Selasa, 05 Juli 2016

Kejagung: Bisa Ada Tersangka Baru Pada Kasus La Nyalla Mattalitti

Tempo
Kejagung: Bisa Ada Tersangka Baru Pada Kasus La Nyalla Mattalitti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sepertinya tidak akan berhenti pada ketuanya, La Nyalla Mattalitti. Ada kabar bahwa Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 26 miliar itu.

"Kemungkinan itu tidak tertutup kalau kami menemukan alat buktinya cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang baru, Mohammad Rum, saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Agung.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 yang nilai totalnya Rp 52 miliar. Sebanyak dua orang sudah divonis dan satu orang, yaitu La Nyalla Mattalitti, selaku Ketua Kadin Jawa Timur, tengah disidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Rum melanjutkan, kemungkinan tersangka baru itu tidak tertutup karena saat ini kejaksaan sudah mendapat data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama memimpin Kadin Jawa Timur dalam kurun 2010-2014.

Data tersebut memuat banyak sekali transaksi ke berbagai pihak. Ada yang mengalir ke perusahaan La Nyalla, ada yang mengalir ke keluarganya, dan ada juga yang langsung masuk ke rekening La Nyalla. Hal inilah yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus La Nyalla.

"Itu kan dana hibah ke Kadin, (tapi) masuk ke rekening pribadi, masuk ke perusahaan, masuk ke keluarga, ke istri, balik lagi ke La Nyalla," ujar Rum menegaskan perihal keterlibatan pihak lain.

Rum mengatakan bahwa saat ini penyidik masih sibuk memilah dan melacak ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Dari situ, dia melanjutkan, baru akan dikembangkan ke pemeriksaan orang-orang yang berkaitan dengan La Nyalla dalam konteks perkara dana hibah Kadin Jawa Timur. "Masih kami tracing," ujarnya.

==========
Jowo News
Ketua Mahkamah Agung: La Nyalla Mattalitti Keponakan Saya

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.

"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla. "Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".

Hatta enggan berkomentar lebih jauh mengenai keterlibatannya dalam kasus La Nyalla.
Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam PP Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim & kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim. 

Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.

Bagus Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya dibawah pemerintah & DPR itu tahu diri.

"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dll. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada dibawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.

Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.

Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru.

=======
KG.Com
Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti, Kenapa Aparat Tak Cari Ke Rumah Istri Mudanya ?

Menanggapi langkah aparat hukum yang sedang memburu La Nyalla Mattalitti yang sedang jadi buron karena kasus korupsi,  Ahmad Zaini ketua SSS - Silahturahmi Suporter Sepakbola mengkritik aparat hukum yang dinilainya kurang sigap.

"Kenapa saat akan menjemput paksa La Nyalla dicarinya di rumah Mahmuda, mantan istri atau istri petama yang sudah mengajukan gugatan cerai dan sekarang kasus perceraiannya masih ditangani oleh Mahkamah Agung, karena LaNyalla mengajukan kasasi dalam kasus perceraian itu", kata Zaini.

"Ya tentu saja tidak ketemu. Kenapa tidak ada yang mencari di rumah istri mudanya, karena sehari-hari dia tinggal disana?", ujarnya.

Ketua suporter ini menyayangkan, karena aparat hukum kurang sigap, akhirnya La nyalla Mattalitti sempat kabur keluar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar