Politikus PKS Pakai Juz (Al Quran) Untuk Kode Untuk Melakukan Korupsi
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia terseret dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Yudi menerima uang dari Aseng diduga sebagai bentuk komitmen fee memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam program aspirasi DPR. Meskipun begitu, Yudi tak berkomunikasi langsung dengan Aseng. Keduanya berkomunikasi melalui perantara Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi yang juga kader PKS.
Uniknya, komunikasi antara Yudi dan Kurniawan menggunakan beragam kode dengan bahasa Arab. Jaksa mengungkapkan pesan singkat di antara keduanya dalam surat dakwaan Aseng yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 22 Mei 2017.
Yudi menerima uang dari Aseng diduga sebagai bentuk komitmen fee memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam program aspirasi DPR. Meskipun begitu, Yudi tak berkomunikasi langsung dengan Aseng. Keduanya berkomunikasi melalui perantara Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi yang juga kader PKS.
Uniknya, komunikasi antara Yudi dan Kurniawan menggunakan beragam kode dengan bahasa Arab. Jaksa mengungkapkan pesan singkat di antara keduanya dalam surat dakwaan Aseng yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 22 Mei 2017.
Pada 14 Mei 2015, Kurniawan memberitahukan Yudi perihal fee sebesar Rp4 miliar terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat yang diserahkan Aseng melalui seseorang bernama Paroli alias Asep.
"semalam sdh liqo dengan asp ya" (Kurniawan)
"naam, brp juz?" (Yudi)
"sekitar 4 juz lebih campuran" (Kurniawan)
"itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi". (Kurniawan)
"naam.. yg pasukan lili blm konek lg?' (Yudi)
"sdh respon beberapa.. pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya" (Kurniawan)
Liqo dalam komunikasi antara Kurniawan dan Yudi merupakan bahasa Arab yang artinya pertemuan. Kurniawan menggunakan kata liqo untuk menjelaskan pertemuannya dengan Asep.
Sedangkan juz merupakan bab atau bagian dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran. Jawaban '4 juz lebih campuran' menunjukkan jumlah uang sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"semalam sdh liqo dengan asp ya" (Kurniawan)
"naam, brp juz?" (Yudi)
"sekitar 4 juz lebih campuran" (Kurniawan)
"itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi". (Kurniawan)
"naam.. yg pasukan lili blm konek lg?' (Yudi)
"sdh respon beberapa.. pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya" (Kurniawan)
Liqo dalam komunikasi antara Kurniawan dan Yudi merupakan bahasa Arab yang artinya pertemuan. Kurniawan menggunakan kata liqo untuk menjelaskan pertemuannya dengan Asep.
Sedangkan juz merupakan bab atau bagian dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran. Jawaban '4 juz lebih campuran' menunjukkan jumlah uang sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
Jaksa menyebut Aseng menyerahkan uang bertahap dua kali masing-masing Rp2 miliar kepada Kurniawan. Pertama kali uang diserahkan di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat.
Kemudian, sesuai dengan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng sebesar Rp 4 miliar melalui Paroli alias Asep.
Selain diduga menyuap Yudi, Aseng didakwa menyuap dua anggota Komisi V DPR lainnya terkait proyek jalan Kementerian PUPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainudin. Damayanti dianggap terbukti menerima suap dan divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara pada September 2016.
Kemudian, sesuai dengan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng sebesar Rp 4 miliar melalui Paroli alias Asep.
Selain diduga menyuap Yudi, Aseng didakwa menyuap dua anggota Komisi V DPR lainnya terkait proyek jalan Kementerian PUPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainudin. Damayanti dianggap terbukti menerima suap dan divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara pada September 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar