Penyidikan Kasus YKP Surabaya, Ada Dugaan Pelanggaran UU & HAM, Serta Indikasi Lembaga Kejaksaan Bisa Dipakai Sebagai Alat Untuk Merampas Hak Orang Untuk Diberikan Pada Orang Lain Dengan Sewenang-wenang
Redaksi menerima surat dari masyarakat yang isinya sebagai berikut:
Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. Lembaga Terkait
Dengan Hormat,
Terkait kasus YKP (Yayasan Kas Pembangunan) kota Surabaya dan PT Yekape, kami menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa kasus YKP mencuat ke permukaan karena adanya hak angket dari DPRD kota Surabaya pada tahun 2012 yang merekomendasikan kepada pemerintah kota (pemkot) Surabaya untuk mengambil alih YKP dan PT Yekape dan mengambil alih aset2 YKP dan PT Yekape agar dijadikan aset pemkot Surabaya.
2. Hak angket ini dilandasi pemikiran bahwa YKP sebagai sebuah yayasan dan pada saat pendiriannya atau untuk membuat akta yayasan, sebagian biaya pengurusan/ pembuatan akta mendapat bantuan dari pemkot Surabaya. Dimana awal pendirian YKP adalah untuk mewujudkan pembangunan rumah bagi masyarakat. Dan dalam perjalanan selanjutnya, karena berdasar peraturan bahwa sebuah yayasan tidak boleh berbisnis, maka untuk mewujudkan pembangunan rumah bagi masyarakat, maka berdirilah PT Yekape yang sahamnya sebagian besar adalah milik YKP. Sedangkan pembiayaan pembangunan rumah itu dananya berasal dari masyarakat yang akan membeli rumah.
3. Dengan adanya hak angket dari DPRD itu, maka pemkot Surabaya melalui surat nomor 640/2789/436.6.2/2015 tertanggal 3 Juni 2015 berkonsultasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim)
4. Kejati Jatim sebagai Kantor Pengacara Negara menjawab konsultasi tersebut dengan memberikan pendapat hukum atau legal opinion melalui surat nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 tertanggal 5 Agustus 2015 (terlampir)
5. Inti dari pendapat hukum Kejati Jatim dalam surat nomor B.3890/O.5/Gs/08/2015 itu adalah, pertama: Terhadap uang dari pemkot Surabaya pada tahun 1954 yang digunakan untuk mendirikan yayasan yang bernama YKP,berdasar pasal 26 undang undang yayasan, dapat diartikan sebagai sumbangan, donasi atau hibah kepada YKP, sehingga pemkot Surabaya tidak bisa meminta kembali uang itu atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari YKP. Tetapi apabila dapat dibuktikan bahwa uang untuk mendirikan yayasan tersebut merupakan uang pinjaman dari pemkot Surabaya kepada YKP, maka pemkot Surabaya dapat menerima uang dari YKP sebagai pembayaran piutang. Karena berdasar peraturan perundangan, konstruksi hukum yayasan itu berbeda dengan konstruksi hukum Perseroan Terbatas (PT). Dimana dalam PT jika modal awal menghasilkan keuntungan atau deviden, maka menurut hukum deviden ini menjadi milik dan hak dari para pendiri. Sedangkan untuk yayasan, setoran awal dari pendiri adalah uang donasi, sekali uang donasi telah disetorkan kedalam yayasan, maka sepenuhnya putus hubungannya dengan pendiri dan menjadi hak dan harta kekayaan yayasan sepenuhnya ; kedua: Pemkot Surabaya tidak bisa mengambil alih YKP dan PT Yekape karena dalam undang undang yayasan dengan tegas telah membedakan antara konstruksi hukum yayasan dengan Perseroan Terbatas. Selain itu sesuai UU Yayasan maupun dalam UU Pemerintahan Daerah, juga tidak dimungkinkan lagi adanya konstruksi dimana dinyatakan ketua pengurus atau ketua pembina yayasan yang sekaligus sebagai pemegang saham pada suatu Perseroan Terbatas adalah eks-offisio pejabat pemerintah tertentu.
6. Pada tahun 2019, Kejati Jatim melakukan penyidikan melalui surat perintah penyidikan Kejati Jatim tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh YKP.
7. Tuduhan dugaan korupsi ini sebagaimana pernyataan bapak Didik Farhan Adpidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim di media massa, karena dahulu untuk membuat akta yayasan atau pendirian yayasan YKP ada sebagian uangnya adalah mendapat dana bantuan dari pemkot Surabaya, maka menurutnya YKP adalah merupakan aset pemkot Surabaya. Oleh karenanya pengurus YKP dikenakan tuduhan korupsi, karena dianggap mengambil alih aset pemkot. Dan tuduhan dugaan korupsi karena ada dana bantuan dari pemkot Surabaya untuk pendirian yayasan maka di YKP ada saham dari pemkot, maka menurutnya seharusnya ada pembagian keuntungan dimana selama ini pengurus yayasan YKP tidak pernah menyetor pembagian keuntungan kepada pemkot Surabaya.
8. Kejati Jatim berhasil membuat opini publik melalui media massa bahwa pengurus YKP telah melakukan korupsi karena mengambil atau menyerobot aset pemkot Surabaya yang dikatakan bernilai trilyunan rupiah. Dan membuat opini bahwa Kejati Jatim melakukan penyidikan kasus ini karena bertujuan mengembalikan yayasan YKP sebagai aset pemkot Surabaya
9. Dalam proses selanjutnya, dengan indikasi adanya intimidasi dengan tuduhan tindakan korupsi, maka pengurus YKP yang rata2 sudah berusia lanjut diperiksa secara maraton dan terus menerus, dan terungkap di media massa diantaranya https://nusantara.rmol.id/read/2019/06/22/393613/dugaan-korupsi-di-ykp-mentik-jatuh-sakit-risma-serahkan-dokumen , beberapa pengurus YKP itu sampai ada yang jatuh sakit, bahkan ada yang pingsan dan muntah2 saat diperiksa oleh Kejati Jatim.
10. Tujuan dari pemeriksaan itu diduga adalah untuk memaksa dan mengintimidasi agar pengurus YKP agar mundur dari jabatannya. Dan ini terbukti akhirnya Kejati Jatim berhasil memaksa pengurus YKP untuk membuat surat pengunduran diri, dan divideokan secara viral. Hanya saja tampak ada dugaan pemaksaan karena dalam video yang viral itu, pembacaan surat pengunduran diri oleh pengurus YKP itu dilakukan di kantor Adpidsus Kejati Jatim dengan latar belakang video adalah kantor Adpidsus Kejati Jatim. (Video: https://www.instagram.com/p/BzPEotqHkvV/?igshid=cthqr2zp19vv )
11. Dugaan intimidasi dan pemaksaan ini juga bisa dilihat dari screeshoot twitter penkum Kejati Jatim yang membuat tweet tanggal 28 Juni 2019 https://twitter.com/penkumjatim/status/1144422267243417601?s=20 bahwa " Penyidik Kejati Jatim berhasil membuat pengurus YKP menyerah. Seluruh aset dan pengelolaan YKP dan PT Yekape segera diserahkan ke pemkot Surabaya"
12. Dugaan langkah untuk menggiring opini bahwa penyidikan kasus YKP adalah dalam rangka mengambil alih aset YKP dan PT Yekape untuk diserahkan pada pemkot Surabaya terus dibuat dan ditindaklanjuti dengan melibatkan notaris untuk mengganti dewan pembina dan dewan pengurus YKP yang berhasil dipaksa untuk mengundurkan diri itu dengan dewan pembina dan dewan pengurus yayasan yang terdiri dari para pegawai pemkot Surabaya.
13. Susunan dewan pembina dan dewan pengurus baru yayasan YKP yang baru yang terdiri dari para pegawai pemkot Surabaya itu adalah: Sebagai Pembina, terdiri dari Eri Cahyadi (Kepala Bappeko Surabaya), Yayuk Eko Agustin W (Asisten Pemerintahan), M. Taswin (Asisten Perekonomian dan Pembangunan), Hidayat Syah (Asisten Administrasi Umum), M. Fikser (Kepala Bagian Humas), dan Irvan Widyanto (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja). Sedangkan Ketua Pengurus YKP, dijabat oleh MT. Ekawati Rahayu (Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah), Chalid Buhari (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) sebagai Sekretaris dan Yusron Sumartono (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) sebagai Bendahara.
14. Bahwa dengan digantinya pengurus yayasan YKP dengan para pegawai pemkot Surabaya, maka diduga opini yang dibangun adalah bahwa Kejati Jatim dan pemkot Surabaya berhasil mengambil alih YKP untuk dikelola pemkot Surabaya. Dan karena yayasan YKP memiliki saham mayoritas pada PT Yekape, maka direksi PT Yekape juga diganti oleh orang yang ditunjuk oleh para pegawai pemkot Surabaya tersebut.
15. Opini tersebut diduga adalah untuk mengelabui masyarakat, bahkan juga berhasil mengelabui walikota Surabaya, bahwa dengan adanya pegawai pemkot Surabaya sebagai dewan pembina dan dewan pengurus yayasan YKP. Seolah2 dengan itu yayasan YKP beserta seluruh asetnya sudah beralih menjadi aset milik pemkot Surabaya.
16. Berdasarkan kronologis tersebut diatas, kami menyampaikan pandangan sebagai berikut:
A. Bahwa setelah pemkot Surabaya mendapat jawaban yang berupa legal opinion (pendapat hukum) dari Kejati Jatim, pemkot seharusnya pemkot Surabaya bisa memberikan jawaban atas hak angket dari DPRD kota Surabaya didalam forum rapat/sidang DPRD guna menjawab hak angket. Tetapi ada indikasi dari oknum2 pejabat pemkot Surabaya hanya memberikan info tersebut kepada oknum ketua DPRD kota Surabaya, Armuji. Dan ada dugaan bahwa legal opinion dari Kejati jatim itu disembunyikan oleh oknum2 tersebut, agar tidak diketahui orang lain. Sehingga tidak pernah terjadi forum/sidang/rapat DPRD dengan agenda jawaban atas hak angket dari tersebut.
B. Setelah adanya legal opinion tersebut, tampaknya oknum2 pegawai pemkot dan oknum DPRD tersebut terkesan enggan untuk mentaati Undang2-Undang dan menganggap legal opinion dari Kejati Jatim itu tidak pernah ada, dengan terus membuat opini bahwa yayasan YKP itu adalah milik Pemkot, pengurus YKP itu korupsi karena mengambil alih aset pemkot yang berupa yayasan YKP. Dan tampak adanya keinginan oknum2 tersebut untuk menjadi pengurus yayasan dan mengelola YKP serta mengambil alih aset2nya sebagaimana pernyataan dalam media https://surabayainside.com/armuji-ikut-diperiksa-kejati-ini-jawabannya/
C. Tampaknya, peluang oknum2 tersebut untuk menguasai yayasan YKP beserta aset2nya, menjadi terbuka lebar 4 tahun kemudian, saat bapak Didik Farhan menjabat sebagai Adpidsus Kejati Jatim. Dan disini ada indikasi terjadi persekongkolan.
D. Adpidsus terkesan berhasil meyakinkan kepala Kejati Jatim yang baru agar membuat surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas kasus yayasan YKP dengan argumentasi bahwa dalam pembuatan akta yayasan ada dana dari pemkot Surabaya, sehingga yayasan YKP seharusnya adalah yayasan milik pemkot Surabaya, yang sekarang dikuasai orang lain. Maka pengurus YKP yang ada bisa dikenai tuduhan korupsi karena dianggap menyerobot/ menguasai aset pemkot Surabaya.
E. Hal ini tentunya ada indikasi dengan menyembunyikan informasi, bahwa lembaga Kejati Jatim telah pernah mengeluarkan pendapat hukum (legal opinion) yang berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana point ke 4 tersebut diatas.
F. Maka ketika proses penyidikan/pemeriksaan kasus ini sedang berlangsung, Adpidsus Kejati Jatim terkesan menghindar ketika ada wartawan yang menanyakan bagaimana dengan adanya legal opinion Kejati Jatim tentang kasus YKP. Adpidsus terkesan bersikap bahwa legal opinion itu tidak berlaku dan lembaga kejaksaan dalam tugasnya melakukan penyidikan suatu kasus tidak perlu tunduk/patuh pada UU yayasan.
G. Wartawan yang mendapat copy legal opinion yang infonya dari pegawai pemkot Surabaya, bapak Ruben staff bapak Eri Cahyadi tersebut, lalu tidak ditanggapi lagi pertanyaannya, malah para wartawan yang lain diminta oleh Adpidsus untuk tidak membahas hal itu, karena dianggap tidak ada kaitannya dengan langkah penyidikan Kejati Jatim dalam kasus YKP.
H. Setelah tahu bahwa ada pihak yang tahu tentang adanya legal opinion tadi, maka Adpidsus terkesan mempercepat dan ada dugaan meningkatkan proses intimidasi serta pemaksaan pada pengurus YKP untuk segera mundur dari kepengurusan yayasan YKP, jika pengurus YKP tidak membuat surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan yayasan, maka terancam langsung dimasukkan kedalam tahanan. Maka bisa dilihat indikasinya, selain dengan segera Kejati jatim melakukan pemblokiran seluruh rekening pengurus yayasan YKP dan PT Yekape dan pemeriksaan tidak boleh didampingi penasehat hukum (jikapun ada diantara pengurus YKP yang terlanjur memakai jasa penasehat hukum diminta segera memberhentikan jasanya), maka terjadilah seperti yang sempat termuat pada media, pengurus YKP yang rata2 sudah berusia sangat lanjut itu ketika diperiksa, ada yang sampai sakit, ada yang muntah dan ada yang pingsan.
I. Maka segera dibuatkanlah surat pernyataan pengunduran diri sebagai pembina dan pengurus yayasan YKP, dan dibacakan di kantor Adpidsus Kejati Jatim, dan diliput media massa serta direkam dalam video.
J. Setelah Adpidsus Kejati Jatim berhasil melaksanakan fungsinya dalam indikasi persekongkolan itu, yakni memaksa pengurus YKP mundur, maka oknum2 pegawai pemkot Surabaya setelah diundang ke kantor Adpidsus Kejati Jatim, dicarilah notaris yang bersedia membuat akta perubahan susunan pengurus yayasan YKP yang diduga melanggar berbagai peraturan perundangan yang ada seperti UU yayasan, UU otonomi daerah dll.
K. Akhirnya dibuatlah akta perubahan pengurus yayasan, dimana pembina dan pengurus yayasan YKP diganti dan diisi oleh para oknum pegawai pemkot Surabaya sebagaimana point 13 tersebut diatas. Dan dibuatlah opini bahwa dengan ini Kejati Jatim berhasil mengambil alih YKP beserta seluruh aset2nya dan diserahkan kepada pemkot Surabaya. Karena pembina dan pengurus YKP sekarang adalah para pegawai pemkot Surabaya yang bertugas mengurus yayasan YKP dan asetnya dan bertindak atas nama atau mewakili pemkot Surabaya. Artinya jika demikian, maka para oknum pegawai pemkot Surabaya itu menjadi pembina dan pengurus yayasan YKP adalah merupakan pengurus ex officio.
L. Tentunya jika para oknum pegawai pemkot Surabaya itu menjadi pengurus ex officio dalam yayasan YKP, hal ini melanggar peraturan perundangan yang berlaku seperti UU Yayasan, UU otonomi daerah dll. Karena hal itu tidak diperbolehkan oleh peraturan perundangan.
M. Menghadapi pertanyaan demikian, muncul argumentasi bahwa para oknum pejabat pemkot Surabaya tadi menjadi pengurus yayasan YKP adalah sebagai pribadi. Jika para oknum pegawai pemkot Surabaya itu menjadi pengurus baru YKP dan menguasai aset YKP sebagai pribadi, maka opini bahwa YKP itu dikuasai dan menjadi aset pemkot adalah opini yang membohongi walikota dan masyarakat.
N. Selain itu, jika oknum2 pegawai pemkot Surabaya itu menjadi pengurus baru YKP dan menguasai aset2 YKP sebagai pribadi, maka bisa timbul kesan bahwa lembaga kejaksaan bisa dipakai sebagai alat dengan cara sewenang2 guna mengambil hak2 milik orang (pengurus lama YKP) untuk dirampas dan diberikan kepada orang lain (pengurus baru YKP).
O. Pertanyaan selanjutnya, kok mau Adpidsus Kejati Jatim melakukan dugaan pelanggaran berbagai peraturan perundangan tersebut? Karena hal ini bisa menimbulkan dugaan adanya suap, bayaran atau imbalan untuk melakukan hal tersebut.
P. Oleh karenanya kami meminta agar instansi yang berwenang untuk mengusut dan menuntaskan hal tersebut.
Q. Janganlah karena bapak Didik Farhan itu infonya merupakan "anak emas" dari Pak Prasetyo, Jaksa Agung RI 2014-2019, setelah terindikasi membuat masalah menjadi rumit ini, kemudian malah dinaikkan pangkatnya dan dipindahtugaskan. Sehingga kasus ini menjadi kasus yang rumit, karena bisa menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang sangat rumit. Maka mohon bapak Didik Farhan dikembalikan sebagai Adpidsus Kejati Jatim dan menuntaskan persoalan ini, agar kasus YKP menjadi tuntas secara hukum.
R. Perlu diusut, kenapa ada dugaan oknum Adpidsus Kejati jatim berani merasa tidak perlu mematuhi dan berani melanggar berbagai peraturan perundangan yang berlaku, serta mengabaikan adanya legal opinion dari lembaga Kejati Jatim sebagai kantor pengacara negara.
S. Perlu juga diusut Notaris yang bersedia membuat akta yang diduga penuh berbagai pelanggaran peraturan perundangan ini
T. Perlu diusut, adanya oknum2 pegawai pemkot Surabaya jika mereka menjadi pengurus/pembina secara ex officio pada yayasan YKP karena ini menunjukan adanya dugaan bahwa mereka sebagai pegawai negeri (ASN/Aparatur Sipil Negara) berani melanggar berbagai peraturan perundangan.dan tidak menghargai negara.
U. Perlu diusut, adanya oknum2 pegawai pemkot Surabaya jika mereka menjadi pengurus/pembina sebagai pribadi pada yayasan YKP serta menguasai aset2 YKP, karena ada dugaan persekongkolan sebagai ASN dengan sewenang2 merampas hak orang lain dan juga indikasi membohongi masyarakat bahwa mereka seolah2 merampas YKP beserta aset2nya itu untuk diserahkan pada pemkot Surabaya. Maka perlu juga diusut adanya dugaan aset YKP yang berpindah tangan pada oknum2 pegawai pemkot Surabaya, oknum DPRD maupun oknum Kejati Jatim. Apalagi ada oknum pegawai pemkot Surabaya dan oknum DPRD yang diperkirakan mencalonkan diri sebagai calon walikota dan atau calon wakil walikota (bapak Eri Cahyadi, bapak Armuji dll) pada pemilihan walikota Surabaya tahun 2020. Jangan sampai ada anggapan bahwa mereka mencalonkan diri dengan modal hasil merampas hak milik orang lain secara brutal dan besar2an
V. Apalagi sebagaimana berita https://rajawarta.com/ada-dana-misterius-di-ykp-komisi-b-dprd-yos-sudarso-gundah/ yang diungkap oleh anggota DPRD Surabaya, tentang adanya pemasukan dalam APBD Surabaya 2020 yang berasal dari kas YKP sejumlah sekian milyar, dan itu bukan dari deviden atau keuntungan tapi dari dana kelola YKP.Padahal awal penyidikan Kejati jatim mengungkap ada korupsi dan dana trilyunan rupiah YKP. Jangan sampai muncul anggapan bahwa dengan adanya oknum2 pegawai pemkot Surabaya yang menjadi pengurus/pembina YKP itu bahwa dana YKP diambil, tapi cuma sebagian kecil saja yang dilaporkan dan disetorkan kepada pemkot Surabaya, untuk membuat opini bahwa aset YKP itu milik pemkot Surabaya, tapi sebagian besar aset YKP dinikmati oleh oknum2 tersebut. Dan lagi awal penyidikan seluruh rekening YKP dan PT Yekape dinyatakan diblokir oleh Kejati Jatim, dan dinyatakan oleh Kejati Jatim bahwa penyidikan YKP masih berlanjut, akan sangat aneh jika penyidikan kasus belum selesai tapi rekening sudah dibuka blokirnya. Akan lebih aneh lagi jika blokir rekening belum dibuka, lalu dari mana asal uang itu?
W. Jika memang ingin aset yayasan YKP dan PT. Yekape diambil oleh pemkot Surabaya, seharusnya tidak melalui cara2 seperti itu yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang2 yang bisa mengacaukan hukum dan tidak mau taat pada peraturan perundangan. Sebenarnya jika tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, cukup meminta pada pengurus YKP dan PT Yekape yang lama untuk menghibahkan seluruh uang dan asetnya pada pemkot Surabaya.Sebab jika aset YKP dirampas oleh Kejati Jatim untuk diserahkan pada pihak ketiga (para oknum pegawai pemkot Surabaya), dan baru oleh pihak ketiga itu diserahkan pada pemkot Surabaya, maka menimbulkan peluang terjadinya perampasan hak milik seseorang, dan hanya sebagian kecil dari hasil rampasan itu diberikan kepada pemkot Surabaya. Tapi opini yang dibuat, bahwa seolah seluruh aset yang dirampas diserahkan pada pemkot Surabaya.
X. Dari berbagai hal ini, patut dipertanyakan keabsahan akta notaris tentang yayasan YKP yang baru yang pengurus/pembina yayasan terdiri dari para pegawai pemkot Surabaya, tentunya pihak yang berwenang bisa mengurai dan menyelesaikan kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum di Indonesia
Demikian terima kasih
Forum Studi Hukum dan Keadilan
Hermantoko