Kamis, 24 Juni 2021
Viral Stiker2 Kritik Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Sabtu, 12 Juni 2021
Seknas Jokowi Minta Kasus Ulang Tahun Khofifah Diusut Tuntas
Hal ini disampaikan oleh Sapto Raharjanto, ketua Sekretariat Nasional Jokowi Jatim usai mengikuti Rapimnas Seknas Jokowi, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Sapto jika kasus itu tidak diusut tuntas, maka akan ada preseden buruk pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena pada pesta perayaan ulang tahun Khofifah yang diselenggarakan pada saat pandemi covid-19 itu ada beberapa dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum serta indikasi ketidakpatuhan kepala daerah pada pemerintah pusat.
Seknas Jokowi Jatim sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Hari Putri Lestari, dari Komisi E DPRD Provinsi Jatim, dan Seknas Jokowi sudah memasukkan surat secara resmi pada DPRD Jatim untuk audiensi dan agar bisa dilaksanakannya hearing atau rapat dengar pendapat mengenai pesta perayaan ulang tahun Khofifah tersebut.
Menurut Sapto, dari apa yang disampaikan oleh anggota komisi E DPRD Jatim itu ada beberapa hal yang membuat pesta perayaan ulang tahun Khofifah itu harus diusut tuntas dan ada tindakan atau sanksi yang diberikan, yaitu:
Pertama, dengan masih rawannya penyebaran virus di masa pandemi, pemerintah pusat sudah mengeluarkan instruksi agar pada saat lebaran kepala daerah tidak melakukan open house. Tapi malah ada pesta perayaan ulang tahun Gubernur di gedung negara Grahadi, di rumah dinas Gubernur.
"Hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik serta dugaan adanya ketidakpatuhan atau pembangkangan seorang kepala daerah pada kebijakan pemerintah pusat", kata Sapto.
Kedua, dana pesta perayaan ulang tahun Khofifah itu sumbernya dari mana. Karena jika berasal dari APBD maka hal itu menunjukkan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum dan atau adanya dugaan korupsi.
Ketiga, jika dana pesta perayaan ulang tahun Khofifah itu berasal dari sumbangan atau urunan dari beberapa pejabat atau orang tertentu, maka dalam hal ini tentunya ada indikasi telah terjadi suap atau gratifikasi.
"Oleh karenanya, kasus ini harus diusut tuntas. Jika terjadi pelanggaran etik, maka pemerintah pusat perlu memberikan sanksi. Jika terjadi pelanggaran hukum, korupsi atau gratifikasi maka aparat hukum harus melakukan penyidikan tanpa pandang bulu", tegas Sapto.
Minggu, 23 Mei 2021
Seknas Jokowi Kritik Emil Dardak, Seharusnya Berani Larang Khofifah Rayakan HUT
Dalam pembelaan dirinya melalui akun twitter @JatimPemprov, Khofifah menyatakan bahwa acara tersebut semua persiapan adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Khofifah malah menuding bahwa berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif.
Selain itu Khofifah juga menyatakan bahwa yang hadir dalam acara tersebut tidak lebih dari 50 orang, dan Gubenur Jatim ini membantah bahwa pihaknya tidak memperhatikan protokol kesehatan dan menyatakan bahwa video yang beredar adalah sama sekali tidak benar.
Menurut Seknas Jokowi, bantahan Khofifah ini malah menunjukan bahwa ada pejabat membuat aturan tentang protokol kesehatan tapi dilanggar sendiri, karena jelas dalam video perayaan ulang tahun Khofifah itu ada kerumunan massa.
Sapto Raharjanto, ketua Seknas Jokowi Jatim menyatakan bahwa di masa situasi pandemi dimana masyarakat hidup dalam kondisi prihatin baik dari sisi ekonomi mau kesehatan, harusnya pemimpin memberi contoh yang baik, seperti tidak menggelar pesta ulang tahun seperti itu, apalagi di tengah situasi pandemi covid 19 ini, dimana pemerintah tegas melarang adanya kerumunan massa, tapi kenapa Gubernur Jatim memberi contoh yang kurang bagus seperti ini.
Menurut Sapto, logikanya kalau acara ini digelar dengan spontan, kenapa diadakan di gedung negara grahadi, yang jelas jelas memiliki standart protokol kenegaraan. Apalagi acara tersebut dilaksanakan di bagian rumah dinas Gubernur, sulit dipercaya jika Gubernur menyatakan bahwa tidak tahu acara tersebut dimana persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa.
"Acara pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur tersebut seperti telah dipersiapkan sedemikian rupa, termasuk hadirnya para undangan,ada catering yang sudah dipersiapkan, termasuk hadirnya artis nasional Katon Bagaskara" kata Sapto, Senin (24/5/2021).
Seknas Jokowi Jatim meminta Khofifah agar melihat contoh yang diberikan presiden Joko Widodo yang menurut sepengetahuan Sapto, belum pernah mengadakan pesta perayaan ulang tahun, apalagi di dalam situasi pandemi seperti ini, dimana banyak masyarakat yang masih kesulitan di dalam sisi perekonomian, banyaknya PHK, banyaknya para pelaku UMKM yang gulung tikar sebagai imbas dari pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya kami menyayangkan, kenapa masih ada saja pejabat yang menggelar acara pesta perayaan ulang tahun seperti ini, yang bagi kami sungguh mengusik rasa keadilan," sesalnya.
Seknas Jokowi jatim juga megkritik keras Wakil Gubernur Jatim Elestianto Dardak yang menghadiri acara tersebut. meskipun tidak ikut membuat pesta untuk merayakan ulang tahunnya karena tanggal kelahirannya berbeda dengan Gubernur Khofifah.
Seharusnya Emil berani untuk tidak mematuhi perintah agar hadir dalam acara atau berinisiatif melarang diselenggarakannya pesta perayaan ulang tahun Gubernur dan harus berani mengingatkan Khofifah agar tidak membuat acara pesta perayaan di masa pandemi yang rawan menimbulkan terjadinya kerumunan massa.
"Meski Emil tidak membuat acara perayaan ulang tahunnya, karena tanggal lahirnya berbeda dengan Khofifah, seharusnya Emil harus melarang diselenggarakannya acara tersebut dan berani mengingatkan Khofifah. Atau Emil harus berani tidak datang, meski ada perintah untuk hadir dalam acara pesta tersebut," pungkasnya.
Selain itu, klarifikasi dari Khofifah melalui akun @JatimPemprov itu menuai banyak tanggapan minor dari kalangan netizen. Seperti @NasiruddinMA235 yang menulis "anak kecil aja tau, jumlah pengunjungnya lebih dari 50".
Sedangkan @mammotioyes88 menulis "aku sesuk gawe acara ra sepengetahuanku (saya besok bikin acara tanpa sepengetahuanku)".
Seknas Jokowi Jatim
Sapto Raharjanto
HP/WA: 082141751575
Minggu, 09 Mei 2021
Seruan Moral Gerakan Pembumian Pancasila Terkait Putusan MA Yang Batalkan SKB 3 Menteri
Seruan Moral Gerakan Pembumian Pancasila Terkait Putusan MA Yang Batalkan SKB 3 Menteri
Dr Anton Manurung Ketua Umum DPP GPP menyatakan bahwa sehubungan dengan Putusan pengabulan pembatalan SKB 3 Menteri tersebut, terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021, terutama dikaitkan dengan berbagai permasalahan bangsa, khususnya deideologisasi Pancasila dengan semakin tergerus nilai-nilai kebangsaan bernafas Pancasila, maka DPP GPP menyampaikan pokok-pokok pemikiran sebagai manifestasi Seruan Moral Pancasila bagi seluruh pemangku kepentingan di negeri ini :
1.Pancasila adalah sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia. Oleh karenanya, semua perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah daerah, dan produk hukum lainnya harus bersumber kepada jiwa dan roh yang ada di dalam Pancasila. Produk hukum yang dibuat di Indonesia tidak boleh menafikan pesan-pesan dasar yang ada di dalam Pancasila, yaitu Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan.
2.Dalam kehidupan berbangsa, Pancasila bukan hanya menjadi Dasar Negara saja, tetapi juga menjadi ideologi dan spiritualitas bangsa, rumah bersama seluruh komponen bangsa. Pancasila mengayomi kebhinnekaan dan keberagaman di Indonesia. Sebuah Putusan Hukum yang menafikan nilai-nilai Pancasila sebagai kekuatan yang mengayomi bangsa Indonesia hendaknya ditinjau ulang dan bahkan dibatalkan.
3.Basis putusan MA tersebut di atas lebih berdasarkan pertimbangan secara 'legal formalistis' dan mengesampingkan substansi permasalahan sebenarnya yang lebih mendasar yaitu mengenai keluhuran dan kearifan nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, dan hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan beragama.
4.Sesuai dengan hakikat otonomi daerah dalam mana mengenai hal agama merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka kami memandang mengenai pengaturan yang menyangkut keagamaan merupakan kewenangan pemerintah (pusat) melalui Kementerian Agama RI untuk menetapkannya. Demikian halnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI berkewajiban menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinnekaan, toleransi, moderasi bergama, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi dunia pendidikan (siswa, guru, dan tenaga kependidikan), terutama untuk mengekspresikan iman, keyakinan, dan kepercayaan di lingkungan sekolah negeri.
5.Pemerintah dan DPR segera merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan dasar MA membatalkan SKB tiga Menteri tersebut. UU yang baru harus memberi kewenangan penuh kepada pemerintah pusat untuk urusan tata kelola sekolah negeri, termasuk pengaturan penggunaan pakaian seragam, dan atribut peserta didik demi menjamin terpenuhinya hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 UUD Hasil Amandemen.
Presiden selaku Kepala Negara hendaknya tidaklah tinggal diam atas Putusan MA yang bersifat 'legal formalistis' dan berpotensi mengabaikan nilai-nilai fundamental yang ada dalam Pancasila.
Rabu, 28 April 2021
Pamer Foto Bersama Anies Baswedan, Khofifah Banjir Dukungan Jadi Calon 2024
Momen kebersamaan tersebut berlangsung saat Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Jawa Timur tepatnya Ngawi dan Madiun.
Dalam unggahan di laman instagramnya, Khofifah banjir dukungan dari netizen untuk maju pada bursa pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.
"Panutankuuuhhh 😍😍 Ibu @khofifah.ip semoga 2024 nyalon presiden duet sama Pak @aniesbaswedan." komentar akun @ibu2.pkk
Akun @hendriza.ali juga berkomentar "Mantap CAPRES DAN CAWAPRES 2024."
Sabtu, 17 April 2021
Webinar Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA
Value Consult Online Training
| Webinar Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA ( Pasca UU Cipta Kerja, PP 5/2021, PP 6/2021 dan Perpres 10/2021 ) |
|
Early Bird : Rp. 175.000,-/peserta (pay before 26 April 2021) Full Fare : Rp. 250.000,-/peserta Link Pendaftaran : https://forms.gle/HEbV17qXLPSqf3hXA |
DESKRIPSI ONLINE TRAININGKebijakan Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi negara salah satunya dengan terus memperbaiki iklim investasi agar Indonesia menjadi negara yang makin ramah untuk berbisnis, Hal ini diwujudkan antara lain dengan memberikan kemudahan perijinan berusaha bagi pelaku usaha nasional dan asing, baik di pusat maupun di daerah. Kemudahan proses perijinan ini juga salah satu indikator penting penilaian peringkat Ease of Doing Business (EODB) dunia. OUTLINE MATERIOnlline Training ini antara lain akan membahas hal-hal sebagai berikut :
PEMBICARA |
| Nara Sumber : |
Dr. RIYATNO, SH., L.L.M.(Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal - Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Bapak Dr. Riyatno, SH., L.L.M. adalah Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penananam Modal RI sejak tahun 2020 sampai sekarang. Beliau berkarir di BKPM sejak 2007 setelah sebelumnya berkarir di Sekretariat Kabinet sejak tahun 1993. Sepanjang karir beliau sangat aktif terlibat dalam penyusunan kebijakan Pemerintah di bidang Penanaman Modal serta menjadi nara sumber BKPM dalam berbagai forum. Selain itu beliau juga aktif mewakili Pemerintah sebagai anggota pada beberapa investment arbitration lawsuit diantaranya dalam kasus Rafat Ali Rizvi (Bank Century), Newmont, Churchill, dan IMFA. Beliau adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, memperoleh gelar LLM dari Australian National University, serta memperoleh gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beasiswa yang beliau peroleh diantaranya AusAid Scholarship untuk program LLM, Asia Foundation untuk program Doktor, dan Fullbright untuk riset disertasinya di Washington University, Seattle Amerika Serikat. Sejak tahun 2011 menjadi beliau menjadi dosen tidak tetap pada program S2 di Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia. Karya tulis beliau diantaranya "Perdagangan Internasional dan Lingkungan Hidup" dan "Kebijakan Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha". HELMI SATRIAWAN(Kasie Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan - Badan Koordinasi Penanaman Modal RI) Bapak Helmi Satriawan adalah Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan pada Badan Koordinasi Penananam Modal RI sejak tahun 2019 sampai sekarang. Sebelumnya beliau menjabat Kepada Seksi Industri Aneka tahun 2013 sampai 2015 dibawah Direktorat Pelayanan Perizinan, Kepala Seksi Aplikasi Perluasan tahun 2015 sampai 2019 dibawah Direktorat Pelayanan Aplikasi. Beliau terlibat langsung dalam pengembangan perijinan dengan sistem OSS dan aktif sebagai nara sumber BKPM di berbagai forum. Latar belakang pendidikan beliau adalah Teknik Pertambangan dan Administrasi Publik. |
Training Fee
Lebih lanjut klik di sini >> |
Contact Us
Ms. Ori & Ms. Riri
- Phone :021-7919 8730 / 79196102 / 7919 4462
- E-mail : valueconsult@indo.net.id
- Website : http://www.valueconsulttraining.com
- Socmed: Facebook | Instagram | Youtube
- Offie: ILP Center Building 2nd Floor, Suite 219 Jl. Raya Pasar Minggu 39 A Jakarta 12780
Training Series
Click the list below to subscribe specific training series only, we will send as individual email :
- School of Training
- HR Management Series
- Managerial Skills / Soft Skills Series
- Production / Operation Management Series
- Marketing Management Series
- Financial Management Series
- Legal Series
- IT & Telecomunication Series
- All Series
More Training in 2021
- 22-23 Apr 2021 Online Training : Infographic for Creative Presentation
- 19-20 Apr 2021 Online Training : Best Practices Procurement & Purchasing Management
- 21-22 Apr 2021 Online Training : Financial Statement Analysis for Valuation
- 17-18 May 2021 Online Training : Enterprise Risk Management Berbasis ISO 31000:2018
- 20-21 Apr 2021 Online Training : Search Engine Optimization (SEO)
- 3-4 May 2021 Online Training : Job Grading & Remuneration - 2 Day
- 22-23 Apr 2021 Online Training : Distribution Management
- 26-27 Apr 2021 Online Training : Certified Manpower Planning Specialist
- 21-22 Apr 2021 Online Training : Struktur & Skala Upah
- 17 May 2021 Online Training : Recruitmen, Selection and Interview Proses
- 18 May 2021 Online Training : Prinsip-Prinsip Wawancara
- 10 Jun 2021 Online Training : Prinsip-Prinsip Wawancara
©Copyright 2021 Value Consult, Training & People Development Consultant
Rabu, 07 April 2021
Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
RH, inisial terduga pelaku pencabulan merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Menurut hasil penelusuran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) "Imparsial", jejak akademik terduga pelaku, RH menyelesaikan S-1 nya di Universitas Jember pada tahun 2004, kemudian melanjutkan studinya di University of Wyoming dan mendapat gelar Master of Public Administration. Tak hanya sampai disitu, RH melanjutkan gelar PhD nya di Charles Darwin University. Dengan gelar akademik yang mumpuni tersebut, RH merupakan dosen tersohor di kampus.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi perihal adanya kasus pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera (LBH Jentera) yang secara sah merupakan kuasa hukum dalam kasus ini, yang akhirnya membukakan akses kepada kami untuk menghubungi keluarga penyintas", kata Trisna Dwi Yuni Aresta dari UKM Imparsial yang melakukan investigasi masalah ini, pada Rabu (7/4/2021).
Menurut Trisna, bukan hanya LBH Jentera dan kami (Imparsial) sebagai Pers Mahasiswa, namun juga ada beberapa organ seperti Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember yang ikut mengawal kasus ini.
Kronologi dan Penuturan Ibu Penyintas
Trisna mengisahkan bahwa pada Selasa (6/4/2021), tim dari Imparsial berkomunikasi dengan ibu penyintas yang berinisial IR. Dalam penuturannya, IR membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dialami anaknya. IR merasa terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pamannya.
Ketika kejadian, IR sedang bekerja di Jakarta, dan anaknya (Nada) memang tinggal bersama pelaku dan keluarganya. Ibu penyintas menuturkan bahwa ada hal yang aneh dari story Instagram penyintas yang menunjukkan gerik-gerik bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual.
"setelah kejadian, anak saya bikin ig story isinya tuh tentang kalo dapet pelecehan tuh kita harus berani speak up jangan diem aja, terus saya komenin lah, terus dia bales via wa Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini…" kata IR
Tidak hanya itu, Nada juga menceritakan detail kejadiannya pada IR.
Menurut penuturan IR, RH telah melakukan sebanyak dua kali tindakan pencabulan. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11 siang diawali dengan memberikan penyintas sebuah jurnal mengenai kanker payudara, dan menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara dikarenakan RH melihat bentuk payudara Nada yang tidak simetris.
Lalu RH berdalih melakukan terapi kepada Nada, namun RH diketahui sama sekali tidak memiliki skill melakukan terapi, hal tersebut hanya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.
Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10 pagi disaat keadaan rumah sedang kosong. Namun kali ini Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.
Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker payudara (padahal kondisi Nada sedang baik-baik saja).
"Pada kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama, sekitar 5 menit lebih-lah". Tutur IR.
Mendengar cerita dari anaknya, IR yang berada di Jakarta langsung melakukan tindakan dalam upaya mengamankan anaknya. Beberapa upaya akhirnya membuat Nada keluar dari rumah RH dengan dijemput keluarga dan dibawa ke Lumajang, yang berakhir dengan adanya kumpul keluarga untuk membahas kejadian tersebut.
IR menuturkan bahwa pada saat kumpul bersama keluarga pada 28 Maret, RH dan istrinya hadir dan turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
"Pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut karirnya dan hidupnya di Jember, kalau dilaporkan bisa hancur semua karirnya", kata IR
"Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan gak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus", tambahnya
IR mengatakan dengan tegas kepada kami bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku harus dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tekad yang bulat semenjak IR memutuskan untuk cuti kerja di Jakarta, ia memutuskan mendatangi Polres Jember pada Minggu, 28 Maret, namun laporan baru masuk pada hari kerja yaitu hari Senin 29 Maret 2021.
Pada saat membuat laporan di Polres Jember, IR akhirnya disarankan untuk menghubungi PPT Jember sebagai wadah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Penanganan Kasus Oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember
Tim Imparsial akhirnya mendatangi PPT Jember untuk meminta keterangan terkait pendampingan yang telah dilakukan oleh PPT terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dosen UNEJ.
"Pada saat kami mendatangi kantor, kami ditemui oleh Sholehati, Sindy, dan Gea", kata Trisna
"PPT Jember membenarkan bahwa mereka sedang mendampingi IR dan Nada dalam kasus dugaan pencabulan. Sholehati menjabarkan juga beberapa kronologi peristiwa, dan posisi kasus di tingkat kepolisian. Sholehati menekankan bahwa PPT Jember telah memberikan akses Rumah Aman untuk IR dan Nada tinggal selama di Jember", sambungnya.
Menurut Trisna, Selain akses Rumah Aman, PPT Jember juga mengupayakan adanya Visum lengkap bagi Nada dan juga telah mengupayakan adanya pendampingan Psikolog dalam upaya menjaga psikologis Nada agar tetap terjaga dengan baik.
Selain itu, PPT Jember juga mengupayakan terpenuhinya hak-hak Nada sebagai seorang anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa Hukum Penyintas dan Analisa Hukum Terhadap Kasus Pencabulan
Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi Kuasa Hukum Penyintas dalam kasus ini mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini semestinya butuh beberapa elemen dan pihak-pihak strategis agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.
"berdasarkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban", kata Yamini.
"Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban apalagi sebagai seorang anak terpenuhi", tegasnya.
"Sedangkan berdasarkan tuntutan orang tua yang menginginkan terduga pelaku mendapatkan ancaman hukuman sepantasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum), jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Lanjut Yamini.
"Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 Tahun Penjara", jelasnya.
Menurut penelusuran, terkait pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ada beberapa pasal terkait diantaranya pasal 76E yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memukul, melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".
Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas mengenai larangan dalam melakukan perbuatan cabul, larangan ini berlaku bagi siapapun dan apabila dilanggar maka akan berakibat pidana.
Ancaman lain bagi perbuatan ini juga termaktub dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun & paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)".
Tak hanya sampai disitu, ayat (2) dalam pasal yang sama yaitu pasal 82 menyebutkan ada pidana pemberat yakni sebagai berikut : "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana"
Jadi ancaman hukuman paling berat ialah 15 Tahun Pasal 82 ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pasal 82 ayat (2) diakibatkan karena pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu total 20 Tahun Pidana.
Selain itu, Sholehati dari PPT Jember menambahkan bahwa ejadian ini merupakan preseden buruk selain kepada UNEJ selaku institusi akademik, juga Jember yang menyandang sebagai Kabupaten Ramah Anak"
IR selaku ibu Nada, Yamini sebagai Kuasa Hukum dari LBH Jentera, dan Sholehati sebagai Perwakilan dari PPT Jember sepakat akan mengawal kasus ini sampai selesai, serta akan menggandeng beberapa elemen lain dalam upaya penghapusan kekerasan Seksual dan penegakan hukum yang adil berdasarkan hak asasi manusia.
"Saya akan terus kuat dalam kasus yang menimpa anak saya, yang buat saya tak habis fikir itu adalah RH sudah berani berbuat tindakan yang buruk kepada keponakannya sendiri, apalagi dengan orang lain, seperti pesan dari Nada sendiri di ig storynya kalau kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi mari kita saling menguatkan" Pungkas IR dengan semangat bahwa kasusnya akan selesai dengan adil.
LBH Jentera
Yamini, HP: 0858-5233-7411
UKM Imparsial
Trisna, HP: 0812-4908-0490
Ega, HP: 0882-3161-4320





