Sabtu, 02 April 2016

[media-jakarta] Akan Jemput Paksa La Nyalla Kenapa Aparat Tak Cari Kerumah Istri Mudanya?

Akan Jemput Paksa La Nyalla Kenapa Aparat Tak Cari Kerumah Istri Mudanya?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Menanggapi langkah aparat hukum yang sedang memburu La Nyalla Mattalitti yang sedang jadi buron karena kasus korupsi,  Ahmad Zaini ketua SSS - Silahturahmi Suporter Sepakbola mengkritik aparat hukum yang dinilainya kurang sigap.

"Kenapa saat akan menjemput paksa La Nyalla dicarinya di rumah Mahmuda, mantan istri atau istri petama yang sudah mengajukan gugatan cerai dan sekarang kasus perceraiannya masih ditangani oleh Mahkamah Agung, karena LaNyalla mengajukan kasasi dalam kasus perceraian itu", kata Zaini.

"Ya tentu saja tidak ketemu. Kenapa tidak ada yang mencari di rumah istri mudanya, karena sehari-hari dia tinggal disana?", ujarnya.

Ketua suporter ini menyayangkan, karena aparat hukum kurang sigap, akhirnya La nyalla Mattalitti sempat kabur keluar negeri.






Jumat, 01 April 2016

KPK & Kejaksaan Tidak Hormati Ketua Mahkamah Agung

KPK & Kejaksaan Tidak Hormati Ketua Mahkamah Agung
http://www.lensaindonesia.com/wp-content/uploads/2016/03/la-nyalla-1.jpg
Menurut AOM, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) & Kejaksaan sama sekali tidak menghormati ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Hatta Ali.

"Ulah tak terpuji ini tampak saat kedua lembaga tersebut nekat melakukan pengusutan tentang keterlibatan La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi rumah sakit Universitas Airlangga & kasus korupsi dana hibah KADIN (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim)", ujar Bambang ketua AOM - Aliansi Organisasi Madani.

"Padahal mereka tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan Prof Hatta Ali, akan tetapi mereka terus nekat mengusut kasus ini" kata Bambang

"Padahal dalam kasus rumah sakit Universitas Airlangga sudah ada orang yang jadi tersangka dan dalam kasus dana hibah KADIN sudah ada orang yang dihukum. Buat apa mencari pelaku lain? Kan dengan sudah ada orang yang dijadikan tersangka dan sudah ada yang dihukum, harusnya kasus segera ditutup", ujarnya

"Padahal mereka (KPK & Kejaksaan) pasti tahu bahwa jika mereka nekat, maka dengan pra-peradilan atau upaya hukum lain, mereka pasti akan dikalahkan oleh hakim, yang merupakan bagian dari lembaga kehakiman yang berada dibawah MA sebagai kekuasaan tertinggi di Indonesia yang keputusannya harus dilaksanakan oleh pemerintah & DPR", tegasnya.

"Dengan mengusut la Nyalla Mattalitti, sama saja bahwa KPK & Kejaksaan itu tidak menjaga kehormatan lembaga MA. Padahal mereka (KPK & Kejaksaan) itu posisinya berada dibawah pemerintah & DPR. Ini kan kurang ajar. Karena pemerintah & DPR saja harus melaksanakan apapun yang diputuskan oleh kekuasaan kehakiman yang berada dibawah komando MA", cetus Bambang.

Menurut AOM, selain merupakan keponakan Prof Hatta Ali, La Nyalla Mattalitti adalah presiden PSSI yang merupakan perwakilan organisasi internasional yakni FIFA. Artinya yang boleh memeriksa presiden PSSI hanyalah FIFA. Jika negara RI berani ikut campur urusan dalam urusan yang terkait dengan presiden PSSI, maka sama saja artinya bahwa RI membangkang pada FIFA & bisa berakibat akan mendapat sanksi dari FIFA & diasingkan dari pergaulan dunia dalam bidang olahraga.

Seharusnya KPK & Kejaksaan meniru kebijakan dari lembaga kepolisian (POLRI). Hal ini bisa dilihat dalam kasus di Sulawesi Selatan, dimana La Nyalla Mattalitti oleh polisi sempat dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan & pencemaran nama baik.

"Akan tetapi karena POLRI tahu bahwa La Nyalla adalah kerabat dari ketua MA & merupakan presiden PSSI, maka kasusnya langsung dimasukkan peti es dan tidak dilanjutkan lagi pengusutannya. Sehingga tidak menimbulkan heboh & kegaduhan", jelas Bambang.

"Sebab jika pemerintah & DPR tidak menghormati ketua MA, bagaimana jika segala keputusan pemerintah & DPR dihadang oleh keputusan peradilan yang ada dalam komando MA? Tentu akan menimbulkan kerusakan bagi bangsa & negara. Sebab apapun keputusan lembaga peradilan yang berada  dibawah komando MA itu harus dilaksanakan oleh pemerintah & DPR. Oleh karena itu hormatilah ketua MA", pungkasnya.



Dalam Kasus Korupsi KADIN Jatim: La Nyalla Mattalitti Sebaiknya Jujur Pada Dirinya & Jujur Pada Tuhan

Pemburu Koruptor Dikerahkan Cari La Nyalla Mattalitti

Pos Kota
Pemburu Koruptor Dikerahkan Cari La Nyalla Mattalitti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan.

"Kita akan kerahkan semua sumber daya, termasuk AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dan berkoordinasi dengan semua institusi untuk mengejar tersangka," kata Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (29/3).

AMC adalah lembaga pemburu koruptor yang memiliki peralatan teknologi pelacakan dan dukungan sumber daya yang hebat. Sampai kini, AMC sudah mencokok hampir 200-an koruptor.

Namun, dia secara jujur belum mendapat informasi tentang keberadaan terakhir Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. "Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait."

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, yang ditemui sebelumnya menyatakan sampai kini belum ada niat untuk mengambil-alih perkara ke Kejagung. "Kami menilai Kejati Jatim masih mampu menangani."

Penetapan buron La Nyalla sebagai buronan, karena sudah tiga kali dipanggil secara patut, tidak memenuhi panggilan secara patut.

DUKUNGAN

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntaskan kasus dugaan korupsidana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

"Kami sangat mendukung Kejati Jawa Timur dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut," kata Ketua KKRI, Soemarno dalam siaran persnya, Selasa (29/3).

Kejati Jatim sejak beberapa waktu menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim sebesar Rp5,3 miliar. Diketahui, dana itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim, 2012. La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Terakhir, Selasa (29/3) Kejati Jatim resmi menetapkan La Nyalla sebagai buronan.

Sabtu, 26 Maret 2016

Gelapkan 12 Mobil Rental, Adik Kandung La Nyalla Mattalitti Ketua PSSI Dilaporkan ke Polisi

La Nyalla Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin, Ratusan Massa Pemuda Pancasila Rusak Rumah Dinas Kajati Jatim.