Jumat, 29 April 2016

Surat Perintah Penyidikan La Nyalla Dinilai Sah oleh Para Ahli Hukum

Koran Sindo
Surat Perintah Penyidikan La Nyalla Dinilai Sah oleh Para Ahli Hukum
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan langsung menetapkan status tersangka pada La Nyalla M Mattalitti adalah langkah sah dan tidak menyalahi prosedur hukum.

Meskipun sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui sidang praperadilan membatalkan sprindik lama atas kasus yang sama. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Ahmad Labib mengatakan, selama kejaksaan punya keyakinan bahwa data-data menjadi bukti pidana yang dilakukan adalah sah dan kua, maka penerbitan sprindik baru juga sah saja.

Menurutnya, yang menjadi pokok materi dalam gugatan praperadilan dimenangkan pihak La Nyalla adalah masalah administrasinya. Terlebih lagi, lanjut Labib, jika dalam penerbitan sprindik baru, pihak Kejati Jatim sudah membenahi khususnya pada administrasi penerbitan sprindik, maka langkah itu dianggap benar.

"Jika bukti diyakini dengan benar, maka dengan prosedur KUHAP itu tepat dan itu hak kejaksaan mengeluarkan sprindik lagi yang lebih tepat," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, sebenarnya yang dipraperadilankan itu terkait hukum acara penetapan sehingga praperadilan tidak menggugurkan alat-alat bukti terkait tindak pidana materiil.

Menurut dia, alat-alat bukti itu bisa digunakan kembali untuk penerbitan sprindik baru. "Karena praperadilan itu terkait hukum acara dan bukti pidana itu terkait bukti materiil sepanjang bukti ada, maka tidak menggugurkan keabsahan tindak pidana. Saya kira itu (penerbitan sprindik baru) memang perlu kalau kejaksaan merasa bukti itu benar, tidak masalah sprindik itu asal dengan prosedur tepat," ujarnya.

Dia menegaskan, antara administrasi hukum acara penerbitan sprindik dengan bukti tindak pidana materiil perlu dipisahkan. Karena bukti tindak pidana itu akan disampaikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan pada praperadilan. Terkait belum ada pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka, Labib mengatakan, perlu dilihat upaya hukum yang telah dilakukan.

Dia mengatakan, bagi warga negara yang diduga melakukan tindak pidana, maka wajib datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan. Jika kejaksaan sudah mengeluarkan surat panggilan tiga kali dan tetap tidak hadir sehingga tanpa kehadiran terduga, maka sudah bisa dilakukan penetapan tersangka.

Maka sangat aneh jika hakim pra-pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa dalam kasus ini tidak ada korupsi & malah meminta kejaksaan untuk tidak melanjutkan penyidikan. Ada apa kok hakim praperadilan dari PN Surabaya mengambil alih tugas hakim pengadilan tipikor?

Sementara Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki putusan hakim tunggal PN Surabaya yang memenangkan La Nyalla. KY mencium ada kejanggalan yang dinilai tidak wajar. "Unit lapangan juga telah ditugasi untuk terus memonitori prosesnya. Beberapa hal memang ditemukan namun kami belum bisa memublikasikan detailnya.

Kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.

Rabu, 27 April 2016

Bela La Nyalla, Japto: Kasus Korupsi Kadin Jatim, Stop Sampai Disini !!!

Press Release Pemuda Pancasila
Bela La Nyalla, Japto: Kasus Korupsi Kadin Jatim, Stop Sampai Disini !!!
https://i.ytimg.com/vi/AL37_r-teSI/maxresdefault.jpg
JAKARTA – Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno angkat bicara terkait putusan praperadilan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang juga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur. Atas putusan tersebut, Japto berharap semua pihak menaati apa yang diputuskan pengadilan. Penegasan itu disampaikan Japto, Selasa (12/4/2016) di Jakarta.

Dikatakan Japto, keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan harus ditaati oleh siapapun. Termasuk aparat penegak hukum, tak terkecuali kejaksaan. 

"Saya mengikuti upaya praperadilan yang diajukan La Nyalla dan tadi hakim sudah memutuskan mengabulkan permohonan La Nyalla, jadi sudah selesai sampai di sini," tandas orang nomor satu di ormas Pemuda Pancasila itu.     

Sudah deh jangan ada lagi tindakan yang tidak perlu dan hanya akan bikin gaduh saja. Saya sampaikan , stop, cukup," tandasnya.

Demikian pernyataan sikap dari Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila, yang dibagikan oleh tim media release KADIN Jatim pada berbagai media massa



Senin, 25 April 2016

Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk

Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6T6YFmaEl2rJ3mN1YcaUOnTfomKaO0IO2aA4U-YE6blL5l94Pl4OtOEiZH7W0KVccKlTx3lxVlui1If-TV01PJfqBgZrGCjvIt0ceu5i6TCokjdnKY8f8YmFpHW4DBAk3CZSlN9Wfi_o/s320/datauri-file-716544.jpeg
Aneh, jika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkesan berperan jadi pengacara & juru bicara dari La Nyalla Mattalitti dkk. Ada apa dibalik semua itu? demikian disampaikan Sholeh dari Forum Arek Suroboyo (FAS).

"Dengan melihat berbagai hal yang tampak mencolok itu, bisa saja masyarakat beranggapan bahwa memang sejak awal ada konspirasi antara para hakim PN Surabaya dengan pihak La Nyalla Mattalitti cs, sehingga hakim akan selalu memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya", kata Sholeh.

"Apalagi secara terbuka dilaporkan oleh media massa bahwa beberapa alat bukti baru serta saksi yang bisa menjelaskan alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan, semuanya ditolak oleh hakim", tambahnya.

"Apalagi hakim kok mengeluarkan pernyataan pers kepada tim media release Kadin Jatim lalu oleh tim media release Kadin Jatim disebarkan pada media massa yang isinya menjelek2kan lembaga negara seperti kejaksaan, ada apa ini? Bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa ini terjadi karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dan atau ada sesuatu antara pengacara La NYalla Mattalitti dengan hakim di PN Surabaya", ujarnya.

Ketua FAS ini menyatakan, dari pernyataan hakim ini, masyarakat bisa menganggap bahwa hakim PN Surabaya dalam menangani praperadilan kasus korupsi Kadin Jatim tampaknya membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Misalnya melarang kejaksaan untuk mengusut kasus ini dan menyatakan dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu sudah tidak ada kerugian negara karena sudah dibebankan pada Diar Kusuma Putra & Nelson yang sudah divonis penajara oleh hakim pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).

Karena melakukan pengusutan korupsi itu adalah tugas & wewenang dari kejaksaan & kepolisian. Dan kewenangan praperadilan hanyalah membuat keputusan, apakah dalam pengusutan itu ada alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan undang-undang", Kok ini ada pernyataan hakim yang melarang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi Kadin? Padahal dalam beberapa kasus korupsi lain ada yang tadinya tersangka dimenangkan dalam praperadilan, lalu aparat hukum melengkapi bukti baru dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, akhirnya praperadilan yang kembali diajukan tersangka ditolak dan kasusnya akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor.

Ada atau tidak adanya korupsi dan atau kerugian negara itu pembuktiannya ada di pengadilan tipikor, bukan di praperadilan di pengadilan negeri. Apalagi dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu baru Diar Kusuma Putra yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 9 milyar. Sedangkan Nelson baru mengembalikan Rp. 3 milyar dan masih ada kerugian negara sebesar Rp. 14 milyar yang belum dikembalikan.  Dan ada alat bukti baru ternyata ada uang keuntungan Rp.1,5 milyar dari penjualan saham yang tadinya dibeli dari dana hihah Kadin Jatim dimana saham dibeli & keuntungan jualnya atas nama dan masuk rekening  La Nyalla Mattalitti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dari tim media release Kadin yang disampaikan & dibuat di media massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional.

Kepala Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan terhadap putusan pengadilan.

Nah, kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan.

"Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan (penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum," ujar Efran kepada media, kemarin.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. 

Efran sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.




Rabu, 20 April 2016

KPK Tangkap Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Dugaan Suap

KPK Tangkap Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Dugaan Suap

http://images.solopos.com/2012/07/ilustrasi-hakim-sunaryo.jpg
KPK melancarkan operasi tangkap tangan lagi. Kali ini pejabat pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber membisikkan, penangkapan dilakukan di sebuah kawasan di Jakarta Pusat. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Namun Agus tidak merinci siapa pihak yang ditangkap itu.

"Betul (ada operasi tangkap tangan)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan itu dilakukan di wilayah Jakarta. Belum diketahui pasti berapa jumlah orang yang ditangkap.

Selain itu, informasi tentang duit yang diamankan serta terkait kasus apa belum diketahui pula.

"Tunggu konperensi pers ya," tukas Agus.




Selasa, 19 April 2016

Jaringan Anti Korupsi Minta Kasus La Nyalla Diambil Alih KPK

Tempo
Jaringan Anti Korupsi Minta Kasus La Nyalla Diambil Alih KPK
https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
JARAK - Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang melibatkan La Nyalla Mattalitti. Koordinator Jaringan AntiKorupsi Jawa Timur, Iqbal Felisiano menyarankan kasus ini mesti dibawa ke KPK agar penanganan kasus bisa lebih maksimal.

"Ditakutkan jika hanya ditangani kejaksaan saja, tidak akan maksimal terbongkar," kata dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga ini

Jaringan Anti Korupsi ini merupakan lembaga yang terdiri dari klinik hukum antikorupsi Universitas Airlangga, Malang Corruption Watch (MCW), Justice for Atik dan Komisi Yudisial. Mereka berencana membuat kajian terkait kasus La Nyalla dan berbagai kasus korupsi lain di Jawa Timur yang menyangkut Bank Jatim

Iqbal mengatakan seharusnya kejaksaan tidak hanya memeriksa terkait korupsi saja, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Jaringan Anti Korupsi sendiri masih mengkaji keterkaitan tersebut. Menurut Iqbal, kasus La Nyalla ini merupakan kunci untuk bisa membuka korupsi-korupsi lain yang masih bersangkutan

Senin, 18 April 2016

Kejati Jatim Diminta Usut Dugaan Korupsi La NYalla Mattalitti dkk di KONI Jatim

Kejati Jatim Diminta Usut Dugaan Korupsi La NYalla Mattalitti dkk di KONI Jatim
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
KOMPOL - Kelompok Anti Mafia perusak Olahraga mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam pengusutan korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim, karena mengusut korupsi Kadin itu bisa membuka pintu untuk mengusut kasus korupsi yang terstrruktur, massif & terorganisir di Jatim.

Untuk membongkar kasus yang melibatkan La Nyalla Mattalitti, sebenarnya juga bisa dilakukan jika Kejati Jatim mau mengusut dugaan korupsi dana hibah untuk KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Jatim. Sebab dugaan korupsi KONI itu berakibat anjloknya prestasi olahraga di Jatim, juga sebenarnya dunia olahraga Jatim dikuasai oleh mafia yang dalam kendali La Nyalla Mattalitti.

Ini bisa dilihat bahwa pengurus di KONI sebenarnya dikuasai oleh anak buahnya La Nyalla Mattalitti. Bisa dilihat disana bahwa yang mengendalikan KONI Jatim adalah orang2 seperti Haris Santjoko, Basso Juherman dll yang jadi koordinator  demonstrasi pada Kejati jatim karena korupsi La Nyalla diusut oleh Kejati Jatim.

Menurut KOMPOL, Ketua umum KONI Jatim Erlangga Satriagung adalah anak buah La NYalla Mattalitti dan hanya jadi boneka saja.

Kasus ini sebenarnya pernah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan & keterangan) oleh bagian pidsus Kejati Jatim yakni bapak Dandeni Herdiana, akan tetapi ada indikasi entah sengaja bocor atau secara tidak sengaja bocor, akhirnya malah memberi kesempatan pada Haris, dkk pengurus serta Koni Jatim yang lain untuk menghilangkan barang bukti.

Hal ini bisa dilihat bahwa seluruh komputer di KONI Jatim dan juga milik Haris telah membuang hard disk lama dan diganti dengan hard disk baru, agar semua data bisa dihilangkan.

Di Jatim terkenal istilah Konidin, karena KONI Jatim dipegang oleh orang2 Kadin & oknum Pemuda Pancasila yang tidak mengerti dan tidak cinta olahraga. Maka mereka terlihat hanya bernafsu korupsi dan tidak ada greget untuk meningkatkan prestasi olahraga.

Bisa dilihat pola dugaan korupsi KONI Jatim sebenarnya sama persis dengan korupsi Kadin Jatim.

Demikian pengaduan & siaran pers dari KOMPOL yang disampaikan kepada Kejati Jatim, Kejaksaan Agung & beberapa instansi terkait serta media massa




Jumat, 15 April 2016

Pengacaranya Emosi, Ketika Ditanya Watawan Tentang Kedekatan La Nyalla Mattalitti Dengan Ketua Mahkamah Agung

Pengacaranya Emosi, Ketika Ditanya Watawan Tentang Kedekatan La Nyalla Mattalitti Dengan Ketua Mahkamah Agung
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti geram saat seorang wartawan lokal menyinggung kedekatan & adanya hubungan keluarga antara kliennya dengan Prof Hatta Ali, Ketua MA (Mahkamah Agung). Togar Manahan Nero langsung naik pitam hingga menyebut wartawan tersebut telah menghinanya.

Awalnya dalam jumpa pers di Gedung Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, wartawan tersebut melempar pertanyaan sesuai berita yang berkembang di publik dan media sosial. 

"Maaf, menanggapi berita itu, terkait adakah hubungannya putusan praperadilan kasus korupsi KADIN Jatim itu dengan ketua MA?" tanya wartawan.

Pertanyaan itu langsung direspon Togar. Dengan nada tinggi ia mengatakan pertanyaan wartawan tersebut tidak etis. Menurutnya pertanyaan tersebut tidak layak untuk dilontarkan.

"Nggak bisa dong kamu tanya begitu. Kamu jangan begitu. Tidak etis itu. Terus terang saya tersinggung dengan pernyataan itu. Sebagai pengacara saya menggunakan etika. Kamu menghinaku dong," kata Togar.

Suasana ruangan yang dijadikan tempat jumpa pers pun hening seketika. Sementara wartawan tersebut merasa kaget pertanyaannya itu direspon penuh emosi.

Siapakah Togar Manahan Nero, pengacara dari La Nyalla Mattalitti ini?

Togar ternyata adalah orang yang pernah dipecat dari kepengurusan PSSI periode 2007-2011, keputusan PSSI ini dibuat setelah rapat (Exco) Komite Eksekutif dan kajian dari Komite Organisasi dan Litbang serta Komite Etika dan Fairplay tentang rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI berkaitan kasus dugaan suap Rp100 juta dari Penajam Medan Jaya.

Selain itu, sebelumnya Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI saat itu, merekomendasikan kepada Ketua Umum PSSI dan Komite Eksekutif (Exco) untuk menjatuhkan hukuman larangan aktif di dunia sepak bola Indonesia selama seumur hidup kepada Sekretaris Umum Penajam Medan Jaya (PMJ) Syawal Rifai, Asisten Manajer Arismen Bermawi, dan Suwandi, terkait kasus dugaan suap Rp100 juta terhadap Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Togar Manahan Nero dan anggota Exco Kaharuddin Syah. Sementara Togar dan Kahar keduanya telah mengundurkan diri dari PSSI - direkomendasikan mendapat hukuman larangan aktif dalam dunia sepak bola nasional. (http://www.antaranews.com/berita/68160/nurdin-berhentikan-kaharudin-dan-togar)


Sebelumnya Togar juga menjadi pengurus sebuah organisasi tandingan dari PSSI, yakni menjadi sekjen KPSI (Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia). Dimana ketua KPSI adalah La Nyalla Mattalitti (http://bola.liputan6.com/read/484173/togar-manahan-nero-jabat-sekjen-kpsi)

Selain Togar, pengacara yang membela La Nyalla Mattalitti dalam praperadilan kasus korupsi KADIN Jatim, juga terdapat nama Aristo Pangaribuan, yang merupakan direktur hukum PSSI.




Kajati Jatim Sebut La Nyalla Mattalitti Banci, Pemuda Pancasila Ancam Bikin Perhitungan

Kompas
Kajati Jatim Sebut La Nyalla Mattalitti Banci, Pemuda Pancasila Ancam Bikin Perhitungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Ormas Pemuda Pancasila (PP) Surabaya pendukung La Nyalla geram. Mereka mengancam akan membuat perhitungan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.

Pasalnya, pada acara dialog dengan kuasa hukum La Nyalla di televisi swasta, Senin (4/4/2016), Maruli menyebut Ketua Umum PSSI itu "banci".

Kata-kata tersebut diperuntukkan bagi La Nyalla, yang hingga saat ini belum juga menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas status tersangka yang diberikan.

"Kami akan membuat perhitungan dengan Saudara Maruli sebagai pribadi ataupun pejabat, yang mengatakan La Nyalla banci," kata Rohmat Amrullah, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PP Surabaya, Selasa (5/4/2016).
_____________________

Rabu, 13 April 2016

Selain Kasus Korupsi, La Nyalla Mattalitti Juga Terlibat Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selain Kasus Korupsi, La Nyalla Mattalitti Juga Terlibat Dugaan Pemalsuan Dokumen
http://i0.wp.com/bidik.co.id/wp-content/uploads/2016/04/surat-peruri-la-nyalla.jpg?resize=450%2C300
Foto: Surat Jawaban Peruri Kepada Kejati Jatim Soal Tahun Pembuatan Meterai

La Nyalla Mattaliti, juga bakal dihadang kasus pidana pemalsuan dokumen yang tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan Kejati Jatim ke kepolisian.

Hal itu diketahui, setelah Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim membeberkan beberapa dokumen yang diklaimnya sebagai bukti-bukti baru dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim jilid II.

Maruli mengatakan, dokumen berupa akta pengakuan hutang dan beberapa kuitansi yang dibuat pihak La Nyalla dengan pengurus Kadin Jatim, memuat banyak kejanggalan.

Materai yang tertempel dalam akta dan kuitansi, tanggal produksinya berbeda dengan pembuatan dokumen itu sendiri. "Akta dan kuitansi dibuat pada 2012, sedangkan materai yang tertempel dibuat tahun 2014," ujar Maruli, Jumat (8/4).

Hal ini, diakuinya menjadi pidana baru yang bisa jadi akan dipermasalahkan kemudian hari. "Itu jelas pidana, ada pemalsuan dokumen. Tapi itu nanti lah. Korupsi ini dulu yang akan kita selesaikan," terang Maruli




Hakim Kabulkan Praperadilan, Pendukung La Nyalla Bersorak Gembira

Hakim Kabulkan Praperadilan, Pendukung La Nyalla Bersorak Gembira
https://xa.yimg.com/kq/groups/2283342/hr/1632397276/name/bachrul+la+nyalla2.jpg
Hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Kadin. Putusan ini disambut gembira oleh pandukung La Nyalla Mattalitti yang memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Tampak hadir turut mendukung La Nyalla para aktivis mahasiswa, termasuk aktivis GMNI dipimpin Kus Bachrul yang merupakan pentolan GMNI di Jawa Timur



Senin, 11 April 2016

KOMUNIKASI

KOMUNIKASI
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSF3S1tQ0diKe87_OQHbxlm99_nEVPcdw-ljQ4q9dtwnwyul9Vv
Konon di tahun 1998 pernah diadakan sebuah survey untuk menghimpun pendapat apakah 5 atribut utama seorang manajer yang layak dan harus dimiliki. Survey ini pertama-tama memberikan sebanyak 14 atribut, mulai dari kemampuan mengelola perbedaan hingga kemampuan mengenali kondisi pasar dan kecenderungannya. Dari 14 atribut ini, responden diminta untuk menyusun 5 prioritas utama. Apa yang dihasilkan sungguh menarik. Atribut pertama dan utama adalah kemampuan dan keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi. Ke dua adalah orientasi kepada etika, berperilaku santun sesuai budaya yang ada dan juga memiliki integritas yang tinggi. Ke tiga adalah kemampuan untuk mengelola perubahan (keanekaragaman). Ke empat adalah kemampuan untuk memotivasi dan terakhir kemampuan menjadi manajer yang strategis dan visioner.

Tidak kalah menarik adalah survey lain yang mencoba memotret faktor-faktor apa yang harus dimiliki seorang staff dan menjadi kriteria untuk penerimaan karyawan baru dengan posisi non-manajerial. Respondennya cukup banyak hingga mencapai 3000 orang. Ini hasilnya. Di urutan pertama adalah Sikap. Ini tentu menyangkut perilaku yang santun baik kepada atasan maupun kepada rekan kerjanya. Urutan kedua adalah keterampilan berkomunikasi. Bagi seorang manajer, keterampilan inilah yang utama dan pertama, namun bagi staff masih boleh ditempatkan di urutan kedua. Sikap dan perilaku jauh lebih penting. Urutan ke tiga adalah pengalaman kerja sebelumnya. Ya, bagaimana pun pengalaman cukup penting dan membawa arti, pengalaman mengandung banyak pembelajaran. Urutan ke empat adalah rekomendasi dari para karyawan, dan urutan ke lima adalah rekomendasi dari majikan sebelumnya.
Mari coba berkaca dan belajar. Tidak ada manusia yang sempurna, saya pun tidak, namun mari bersama mengarah ke sana. (10 April 2016)

--
 
 
Laudate Dominum
- Julianto Djajakartika - Bekasi

Benarkah La Nyalla Mattalitti cs Melakukan Pemalsuan Untuk Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Kadin?

Benarkah La Nyalla Mattalitti cs Melakukan Pemalsuan Untuk Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Kadin?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
La Nyalla Mattalitti dkk bisa dikenakan pidana karena dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dan beberapa delik lain. Demikian disampaikan oleh Totok Sudiono, ketua LKHM (Lembaga Konsultasi Hukum Mandiri), menanggapi diungkapnya beberapa alat bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim.

"Apalagi jika dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu dll itu adalah dalam rangka untuk menutupi atau menghilangkan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi", kata Totok.

"Jika hal itu benar terjadi, yang bisa dikenakan pidana bukan hanya La Nyalla. Para pengacaranya juga bisa kena, jika mereka dengan sadar dan tahu bahwa keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen yang dipakai untuk membela La Nyalla adalah tidak benar", ujarnya.

"Apalagi jika ide dalam dugaan perbuatan membuat dokumen palsu, pemberian keterangan palsu dll itu berasal dari pengacaranya. Jika hal itu yang terjadi, tentunya sangat memprihatinkan", sambungnya.

Lebih lanjut ketua LKHM ini menyatakan, bahwa selain La Nyalla & pengacaranya, beberapa pengurus Kadin Jatim yang membuat beberapa kronologi, risalah-risalah rapat, keterangan-keterangan dll guna memperkuat dokumen maupun keterangan yang diduga palsu, dan diduga dipakai untuk mengkaburkan fakta sebenarnya dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, juga bisa dikenakan pidana.

Menurut Totok, sebaiknya aparat hukum segera mengusut persoalan ini, agar persoalan tidak simpang-siur. Sehingga bisa segera diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Jika tidak diusut, tentunya hal ini sama saja bahwa aparat hukum membiarkan hukum dinegara ini dilecehkan karena dipermain-mainkan.

"Entahlah siapa yang benar, akan tetapi jika ini benar-benar terjadi, tentunya ini bisa dikatakan merupakan persekongkolan yang luar biasa untuk mempermainkan hukum dinegeri ini. Jangan sampai negara hancur dan kalah karena adanya persekongkolan jahat", pungkasnya sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati jatim menerangkan bukti dugaan kroupsi dana hibah Kadin Jatim kepada awak media.Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan penyidik Kejaksaan melalui layar lebar dalam jumpa pers di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016.

Item bukti yang ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dalam surat disebutkan bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.

Bukti kedua yang ditunjukkan jaksa kepada wartawan ialah berupa kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).

Bukti kuitansi itu berisi pembayaran utang Rp850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti kuitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.

Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla. "Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat, tahun 2012," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan.

Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atasnama Kadin Jatim.
"Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015," tambah Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana.




Minggu, 10 April 2016

Ada Intervensi Ketua MA Untuk Menangkan La Nyalla Dalam Praperadilan Korupsi Kadin Jatim?

Ada Intervensi Ketua MA Untuk Menangkan La Nyalla Dalam Praperadilan Korupsi Kadin Jatim?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Menanggapi kemungkinan adanya intervensi dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dalam praperadilan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang bisa membuat hakim akan berupaya memenangkan pihak La Nyalla Mattalitti, Hery Warsono ketua Lembaga Studi Keadilan & Demokrasi (LSKD) menyatakan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi.

"Segala hal bisa terjadi, dan masyarakat luas sudah banyak yang tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA", kata Hery.

"Jika hal ini terjadi, tentunya akan sangat merusak segala upaya yang sedang dilakukan oleh bangsa ini untuk memberantas korupsi", ujarnya.

"Lembaga peradilan yang didalam komando MA adalah lembaga yang tidak bisa diintervensi dan tidak bisa dikontrol oleh siapapun, baik oleh pemerintah, DPR, apalagi oleh masyarakat biasa", sambungnya.

"Selain itu, seorang hakim ataupun petugas lembaga peradilan akan ditugaskan pada jabatan strategis atau akan ditugaskan didaerah terisolir, itu adalah wewenang dari MA", ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah gagal menjelaskan alat bukti baru di hadapan Ferdinandus, hakim tunggal praperadilan La Nyalla Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim, Kejati Jatim akhirnya memilih menunjukkan dan menerangkan bukti itu kepada awak media.

Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan tim termohon dan penyidik Kejaksaan melalui layar lebar dalam jumpa pers di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016. Jumpa pers digelar beberapa saat setelah sidang praperadilan selesai digelar di PN Surabaya.

Item bukti ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dalam surat disebutkan bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.

Bukti kedua yang ditunjukkan jaksa kepada wartawan ialah berupa kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).

Bukti kuitansi itu berisi pembayaran utang Rp850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti kuitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.

Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla. "Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat, tahun 2012," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan.

Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atasnama Kadin Jatim.
"Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015," tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.

I Made mengakui, empat alat bukti itu terpaksa dibeberkan di depan awak media setelah saksi dari penyidik ditolak hakim memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Kami berharap masyarakat tahu bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama," ujar Made.

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari Kejati Jatim harus keluar sidang sebelum memberikan kesaksian.

Pada saat kedua saksi tersebut dihadirkan, awalnya hakim mau menerima keterangan saksi dari dua orang tersebut tetapi keputusan tersebut berubah setelah mendapatkan protes dari kuasa hukum La Nyalla Mattalitti.

Hal tersebut menurut ketua LSKD ini tentunya sangat mengherankan. "Ada kesan bahwa hakim bisa didikte oleh para pengacara La Nyalla Mattalitti, sehingga menuruti permintaan (perintah?) pengacara La Nyalla Mattalitti", kata Hery.



Selasa, 05 April 2016

Kuasa Hukum Akui La NYalla Gunakan Dana Kadin Untuk Beli IPO/Saham Perdana Bank Jatim

Kuasa Hukum Akui La NYalla Gunakan Dana Kadin Untuk Beli IPO/Saham Perdana Bank Jatim
http://beritajatim.com/berita/brt757392000.jpg
Tim kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mattalitti, tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah tersebut. Hal itu diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).

Namun, penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam pembelian IPO Bank Jatim oleh kliennya.

Tim pengacara La Nyalla juga menambahkan bahwa pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tersebut telah selesai dan telah dibebankan pada  dua orang pejabat Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring  yang telah dihukum dalam kasus ini.

"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah saat membacakan permohonan praperadilannya.

Sidang yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan 12 kuasa hukum La Nyalla secara bergantian

Menanggapi hal tersebut ketua LKHM - Lembaga Kajian Hukum Mandiri, Totok Sudiono menyatakan bahwa alasan tersebut sangat menggelikan.

"Yang pertama bahwa uang negara untuk sebuah program pembangunan diakui dipinjam untuk membeli saham. Meski dikembalikan secara dicicil, apalagi jika pengembalian itu dilakukan setelah ketahuan. Ini tetap melanggar hukum. Kalau tidak ketahuan apa ya dikembalikan? Lalu keuntungan dari saham yang lalu dijual atau dibeli kembali oleh Bank Jatim itu bagaimana?" ujarnya

"Kemudian bahwa dalam kasus korupsi itu sudah dibebankan pada orang lain, yakni 2 pejabat Kadin yang telah dihukum. Enak sekali bahwa orang bisa melakukan tindak pidana korupsi, lalu yang disuruh menanggung beban hukuman adalah orang lain", tambahnya.

"Atau misalnya ada pelaku pemerkosaan berjumlah 5 orang. Lalu yang 2 orang sudah dihukum. Apakah kemudian 3orang pelaku pemerkosaan yang lain harus dibebaskan dari jerat hukum dengan alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada orang yang mewakili untuk dihukum?", katanya.

Menurut Totok, argumentasi para pengacara La Nyalla Mattalitti didepan sidang itu menunjukkan bahwa mereka mencoba memaksakan kehendak, meskipun dengan argumentasi yang kurang tepat.

"Akan tetapi itulah fakta hukum di Indonesia, bisa jadi meskipun mungkin argumentasi dan alasan mengajukan praperadilan itu tidak masuk logika dan bertentangan dengan hukum, mungkin saja akan dimenangkan oleh hakim. Apalagi masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung, Prof Hatta Ali", pungkasnya.




[anti_korupsi] Para Pengacara La Nyalla Mattalitti Bisa Dilaporkan, Karena Membela Orang Yang Sedang Buron

Para Pengacara La Nyalla Mattalitti Bisa Dilaporkan, Karena Membela Orang Yang Sedang Buron
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQlESCZT3SoMFdYY0si1vpnfK9jvEP8pnM4CR75Vc6_hYrRFQAo
Para Pengacara La Nyalla Mattalitti sebenarnya bisa dilaporkan, karena telah membela seseorang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau sedang buron.

Laporan bisa disampaikan pada organisasi Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) ataupun lembaga lain yang berkompeten. Demikian disampaikan oleh Ardhia Perkasa, seorang konsultan & pengamat hukum di Surabaya.

"Dari pengalaman beberapa kasus lain sebelumnya, ada pengacara yang kemudian dibekukan ijin prakteknya dalam kurun waktu tertentu, karena membela seseorang yang dalam keadaan buron", katanya.

"Karena hal ini melanggar kode etik & kepatutan, masa pengacara membela seseorang yang sedang menjadi target DPO atau sedang jadi buronan negara. Bisa saja pengacara dianggap telah menyembunyikan atau memberi kesempatan pada orang yang sedang buron atau menjadi target DPO untuk melarikan diri agar tidak bisa ditemukan oleh aparat negara". ujarnya.

Menurut Ardhia, untuk menindak para pengacara yang membela orang yang jadi buronan, Peradi maupun lembaga yang berkompeten sebaiknya bertindak proaktif, dan tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Seharusnya juga, pra-peradilan yang diajukan oleh para pengacara La Nyalla yang meminta agar status tersangka La Nyalla dalam korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) itu ditolak oleh hakim. Karena mereka menjadi kuasa dari seseorang yang sedang buron', tegasnya.

"Para pengacara itu tidak berhak mengajukan pra-peradilan karena diberi kuasa oleh orang yang sedang menjadi buron. Pra-peradilan dalam kasus ini hanya bisa diajukan jika La Nyalla sendiri hadir dalam sidang pra-peradilan", tambahnya.

"Akan tetapi kita mungkin tahu hukum akan berpihak pada siapa, apalagi La Nyalla adalah keponakan dari Hatta Ali ketua Mahkamah Agung", cetusnya.

Sebagaimana diketahui, La Nyalla Mattalitti menjadi buron atau masuk DPO setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, karena diduga memakai uang dana hibah itu untuk membeli IPO/ saham perdana Bank Jatim.

Kemudian para pengacara yang diberi kuasa oleh La Nyalla Mattalitti, mengajukan gugatan pra-peradilan dengan maksud agar status tersangka La Nyalla Mattalitti dicabut oleh hakim, dengan alasan bahwa sudah ada orang yang mewakili untuk dihukum dalam kasus itu, sehingga tidak perlu lagi dicari pelaku lain.



Negara Kalah/Takut Pada Premanisme?: Gara2 La Nyalla Mattalitti Jadi Tersangka Korupsi, Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Jatim Dirusak massa Pemuda Pancasila

Merdeka.Com
Negara Kalah/Takut Pada Premanisme?: Gara2 La Nyalla Mattalitti Jadi Tersangka Korupsi, Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Jatim Dirusak massa Pemuda Pancasila
https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQXX0vdaLN5MHNatdzd_nguncNzOOHv5DARlVn6Tsj8Loq2GIeN
Rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya, dirusak sekelompok orang, Jumat (18/3). Diduga pelakunya adalah massa organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yang saat itu baru saja melakukan aksi unjuk rasa.

Massa PP merusak pagar warna putih mengelilingi rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pagar pintu juga ditempeli poster dan bendera Pemuda Pancasila.

Kuat dugaan, perusakan itu lantaran massa ormas tidak terima terkait penetapan La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012. Dia disangka memakai duit itu buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
----------------------

Senin, 04 April 2016

La Nyalla Mattalitti Buron, Interpol Kerjasama Dengan Imigrasi

La Nyalla Mattalitti Buron, Interpol Kerjasama Dengan Imigrasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV3TFk-vs-46HWdCCHTEUBZVbjCmmyzgU5m7jtl7JIGOOaBjquNWSuApVEfc2dM9FxZmq1cthUl097i7xFI58fV5u39Y68Q02Cl4AxERNN_gvQwRWIN3A6crTIKhGXzI-uFBJZxyujQ2U/s320/istri+muda+la+nyalla-710330.jpg
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. "Pasti diajak (koordinasi)," katanya

Heru mengatakan La Nyalla terakhir kali terdeteksi meninggalkan Malaysia dan menuju ke Singapura. Namun ia tak mau menyebutkan letak keberadaan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tersebut. "Itu domain penyidik untuk mengumumkan kepada publik," ujar Heru.

Meski demikian, kata Heru, kantor Imigrasi sudah mengantongi informasi tentang keberadaan La Nyalla. "Kami punya catatan perlintasan baik di udara, darat, maupun laut," ucapnya.

Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti mengatakan polisi harus berhati-hati menjemput La Nyalla jika terbukti ia berada di Singapura. Sebab negara dengan ikon merlion itu memiliki aturan yuridis di negaranya.

Saat ini, kata Badrodin, Interpol Indonesia masih mencoba berkoordinasi dengan Interpol Singapura. Koordinasi ini diperlukan untuk merencanakan tindakan yang dilakukan polisi.

Badrodin tak bisa memperkirakan kapan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu dijemput dari Singapura. Ini karena bergantung pada Singapura yang memutuskan polisi Indonesia boleh masuk atau tidak ke negara itu. Apalagi Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa.

Sejak Rabu, 16 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Ia terjerat kasus penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur dari pemerintah provinsi untuk pembelian saham perdana atau initial public offering (IPO) pada 6 Juli 2012.

La Nyalla dianggap menggunakan dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar. Uang itu digunakannya untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut diduga memberi keuntungan Rp 1,1 miliar dan dipakai untuk keperluan pribadi.