Jumat, 10 November 2017

Kejati DKI Ungkap Pembobolan Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim Rp. 72 Milyar

Kejati DKI Ungkap Pembobolan Kredit Usaha Rakyat Bank Jatim Rp. 72 Milyar
Inline image
Kejaksaan Tinggi DKI mengungkap adanya dugaan korupsi dalam penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan, tahun 2010-2012. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 72,832 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin, kasus ini terbongkar setelah ditemukan penyimpangan kredit BPD Jatim Cabang Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

"Pinjaman itu dilakukan oleh empat orang,  tapi mengatasnamakan 172 orang debitur. Padahal,  172 orang debitur tersebut fiktif," kata Turin saat ditemui di Kejati DKI,

Pinjaman kredit yang dicairkan adalah sebesar Rp500 juta. Dengan perhitungan debitur (penerima kredit)  sebanyak 172 orang, maka total adalah Rp72, 832 miliar.

"Memang kredit itu diasuransikan kepada PT Jamkrindo,  namun pada bulan kedua sudah tidak dibayarkan lagi asuransinya, " terang mantan Kajari Jaksel itu.

Dituturkannya, praktik ini sangat merugikan rakyat,  sebab kredit KUR untuk meningkatkan perdagangan rakyat kecil,  justru dikorupsi. "Kita tak memberi ampun terhadap praktik yang merugikan negara ini," tegasnya.

Namun, ia tidak menyebutkan kapan penetapan tersangka dilakukan. Sebab,  Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan masih bersifat umum.

"Artinya belum ada tersangkanya.  Tetapi,  kita sudah kantongi para calon tersangkanya, tapi masih menunggu proses berikutnya," jelas dia.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Kepala Cabang dan Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Wolter Mongonsidi. "Termasuk pula keempat debitur itu," jelas dia. Namun, hingga berita ini diturunkan, mantan Jaksa KPK itu enggan menyebutkan identitas para saksi dengan alasan kepentingan penyidikan




Virus-free. www.avast.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar