Tanggapan BPK: Mahasiswa Soroti Pengadaan Mebelair Kampus Unesa Ketintang
Dikirim: Senin, 17 Desember 2018 16:01
Judul: Tanggapan BPK: Mahasiswa Soroti Pengadaan Mebelair Kampus Unesa Ketintang
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Saudara terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perlu kami informasikan bahwa BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
Selain bersifat mandiri dalam menentukan objek pemeriksaannya, BPK juga dapat mempertimbangkan pengaduan masyarakat yang masuk,
Selain bersifat mandiri dalam menentukan objek pemeriksaannya, BPK juga dapat mempertimbangkan pengaduan masyarakat yang masuk,
Demikian kami sampaikan dan kami sangat menghargai partisipasi Saudara untuk ikut berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan untuk menyukseskan clean government and good governance.
PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)
BIRO HUMAS DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210
Tel: +62 21 25549000 Ext. 3912
Fax: +62 21 57950288
https://e-ppid.bpk.go.id/
From: Dian Rosdiana
Sent: Monday, December 17, 2018 9:58 AM
Subject: Mahasiswa Soroti Pengadaan Mebelair Kampus Unesa Ketintang
NetralNews.Com
Mahasiswa Soroti Pengadaan Mebelair Kampus Unesa Ketintang
KAMU - Kesatuan Aksi Mahasiswa Unesa (Universitas Negeri Surabaya), menyoroti Pengadaan Mebelair Gedung Kampus Unesa Ketintang (PIU-IDB), yang dibiayai APBN 2018, sebesar 6 milyar rupiah, dengan kode tender 312162
"Janganlah dana dari APBN untuk pembangunan Unesa ini dikorupsi", ujar Arief Winoto ketua KAMU.
"Ini sama saja dengan mengarah pada terjadinya mark-up harga, kata Arief.
Untuk itu diharapkan agar instansi pemerintah yang berwenang perlu memeriksa, apakah sampai batas waktu kontrak pekerjaan itu pelaksanaan pembelian mebel ini, telah menyelesaikan pekerjaannya, dan apakah mebelair yang dikirim itu spesifikasi dan kualitasnya memang baik sebagaimana tercantum dalam dokumen tender dan dokumen kontrak
"Jangan sampai masa kontrak pekerjaan habis, ternyata rekanan belum menyelesaikan pekerjaannya, tapi oleh oknum pejabat di Unesa dibuatkan laporan seolah2 bahwa pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan seolah2 mebel yang dikirim kualitasnya telah sesuai dengan dokumen kontrak", ujarnya.
Diharapkan bahwa hal seperti itu janganlah diulangi, karena pada pembelian mebel di tahun2 sebelumnya, ada indikasi terjadi hal2 yang demikian. Dan lebih lanjut Arief berharap janganlah dana pembangunan kampus dikorupsi, karena bisa mengorbankan kegiatan civitas akademika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar