Jumat, 01 April 2016

Pemburu Koruptor Dikerahkan Cari La Nyalla Mattalitti

Pos Kota
Pemburu Koruptor Dikerahkan Cari La Nyalla Mattalitti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan.

"Kita akan kerahkan semua sumber daya, termasuk AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dan berkoordinasi dengan semua institusi untuk mengejar tersangka," kata Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (29/3).

AMC adalah lembaga pemburu koruptor yang memiliki peralatan teknologi pelacakan dan dukungan sumber daya yang hebat. Sampai kini, AMC sudah mencokok hampir 200-an koruptor.

Namun, dia secara jujur belum mendapat informasi tentang keberadaan terakhir Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. "Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait."

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, yang ditemui sebelumnya menyatakan sampai kini belum ada niat untuk mengambil-alih perkara ke Kejagung. "Kami menilai Kejati Jatim masih mampu menangani."

Penetapan buron La Nyalla sebagai buronan, karena sudah tiga kali dipanggil secara patut, tidak memenuhi panggilan secara patut.

DUKUNGAN

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntaskan kasus dugaan korupsidana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

"Kami sangat mendukung Kejati Jawa Timur dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut," kata Ketua KKRI, Soemarno dalam siaran persnya, Selasa (29/3).

Kejati Jatim sejak beberapa waktu menyidik kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah Pemprov Jatim sebesar Rp5,3 miliar. Diketahui, dana itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim, 2012. La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Terakhir, Selasa (29/3) Kejati Jatim resmi menetapkan La Nyalla sebagai buronan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar