Selasa, 26 November 2019

Dukungan dan Polemik Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim

Dukungan dan Polemik Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim

Terkait polemik pembelian kain pakaian dinas untuk anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) propinsi Jatim (Jawa Timur), beredar surat dari kelompok masyarakat, yang sempat diambil gambarnya oleh rekan jurnalis dari salah seorang anggota DPRD Jatim

Inilah isi surat dari kelompok masyarakat yakni Cetar Jatim secara lengkap sebagaimana terlihat pada foto

Kepada Yth.

1.      DPRD Jatim

2.      Instansi Terkait

Dengan Hormat,

Terkait dengan pengadaan kain untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Jawa Timur (Jatim) dengan kode pengadaan 17120175 oleh satuan kerja sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim sebesar 1 milyar rupiah, kami menyampaikan sebagai berikut:

1.      Sebaiknya kain untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang sudah dikirim oleh penyedia barang  itu segera diterima oleh pegawai sekretariat dewan yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, PPTK dll. Dan CV Artha Kawi Putri  dengan NPWP: 82.380.973.6-654.000 yang beralamat di dusun Sumbersari RT 01 RW 08 Wonosari kabupaten Malang sebagai pemasok kain itu segera dibayar. Sebab jika pegawai sekretariat dewan menolak menerima kain tersebut  dan tidak mau membayar, ini sama saja dengan menghambat program yang bisa menyebabkan para anggota DPRD Jatim tidak mempunyai pakaian dinas.

 2.      Janganlah karena ada berita bahwa kain yang dikirim oleh bapak Vijay sebagai suplier yang dalam pengadaan ini memakai perusahaan CV Artha Kawi Putri itu tidk sesuai spesifikasi yang tercantum pada dokumen pelelangan, lalu pegawai pemprop di sekretariat dewan yng bertugas membeli kain pakaian dinas anggota DPRD itu belum mau menerima kain tersebut dan menunda pembayaran. Padahal begitu kain diterima dan dibagikan, maka kain bisa langsung dijahitkan agar para anggota DPRD Jatim bisa segera memiliki seragam dinas. Maka jika para pegawai pemprop di sekretariat dewan yang bertugas membeli kain itu tidak mau menerima kain tersebut dengan berbagai alasan, ini menunjukkan bahwa mereka tidak loyal pada pimpinan dan berniat untuk menggagalkan program pembelian kain seragam dinas untuk para anggota DPRD Jatim.

 3.      Padahal mereka sudah tahu bahwa bapak Vijay adalah orang kepercayaan dari ibu Khofifah gubernur Jatim, sebagai pimpinan tertinggi dari para pegawai di lingkungan pemprop Jatim. Dan sejak awal bapak Sekdaprop sudah menyampaikan hal tersebut, agar bapak Vijay yang melaksanakan pekerjaan ini. Dan saat kain sudah dikirim ketika para pegawai pemprop di sekretariat dewan tidak mau menerima dengan berbagai alasan, atas perintah Gubernur melalui  sekdaprop sudah dilakukan mediasi oleh bapak Vijay bersama bapak Yuswanto kepala ULP pada biro AP (administrasi pembangunan) agar kain itu bisa diterima dan persoalan administrasi bisa diperbaiki. Bahkan bapak Vijay juga mempunyai relasi  yang bisa membuat hasil uji laboratorium kain agar hasil laboratorium bisa sama dengan dokumen lelang, tanpa harus mengganti kain serta mengatur administrasi yang lain yang penting kain harus segera  diterima dan segera dibagikan pada anggota DPRD Jatim.

 4.      Apalagi para pegawai pemprop unit kerja sekretariat dewan yang bertugas membeli kain ini sudah dikumpulkan oleh para pimpinan dan sudah diminta untuk segera menerima kain tersebut. Tentunya sangat tampak jika tidak loyal jika mereka tidak mau menerima kain tersebut karena alasan prosedur dan alasan hukum. Karena dalam pertemuan itu sudah disampaikan oleh bapak Vijay bahwa secara hukum, pekerjaan ini sudah dikawal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jatim, karena bapak Vijay adalah orang yang banyak membantu kegiatan di Kejati Jatim.

Demikan hal ini disampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Cetar Jatim

Achmad Shodiq
Ketua
------------------------------------------------------

Inilah berita yang menimbulkan polemik

Akurat News
Ada Apa Dalam Pembelian Kain Pakaian Dinas DPRD Jatim ?

MATA - Masyarakat Transparansi Jatim menyorot pembelian kain untuk pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Jawa Timur (Jatim) dengan kode pengadaan 17120175 oleh satuan kerja sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim sebesar Rp 1,05 milyar.

Hal ini disebabkan karena penyedia barang yakni CV Artha Kawi Putri  dengan NPWP: 82.380.973.6-654.000 yang beralamat di dusun Sumbersari RT 01 RW 08 Wonosari kabupaten Malang, diduga mengirim kain yang spesifikasinya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. Dan sampai batas waktu pekerjaan dan masa perpanjangan telah habis yakni pada 30 Oktober 2019, penyedia barang terindikasi tidak mau mengambil kembali kain yang dikirimnya pada kantor sekretariat DPRD dan atau tidak mau menggantinya dengan kain yang berkualitas bagus sebagaimana spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

"Ya mungkin saja, bahwa penyedia barang atau pedagang kain itu diduga berusaha agar kain yang kualitasnya lebih jelek atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan itu diterima saja dan dibayar oleh sekretariat DPRD pemerintah daerah propinsi Jatim", kata Andi ketua MATA Jatim.

Mata Jatim berpendapat bahwa karena anggaran pembelian ini berasal dari uang negara dan sesuai peraturan yang berlaku, sebaiknya kantor sekretariat DPRD pemprop Jatim menolak menerima kain untuk pakaian dinas DPRD itu jika kualitasnya lebih buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Dan sesuai peraturan, jika waktu pelaksanaan pekerjaan dan masa perpanjangannya telah habis, penyedia barang tidak mengirim kain sesuai spesifikasi yang ditentukan pada dokumen pengadaan, maka penyedia barang wajib diputus kontrak serta dimasukkan pada blacklist atau daftar hitam dan jaminan pelaksanaan pekerjaan wajib dicairkan.

"Ingat lho, dengan dengan membeli kain dengan harga mahal itu jelas kualitasnya harus bagus. Dengan harga pembelian sebesar itu untuk sekitar 120 orang jumlah anggota DPRD Jatim, berarti tiap orang anggota DPRD mendapat kain bahan seragam dengan harga sekitar 8 juta rupiah. Jika dengan harga yang mahal itu lalu dikirimi kain yang kualitasnya jelek atau tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, bisa menimbulkan anggapan yang bermacam-macam", tutur Andi.

Menurut MATA, jika pemprop Jatim unit kerja sekretariat DPRD menerima dan membayar kain yang tidak sesuai spesifikasi, itu bisa menimbulkan masalah hukum yakni tindak pidana korupsi.

Selain itu jika sampai batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku, penyedia barang tidak mengirim kain yang kualitasnya sesuai spesifikasi dalam dokumen pengadaan itu tidak dilakukan putus kontrak dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam serta uang jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak dicairkan, maka bisa menimbulkan anggapan bahwa:

pertama, ada dugaan bahwa para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD Jatim telah melakukan persekongkolan dalam upaya melakukan tindak pidana korupsi

kedua, ada dugaan terjadinya intervensi atau perintah yang tidak dapat ditolak dari pihak atasan para pegawai pemprop Jatim unit kerja  sekretariat DPRD Jatim yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Dan bisa jadi yang mendapat sorotan negatif adalah lembaga dan atau para anggota DPRD Jatim, padahal yang melakukan pembelian itu bukanlah lembaga atau anggota DPRD Jatim, tetapi yang melakukan pembelian adalah para pejabat pemprop Jatim pada unit kerja sekretariat DPRD", ujarnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar