Selasa, 18 September 2018

Halo Aparat Negara: Buku Penerbit2 Yang Diblacklist Pemerintah Beredar Diberbagai Daerah Di Indonesia

Halo Aparat Negara: Buku Penerbit2 Yang Diblacklist Pemerintah Beredar Diberbagai Daerah Di Indonesia
Buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah beredar luas diberbagai daerah di Indonesia. Ironisnya buku2 dari penerbit yang oleh pemerintah dimasukkan kedalam daftar hitam itu, malah dibeli memakai uang negara dalam jumlah yang sangat besar, lalu dibagikan ke perpustakaan SD dan SMP.di berbagai wilayah di Indonesia.

Berdasar berita berbagai media massa, buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu dibeli memakai uang negara yang sangat besar dan beredar di:





5. Dan tampaknya akan menyusul terbongkarnya pembelian buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu, di berbagai daerah lain di Indonesia.

Dari berbagai pemberitaan tersebut, terindikasi adanya ulah dan keterlibatan kartel yang menyebabkan buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu malah dibeli memakai uang negara dan dibagikan ke perpustakaan SD dn SMP diberbagai wilayah di Republik Indonesia.

Mereka yang diduga sebagai kartel yang terlibat dalam hal ini adalah, group penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) Bandung, Jawa barat ; group penerbit PT Intan Pariwara, Klaten, Jawa Tengah ; group penerbit PT Tiga Serangkai , Sragen, Jawa Tengah.

Jika aparat negara mau bertindak tegas, tentunya buku2 dari penerbit2 yang diblacklist pemerintah itu tidak akan dibeli memakai uang negara dan dibagikan ke perpustakaan SD dan SMP di berbagai daerah di Indonesia. Apalagi penerbit2 itu diblacklist pemerintah karena menerbitkan buku yang memuat pornografi dan atau buku tidak ramah anak, lalu mengedarkannya kepada anak2 usia sekolah.

Ataukah masyarakat yang harus menghubungi:

1. Bapak Wimpy sebagai pemilik group penerbit PT SPKN , HP: 081311559702 ; 081901001950
2. Bapak Chris sebagai pemilik group penerbit PT Intan Pariwara, HP: 081229955885 ; 087838488885
3. Bapak Gatot dari group penerbit PT Tiga Serangkai, HP: 0811263865 ; 081393315333

agar mereka sadar dan lalu mau menghentikan perbuatan menyebarkan buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu ???

Jika aparat negara tidak berani mengambil tindakan tegas, bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa negara kalah dengan kartel atau mafia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar