Minggu, 01 Desember 2019

Amdal Lalu-lintas Dinas Perhubungan Surabaya Dipertanyakan

Amdal Lalu-lintas Dinas Perhubungan Surabaya Dipertanyakan

MATA - Masyarakat Transparasi Surabaya mempertanyakan tentang prosedur Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-lintas (Lalin) pada dinas perhubungan kota Surabaya.

Karena Dinas Perhubungan kota Surabaya biasanya menyodorkan nama-nama orang yang sebaiknya dipakai sebagai konsultan  oleh pihak yang mengurus Amdal Lalin, dalam proses pengurusan Amdal Lalin

Sebagaimana foto dari sebuah dokumen yang diterima oleh Mata, memang terdapat daftar nama orang beserta nomor telepon yang disodorkan:
1. Bu Aulia,  HP: 081236733893 / 089618687902
2. Pak Achmad, HP: 085739358958
3. Pak Habib, HP: 085732587370
4. Andri, HP: 081330267009
5. Pak Mukafi, HP: 081703593552
6. Pak Jimy, HP: 087854891992
7. Bu Etna, HP: 08123153785
8. Pak Iwandoyo, HP: 08123287471
9. Pak Dedy, HP: 08563182324
10. Pak Syaiful, HP: 085692134920
11. Pak Chalindra, HP: 081230662030

"Kami hanya menanyakan, apakah memang hal ini sesuai prosedur. Dan yang penting tidak membuat biaya tinggi dalam proses perijinan", kata Dendy ketua Mata Surabaya.

"Apalagi biasanya dari daftar nama yang disodorkan, biasanya nanti akan disarankan lagi memakai salah satu diantara nama2 itu. Jangan sampai muncul kesan, jika pemohon yang mengurus Amdal lalin memakai konsultan bukan dari daftar nama2 yang disodorkan itu, maka prosesnya akan sulit", katanya.

Sebagaimana diketahui, untuk membangun perumahan, ruko, perkantoran, hotel, rumah sakit dll diperlukan adanya Amdal lalin, untuk terbitnya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Mata berharap agar birokrasi2 yang terkait dalam proses itu bisa melayani masyarakat dan tidak membuat proses perijinan menjadi berbiaya tinggi. Karena dampaknya akan menimpa masyarakat sebagai konsumen.

"Ibu Tri Rismaharini sebagai walikota Surabaya mempunyai visi dan kinerja yang bagus untuk membangun dan memajukan kota Surabaya untuk membahagiakan warganya, oleh sebab itu diharapkan bahwa jangan sampai birokrasi di pemkot Surabaya malah membuat proses yang mempersulit pelayanan pada masyarakat", pungkas Dendy



Tidak ada komentar:

Posting Komentar