Di Blitar Dana BOS Malah Dipakai Beli Buku Yang Jauh Lebih Mahal Daripada Buku Resmi
Foto: Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
Gelud - Generasi Muda Kelud, menyoroti pembelian buku pelajaran oleh sekolah2 di kabupaten Blitar yang menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Karena terindikasi yang dibeli sekolah2 itu bukanlah buku pelajaran, sebagaimana yang ditentukan pemerintah. Tapi malah buku dari penerbit tertentu, yang harganya jauh lebih mahal daripada buku pelajaran yang resmi.
"Kami mempertanyakan, kenapa sekolah2 dengan memakai dana BOS tidak membeli buku pelajaran resmi yang murah harganya, tapi kok malah membeli buku pelajaran diluar yang ditetapkan pemerintah yang harganya jauh lebih mahal?" kata Supondo Hariandi, ketua Gelud.
Sebagaimana diketahui, untuk buku pelajaran kurikulum 13 (K13) di pasaran sudah ada buku pelajaran yang ditentukan pemerintah dan harganya murah, ini karena buku2 pelajaran itu selain sudah mendapat penilaian dan penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta HETnya sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar buku pelajaran harganya murah dan terjangkau sehingga bisa memajukan pendidikan di Indonesia.
"Makanya sangat mengherankan, jika ada buku pelajaran resmi dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp. 10.000 - Rp. 20.000 per buku pelajaran, kok sekolah malah membeli buku pelajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berharga Rp. 70.000 - Rp. 90.000 per buku, ada apa apa ini?", cetus Supondo..
Lebih lanjut Supondo menjelaskan, jika sekolah beralasan bahwa yang dibeli bukan buku pelajaran akan tetapi yang dibeli adalah buku perpustakaan, maka jelas berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai petunjuk teknis penggunaan dana BOS, diantaranya yakni permendikbud 01/p/2018 dimana penggunaan dana BOS jika dibelikan buku, maka buku yang dibeli haruslah buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana harga buku teks utama pelajaran mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika masih ngotot beralasan boleh membeli buku nonteks yakni buku perpustakan (buku bacaan, buku pengayaan, buku referensi), dalam peraturan bahwa untuk buku perpustakaan sekolah harus sudah mendapat penilaian dan pengesahan dari Pusat Perbukuan dan Kurikulum. Kenapa malah membeli buku perpustakaan yang tidak mendapat penilaian dan pengesahan dengan harga yang lebih mahal dibanding dengan buku yang resmi itu?", tutur Supondo.
"Apalagi jika dilihat, yang dibeli itu tampaknya bukan buku perpustakaan, karena dari judulnya saja tampak, misalnya buku matematika atau buku PPKN untuk kelas berapa. Dari indikasi berbagai rekayasa itu diduga adalah untuk menutupi agar tidak disorot masyarakat bahwa ada kemungkinan penggunaan dana BOS secara tidak benar", tambahnya.
"Untuk itu diharapkan aparat hukum bertindak tegas, agar dana pendidikan yang besar tidak terbuang sia2 karena ada indikasi korupsi. Dan perlu dicari apakah ini ada keterlibatan atau perintah dari pejabat dinas pendidikan kabupaten Blitar, karena di satu kecamatan saja tercatat sekolah2 membelanjakan buku yang terindikasi tidak sesuai ketentuan itu sekitar 200 juta rupiah, dikalikan saja dengan jumlah kecamatan di kabupaten Blitar, berarti ada sekitar 5 milyar rupiah yang dibelanjakan. Dan ini terindikasi sudah terjadi beberapa tahun ini dan akan terus diulangi lagi. Padahal di dinas pendidikan kan ada pejabat yang bertugas sebagai manajer penggunaan dana BOS? jelas Supondo
"Aparat perlu bertindak, karena hal ini terindikasi terjadi secara massif, terstruktur dan terorganisir, dan infonya terjadi dibanyak daerah, bukan di kabupaten Blitar saja. Jangan sampai dana pendidikan dipergunakan secara sia2 untuk membuka peluang agar bisa dikorupsi. Jika dibiarkan, akibatnya mulai bisa dirasakan saat ini dimana dana untuk pendidikan Indonesia itu jauh lebih besar dari Vietnam, akan tetapi peringkat pendidikan kita di dunia kalah jauh dengan Vietnam" harap Supondo.
Sementara itu, pejabat Manager dana BOS dari dinas pendidikan kabupaten Blitar, bapak Rahardian yang bertugas mendampingi dan mengawasi penggunaan dana BOS ketika dihubungi ponselnya 081334899858 belum memberi tanggapan.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Blitar, bapak Budi Kusumarjoko, yang membuat surat rekomendasi pada PT Penerbit Erlangga untuk melakukan penawaran buku kelas 1 s/d kelas 6 pada sekolah2 dasar se kabupaten Blitar dimana terindikasi bahwa buku yang ditawarkan adalah buku yang diluar ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ketika dihubungi ponselnya 08123589287 belum memberi jawaban