas Robby.

Robby mengaku sejumlah aparat keamanan dan PNS ada yang mendukung penegakan sistem khilafah ini.

Pembatasan Ekspresi

Selain masjid, penyebaran paham radikal juga menyusup melalui perkuliahan, lewat para dosen.
"Di kampus juga ada dosen yang anggota, jadi kayak pas kuliah itu jadi diserempetin keislaman padahal itu bukan ranahnya, pernah juga ketika mata kuliah seni tetapi tiba-tiba bicara tentang serangan 11 September," jelas Pius Satriya , mahasiswa ISI.

Dia khawatir radikalisme akan membatasi kebebasan berekspresi di kampus seni itu.
"Kayak ada radikalisme itu masuk sini, ini jadi dibatesi, aku gambar manusia telanjang ini kayak dibatesi, kita di kampus seni malah dibatesi, takutnya kan di situ," kata dia.

Salah seorang mahasiswa di Yogyakarta yang pernah bergabung dengan HTI kepada BBC Indonesia menyebutkan HTI biasanya merekrut mahasiswa baru dan melarang tahlilan dan juga 'menguasai' masjid kampus.

Namanya dirahasiakan untuk melindunginya.

"Sebagai orang dengan latar belakang NU, saya di kos sering seperti tahlilan dan selawatan, itu tak boleh, cowok dan cewek juga dipisah, terus ketika ada takmir masjid yang berasal dari aliran yang berbeda, diusir secara halus."

Pembantu Rektor III ISI Anusapati mengakui ada tenaga pengajar dan mahasiswa menjadi anggota ormas radikal, tetapi dia menganggap sejauh ini kehadiran mereka belum jadi persoalan serius bagi kampus.

"Kami sedang mendalami, itu juga beberapa mahasiswa dan dosen kami itu ada juga, tetapi sejauh tidak menyebarkan paham yang radikal itu kami tetapi memberikan kebebasan tentu kami akan berusaha mencegah jika menyebarkan paham-paham ke mahasiswa lain," jelas Anusapati

Tetapi, dia mengakui memantau pergerakan ormas ini di kampus agar tidak terjadi konflik.

"Itu di satu sisi memang menjadi dinamika di kampus ini, tetapi ada yang harus kita waspadai untuk menghindari konflik dari dua paham yang berbeda ini. Tentu ada sekelompok atau individu yang misalnya menolak menggambar makhluk hidup, tentu kami tidak menutup kemungkinan yang mau itu untuk belajar, memang ada perbedaan seperti ini tetapi sejauh ini kami kelola," kata Anusapati.

Ancaman Toleransi & Keberagaman

Tak hanya di ISI, di masjid kampus UGM,  juga terlihat beberapa orang pendukung HTI membagikan selebaran yang berisi ajakan untuk mendukung ide khilafah.

Kampanye ini tak hanya terjadi di dalam kampus, tetapi juga di jalanan di Yogyakarta.

Pertengahan April lalu, beberapa mahasiswa mengelar spanduk yang berisi pendirian negara Islam dengan berdiri tanpa suara di jalan di kota Yogyakarta, dengan membentangkan spanduk bertuliskan Indonesia berkah, dengan syariah. Islam Rahmatan Lil Alamin. Hanya ada dalam Khilafah.

Beberapa mahasiswa itu juga merupakan kader HTI.

Dalam Hizbut Tahrir disebutkan organisasi ini berdiri pada 1953 di Palestina, yang digagas oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani, alumni Al-Azhar Mesir.

Organisasi yang menyebut sebagai gerakan politik ini bertujuan untuk mendirikan sistem kekhalifahan ini masuk ke Indonesia pada kurun waktu 1980an melalui dakwah-dakwah di kampus besar di Indonesia, sebelum akhirnya merambah ke kelas menengah melalui pengajian di masjid di dalam permukiman warga, perusahaan dan perkantoran.

Kajian LIPI menyebutkan HTI merupakan bagian dari gerakan Islam transnasional yang menyuburkan paham radikal kalangan pelajar dan mahasiswa, selain Jamaah Tarbiyah (Ikhwanul Muslimin) dan salafi.

"Sebagian besar perguruan tinggi umum, yang telah didominasi oleh Ikhwanul Muslimin dan Islamis lainnya," jelas Anas Saidi peneliti LIPI.

Anas mengatakan jika pemahaman ini dibiarkan akan menyuburkan sikap intoleran dan bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Anas mengungkapkan dalam penelitian yang dilakukan pada 2011 di lima universitas di Indonesia UGM, UI, IPB, Unair, Undip menunjukkan peningkatan pemahaman konservatif atau fundamentalisme keagamaan.

Kondisi itu juga terjadi di universitas swasta.

Ormas Dilarang Masuk Kampus

Kekhawatiran penyebaran paham radikal yang menolak demokrasi ini juga dirasakan oleh rektorat Universitas Islam Indonesia UII, dan kemudian menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas ormas dan partai politik di kampus ini, seperti dijelaskan oleh Rektor UII Harsoyo.

"Kami tidak ingin jadi kampus politik dan kita ingin kampus netral saja, kalau memang mereka mau manggil siapa saja boleh, tetapi bukan mengatasnamakan kegiatan organisasi tersebut, kemungkinan terjadinya konflik," jelas dia.

Ajaran organisasi radikal yang sering kali bersikap eksklusif dan menganggap diri paling benar, itu yang dikhawatirkan oleh Harsoyo akan berdampak pada kehidupan kampus.

"Kami mengkhawatirkan kalau terjadi perpecahan itu yang kami tidak suka..... Terjadinya radikalisme itu 'kan karena menganggap dirinya paling benar sehingga orang lain salah semua, itu sangat berbahaya kalau sudah tidak bisa menghargai pendapat orang lain, kami tidak berharap seperti itu, yang bisa kami lakukan ya seperti itu, di lingkungan kampus bebas dari kegiatan seperti itu."

Kampanye Khilafah Bertentangan Dengan Pancasila

Pemerintah mengaku telah mengetahui penyebaran paham radikal di kampus-kampus, dan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, jelas Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.

"Jadi di kampus kami bentuknya selalu kami kumpulkan para rektor, instruksikan dalam bentuk surat sudah kami sebar, semua kegiatan organisasi masyarakat, organisasi politik, ormas lainnya yang menamakan diri adalah yang diindikasikan radikalisme dan ekstremisme ini dilarang di kampus, " kata Nasir.

Penyebaran paham radikal ormas yang tidak menganut asas Pancasila, menurut Nasir, dilarang di kampus-kampus.

"Bahkan ekstremnya kalau ada organisasi masyarakat yang mengatasnamakan asasnya bukan pancasila dan UUD itu jelas akan jadi masalah itu tidak boleh. Kampus itu berdasarkan kajian ilmiah, bukan kemauan," kata Nasir.

Masuknya paham radikal di kampus-kampus juga dikhawatirkan akan membatasi ruang-ruang kebebasan akademik di kampus.

Pertanyaannya:
Kenapa ada kesan terjadi pembiaran oleh aparat negara Republik Indonesia terhadap gerakan yang massif, terstruktur & terorganisir yang bertujuan merebut Indonesia untuk dijadikan wilayah/setingkat propinsi, dari pusat kekuasaan yang dikatakan oleh Hizbut Tahir berdiri tahun 1953 di Palestina, yang dikatakan sebagai pusat kekuasaan khilafah?

Apakah karena sudah banyak aparat keamanan negara dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung serta mendukung upaya merebut Indonesia untuk dijadikan bagian wilayah dari pusat kekuasaan khilafah yang berdiri tahun 1953 di Palestina sebagaimana klaim yang disampaikan oleh HTI tersebut?


Kamis, 01 Desember 2016

Hukum, Hakim, Jaksa Tunduk Pada Bupati Nganjuk & Istrinya Yang Menjabat Sekretaris Kabupaten Jombang ?

Hukum, Hakim, Jaksa Tunduk Pada Bupati Nganjuk & Istrinya Yang Menjabat Sekretaris Kabupaten Jombang ?
Istri Bupati Nganjuk Diduga Kuat Ikut Terlibat
Mengikuti proses persidangan kasus korupsi batik kabupaten Nganjuk propinsi Jawa Timur di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, yang menyidangkan terdakwa Masduki, mantan sekretaris kabupaten Nganjuk derkas tersebut bernomor perkara 166/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY dan terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera yang disebut jaksa melakukan pengadaan kain batik., terasa aroma ketidak-wajaran yang sangat kental.

Melihat hal tersebut, LSM Hargobayu Nganjuk melaporkan berbagai kejanggalan tersebut kepada lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, KPK serta beberapa lembaga negara yang lain.

Joko Waristo sebagai pembina LSM Hargobayu menerangkan kepada wartawan tentang beberapa keanehan yang terjadi, diantaranya ialah dalam persidangan terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang peran dan keterlibatan bupati Nganjuk Taufiqurahman dan istrinya Ita Tribawati yang juga merupakan pejabat sekretaris kabupaten Jombang. Bahkan disebutkan dalam dakwaan JPU bahwa bupati nganjuk mendapat Rp. 500 juta

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa inisiatif pengadaan kain batik pada APBD 2015 tersebut adalah bupati Nganjuk selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang juga sebagai Sekretaris TPAD, menyisipkan memasukkan anggaran belanja kain batik ke APBD 2015.

Perintah bupati itu kemudian oleh Bambang Eko disampaikan ke terdakwa selaku Ketua TPAD, juga kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.

Berdasar perintah bupati, terdakwa bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp 6,262 miliar ke APBD 2015 dan mendapat pengesahan dari DPRD Kabupaten Nganjuk.

Jaksa dalam dakwaan menyebut, perbuatan bupati bersama-sama terdakwa selaku Sekda yang dengan sengaja memasukkan/menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian objek anggaran yang tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu melawan hukum.

Bahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,050 miliar sekitar Rp 3,286 miliar dijadikan bancakan rekanan dan pejabat, yaitu Sunartoyo cs Rp 2,76 miliar, Bupati Taufiqurahman Rp 500 juta dan terdakwa Masduqi Rp 20 juta (http://surabaya.tribunnews.com/2016/09/08/bupati-nganjuk-disebut-dalam-dakwaan-kasus-korupsi-begini-uraiannya)

Dalam dakwaan JPU selain nama bupati Nganjuk,  disebutkan juga beberapa nama di antaranya istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati. Namun, dugaan keterlibatan Istri bupati yang juga menjabat sebagai Sekda Jombang itu belum disebutkan dengan jelas (http://www.beritametro.news/nganjuk/istri-bupati-nganjuk-diduga-kuat-ikut-terlibat)

"Yang janggal adalah, dalam surat dakwaan JPU disebut bupati Nganjuk bersama2 para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, ternyata sama sekali tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dan hakim pengadilan tipikor yang menyidangkan kasus ini juga terlihat tidak ada upaya untuk menghadirkannya didepan sidang untuk dimintai keterangan", kata Joko.

"Secara hukum kan jelas bahwa jika dalam dakwaan disebut dalam kata2 'bersama2' apalagi disebut sebagai pihak yang berperan aktif, tentunya perbuatan para terdakwa tidak akan terlaksana jika tidak ada peran aktif dari bupati Nganjuk. Kenapa sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka?" tambahnya.

Lebih lanjut Joko menuturkan, yang tampak mencolok adalah pada pemeriksaan terdakwa Masduki, dimana Ita Tribawati yang merupakan istri bupati Nganjuk telah dipanggil oleh JPU bahkan sampai tiga kali surat panggilan diberikan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di sidang pengadilan tipikor Surabaya. Tapi dengan santainya sekretaris kabupaten Jombang itu mengacuhkan panggilan itu dan tidak mau hadir alias mangkir tanpa memberikan alasan apapun.

Herannya, lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor yang terkesan dilecehkan oleh istri bupati Nganjuk itu malah diam saja dan terkesan takut, lalu melanjutkan saja proses pengadilan tanpa memerlukan lagui kehadiran Ita untuk dimintai keterangan didepan sidang pengadilan tipikor.

Padahal lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor mempunyai wewenang untuk menghadirkan seseorang secara paksa untuk memberikan keterangan, apalagi seseorang itu secara jelas disebut sebagai pihak yang terlibat suatu perbuatan melawan hukum dalam surat dakwaan.

"Heran kan? lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor terkesan sudah dilecehkan, tetapi diam saja, dan sidang tetap dilanjutkan pada proses berikutnya" tutur Joko.

Karena lembaga kejaksaan & lembaga pengadilan tipikor terkesan takut, maka pada pemeriksaan terdakwa Sunartoyo, lagi2 Ita tanpa ragu mangkir dengan tidak memberikan alasan apapun,  saat dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan tipikor.

"Ada apa ini?, kok hukum, hakim, jaksa terkesan takluk dan tunduk pada bupati Nganjuk dan istrinya?" tanya Joko.

LSM Hargobayu berharap lembaga2 yang berkompeten untuk mengawasi pengusutan secara tuntas masalah ini, agar negara tidak kalah dan tunduk pada koruptor yang merasa mempunyai power diatas negara.

Sementara itu Istri bupati Nganjuk, Ita Tribawati ketika dihubungi ponselnya 082332121212 belum bersedia menanggapi masalah ini



Hukum, Hakim, Jaksa Tunduk Pada Bupati Nganjuk & Istrinya Yang Menjabat Sekretaris Kabupaten Jombang?

Hukum, Hakim, Jaksa Tunduk Pada Bupati Nganjuk & Istrinya Yang Menjabat Sekretaris Kabupaten Jombang ?
Istri Bupati Nganjuk Diduga Kuat Ikut Terlibat
Mengikuti proses persidangan kasus korupsi batik kabupaten Nganjuk propinsi Jawa Timur di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, yang menyidangkan terdakwa Masduki, mantan sekretaris kabupaten Nganjuk derkas tersebut bernomor perkara 166/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY dan terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera yang disebut jaksa melakukan pengadaan kain batik., terasa aroma ketidak-wajaran yang sangat kental.

Melihat hal tersebut, LSM Hargobayu Nganjuk melaporkan berbagai kejanggalan tersebut kepada lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, KPK serta beberapa lembaga negara yang lain.

Joko Waristo sebagai pembina LSM Hargobayu menerangkan kepada wartawan tentang beberapa keanehan yang terjadi, diantaranya ialah dalam persidangan terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang peran dan keterlibatan bupati Nganjuk Taufiqurahman dan istrinya Ita Tribawati yang juga merupakan pejabat sekretaris kabupaten Jombang. Bahkan disebutkan dalam dakwaan JPU bahwa bupati nganjuk mendapat Rp. 500 juta

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa inisiatif pengadaan kain batik pada APBD 2015 tersebut adalah bupati Nganjuk selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang juga sebagai Sekretaris TPAD, menyisipkan memasukkan anggaran belanja kain batik ke APBD 2015.

Perintah bupati itu kemudian oleh Bambang Eko disampaikan ke terdakwa selaku Ketua TPAD, juga kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.

Berdasar perintah bupati, terdakwa bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp 6,262 miliar ke APBD 2015 dan mendapat pengesahan dari DPRD Kabupaten Nganjuk.

Jaksa dalam dakwaan menyebut, perbuatan bupati bersama-sama terdakwa selaku Sekda yang dengan sengaja memasukkan/menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian objek anggaran yang tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu melawan hukum.

Bahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,050 miliar sekitar Rp 3,286 miliar dijadikan bancakan rekanan dan pejabat, yaitu Sunartoyo cs Rp 2,76 miliar, Bupati Taufiqurahman Rp 500 juta dan terdakwa Masduqi Rp 20 juta (http://surabaya.tribunnews.com/2016/09/08/bupati-nganjuk-disebut-dalam-dakwaan-kasus-korupsi-begini-uraiannya)

Dalam dakwaan JPU selain nama bupati Nganjuk,  disebutkan juga beberapa nama di antaranya istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati. Namun, dugaan keterlibatan Istri bupati yang juga menjabat sebagai Sekda Jombang itu belum disebutkan dengan jelas (http://www.beritametro.news/nganjuk/istri-bupati-nganjuk-diduga-kuat-ikut-terlibat)

"Yang janggal adalah, dalam surat dakwaan JPU disebut bupati Nganjuk bersama2 para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, ternyata sama sekali tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dan hakim pengadilan tipikor yang menyidangkan kasus ini juga terlihat tidak ada upaya untuk menghadirkannya didepan sidang untuk dimintai keterangan", kata Joko.

"Secara hukum kan jelas bahwa jika dalam dakwaan disebut dalam kata2 'bersama2' apalagi disebut sebagai pihak yang berperan aktif, tentunya perbuatan para terdakwa tidak akan terlaksana jika tidak ada peran aktif dari bupati Nganjuk. Kenapa sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka?" tambahnya.

Lebih lanjut Joko menuturkan, yang tampak mencolok adalah pada pemeriksaan terdakwa Masduki, dimana Ita Tribawati yang merupakan istri bupati Nganjuk telah dipanggil oleh JPU bahkan sampai tiga kali surat panggilan diberikan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di sidang pengadilan tipikor Surabaya. Tapi dengan santainya sekretaris kabupaten Jombang itu mengacuhkan panggilan itu dan tidak mau hadir alias mangkir tanpa memberikan alasan apapun.

Herannya, lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor yang terkesan dilecehkan oleh istri bupati Nganjuk itu malah diam saja dan terkesan takut, lalu melanjutkan saja proses pengadilan tanpa memerlukan lagui kehadiran Ita untuk dimintai keterangan didepan sidang pengadilan tipikor.

Padahal lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor mempunyai wewenang untuk menghadirkan seseorang secara paksa untuk memberikan keterangan, apalagi seseorang itu secara jelas disebut sebagai pihak yang terlibat suatu perbuatan melawan hukum dalam surat dakwaan.

"Heran kan? lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor terkesan sudah dilecehkan, tetapi diam saja, dan sidang tetap dilanjutkan pada proses berikutnya" tutur Joko.

Karena lembaga kejaksaan & lembaga pengadilan tipikor terkesan takut, maka pada pemeriksaan terdakwa Sunartoyo, lagi2 Ita tanpa ragu mangkir dengan tidak memberikan alasan apapun,  saat dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan tipikor.

"Ada apa ini?, kok hukum, hakim, jaksa terkesan takluk dan tunduk pada bupati Nganjuk dan istrinya?" tanya Joko.

LSM Hargobayu berharap lembaga2 yang berkompeten untuk mengawasi pengusutan secara tuntas masalah ini, agar negara tidak kalah dan tunduk pada koruptor yang merasa mempunyai power diatas negara.

Sementara itu Istri bupati Nganjuk, Ita Tribawati ketika dihubungi ponselnya 082332121212 belum bersedia menanggapi masalah ini

Rabu, 30 November 2016

Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA Surabaya

Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA Surabaya
Foto: Adek Dwi Putranto, Direktur CV Parameswara pemasok barang UPS DKI Jakarta & UINSA Surabaya

FITRA - Federasi Transparansi Anggaran melaporkan adanya dugaan korupsi di Universitas Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal 1 kota Surabaya.

Yang dilaporkan Fitra adalah Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis ICT IAIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dengan kode lelang 1838170 senilai Rp 1.985.034.000,00 dengan penyedia CV Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 - Surabaya.

Menurut Fadli ketua Fitra Surabaya, kasus ini tampaknya kecil, akan tetapi jika dicermati sangatlah menarik. Karena para pelakunya diduga adalah sindikat koruptor yang massif, terencana & terorganisir, yakni orang2 dan perusahaan2 yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.

"Bisa dilihat orang2, perusahaan2 mulai vendor, distributor dan pemasok barang adalah sindikat yang sama yang terlibat dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta", kata Fadli.

Fitra berharap agar Kejaksaan Negeri Surabaya bisa membongkar kasus ini, karena bisa jadi sindikat koruptor itu bukan hanya menjarah uang negara dalam satu kasus pengadaan ini saja di di UINSA.

"Sementara ini di UINSA baru berhasil kami temukan satu kasus ini, karena sangat mencolok. Dimana barang2 yang dikirim ternyata tidak bisa berfungsi, karena ada indikasi markup harga dan barang yang dikirim kualitasnya kurang bagus tapi harganya jauh lebih mahal daripada barang yang kualitasnya baik di pasaran", tutur Fadli.

" Kami yakin bahwa aparat kejaksaan dengan kewenangan dan kemampuannya bisa membongkar perbuatan sindikat koruptor ini di UINSA. Karena saat kami mulai menemukan kasus ini, para pihak yang terlibat langsung menutup diri dan mencoba menghilangkan jejak. Dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta data lebih lanjut", ujarnya.

Sementara itu Adek Dwi Putranto direktur CV Parameswara ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo selaku pemilik perusahaan yang diduga memberi barang pada CV Parameswara untuk UINSA Surabaya, tidak bisa dihubungi, karena saat ini yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ingin Jokowi Lengser, Bintang: Alhamdulillah Ada Kasus Al Maidah

Ingin Jokowi Lengser, Bintang: Alhamdulillah Ada Kasus Al Maidah
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Aktivis Sri Bintang Pamungkas tetap menggalang dukungan untuk mendesak MPR menggelar sidang istimewa untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo. Bintang mengaku sudah mendapat dukungan dari sejumlah kelompok.

"Kita akan bersekutu dengan kelompok-kelompok lain, karena kelompok ini bukan satu-satunya",  kata Bintang di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jalan Guntur 49, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Bintang menambahkan dia dan sejumlah kelompok yang telah sinergi dengan gerakannya sejak lama bersepakat terjadi pergantian rezim.

Bintang mengakui pergerakannya selama ini belum banyak. Itu sebabnya, dia sangat beruntung setelah mendapatkan pintu masuk lewat Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kepleset lidah dengan menyebut Al Maidah ayat 51. Kasus tersebut kemudian memunculkan gelombang demonstrasi yang puncaknya pada 4 November 2016.

"Sampai dengan hari kemarin memang belum banyak yang bisa kita lakukan, khususnya pengerahan massa. Tapi alhamdulillah kemudian muncul masalah Al Maidah 51," tutur Bintang

"Dan ternyata kemudian apa yang kita inginkan dengan massa itu terjadi, seperti kita ketahui pada 4 November 2016," Bintang menambahkan.

Ada tiga tuntutan Bintang dan kelompoknya lewat gerakan yang disebutnya people power Indonesia.

"Tuntutan kita dari people power yang sudah kita sampaikan juga kepada Kapolri, juga kepada MPR, pertama, di dalam kerangka sidang istimewa MPR itu adalah, satu kembali ke UUD 45 asli, dua, cabut mandat Jokowi-JK dan tiga adalah membentuk pemerintah transisi," kata Bintang.

Bintang mengklaim apa yang dia perjuangan bersama kelompoknya sama halnya saat pencabutan mandat Soekarno sebagai Presiden RI. Menurut Bintng langkah ini tidak melanggar ketentuan hukum.

"Apa yang kita sampaikan ini adalah sebuah preseden tahun 1967 ketika sidang istimewa MPRS, waktu itu dibuka tanggal 7 Maret sampai 11 Maret, isinya sama tahun 1967 Bung Karno dicabut mandatnya diganti dengan Pak Harto sebagai pejabat Presiden dan ketua presidium kabinet Ampera," tutur Bintang.



Jenderal Gatot Sindir Ustad Online, Kampus Jadi Heboh

Jenderal Gatot Sindir Ustad Online, Kampus Jadi Heboh
Jenderal Gatot Sindir Ustad Online, Kampus Jadi Heboh  
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menyindir maraknya keberadaan ustad-ustad yang bertebaran di media sosial. Gatot, yang menyebut model ini sebagai ustad online, menganggap keberadaan mereka berbahaya.

"Ini sangat bahaya bagi muslim Indonesia, bahaya karena banyak ustad sosmed," kata Gatot blakblakan dalam Kuliah Kebangsaan di Auditorium Harun Nasution, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa, 29 November 2016

Gatot menganggap fenomena ustad di media sosial ini memprihatinkan. Sebab, kebanyakan ustad itu tidak memiliki basis ilmu agama. "Mereka ini yang tak punya ilmu agama, tapi kelihatan jago karena beraninya muncul di sosmed saja

Tak hanya itu, Jenderal Gatot Nurmantyo menilai ustad di media sosial tersebut juga pandai menyitir ayat-ayat kitab suci yang diunggah untuk sekadar mencari popularitas. "Ini yang berbahaya," ujar Gatot.

"Tidak perlu kuliah, yang penting buka Internet, dengan bahasa sejuk, adinda, kakanda, menyitir ayat-ayat Al-Quran, diambil saja, dikirim, lalu jadi top," tutur Gatot, yang disambut tawa dan tepuk tangan ribuan peserta kuliah.

Sekitar 2.000 orang menghadiri Kuliah Kebangsaan itu. Dalam kuliah itu, Gatot mengajak peserta mengidentifikasi berbagai ancaman ketahanan Indonesia yang datang dari berbagai dunia, seperti narkoba, terorisme, energi, dan keamanan teritorial seperti Laut Cina Selatan.

Rektor UIN, Dedi Rosyada, mengingatkan peran Islam sebagai pilar tertinggi menjaga kebinekaan. Lembaga pendidikan, kata dia, penting sebagai institusi mempererat persatuan. "Kami menyadari bahwa lembaga pendidikan yang menjadi andalan untuk mempererat persatuan tidak bisa diabaikan," ucapnya.