Senin, 25 April 2016

Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk

Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6T6YFmaEl2rJ3mN1YcaUOnTfomKaO0IO2aA4U-YE6blL5l94Pl4OtOEiZH7W0KVccKlTx3lxVlui1If-TV01PJfqBgZrGCjvIt0ceu5i6TCokjdnKY8f8YmFpHW4DBAk3CZSlN9Wfi_o/s320/datauri-file-716544.jpeg
Aneh, jika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkesan berperan jadi pengacara & juru bicara dari La Nyalla Mattalitti dkk. Ada apa dibalik semua itu? demikian disampaikan Sholeh dari Forum Arek Suroboyo (FAS).

"Dengan melihat berbagai hal yang tampak mencolok itu, bisa saja masyarakat beranggapan bahwa memang sejak awal ada konspirasi antara para hakim PN Surabaya dengan pihak La Nyalla Mattalitti cs, sehingga hakim akan selalu memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya", kata Sholeh.

"Apalagi secara terbuka dilaporkan oleh media massa bahwa beberapa alat bukti baru serta saksi yang bisa menjelaskan alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan, semuanya ditolak oleh hakim", tambahnya.

"Apalagi hakim kok mengeluarkan pernyataan pers kepada tim media release Kadin Jatim lalu oleh tim media release Kadin Jatim disebarkan pada media massa yang isinya menjelek2kan lembaga negara seperti kejaksaan, ada apa ini? Bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa ini terjadi karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dan atau ada sesuatu antara pengacara La NYalla Mattalitti dengan hakim di PN Surabaya", ujarnya.

Ketua FAS ini menyatakan, dari pernyataan hakim ini, masyarakat bisa menganggap bahwa hakim PN Surabaya dalam menangani praperadilan kasus korupsi Kadin Jatim tampaknya membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Misalnya melarang kejaksaan untuk mengusut kasus ini dan menyatakan dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu sudah tidak ada kerugian negara karena sudah dibebankan pada Diar Kusuma Putra & Nelson yang sudah divonis penajara oleh hakim pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).

Karena melakukan pengusutan korupsi itu adalah tugas & wewenang dari kejaksaan & kepolisian. Dan kewenangan praperadilan hanyalah membuat keputusan, apakah dalam pengusutan itu ada alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan undang-undang", Kok ini ada pernyataan hakim yang melarang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi Kadin? Padahal dalam beberapa kasus korupsi lain ada yang tadinya tersangka dimenangkan dalam praperadilan, lalu aparat hukum melengkapi bukti baru dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, akhirnya praperadilan yang kembali diajukan tersangka ditolak dan kasusnya akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor.

Ada atau tidak adanya korupsi dan atau kerugian negara itu pembuktiannya ada di pengadilan tipikor, bukan di praperadilan di pengadilan negeri. Apalagi dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu baru Diar Kusuma Putra yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 9 milyar. Sedangkan Nelson baru mengembalikan Rp. 3 milyar dan masih ada kerugian negara sebesar Rp. 14 milyar yang belum dikembalikan.  Dan ada alat bukti baru ternyata ada uang keuntungan Rp.1,5 milyar dari penjualan saham yang tadinya dibeli dari dana hihah Kadin Jatim dimana saham dibeli & keuntungan jualnya atas nama dan masuk rekening  La Nyalla Mattalitti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dari tim media release Kadin yang disampaikan & dibuat di media massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional.

Kepala Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan terhadap putusan pengadilan.

Nah, kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan.

"Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan (penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum," ujar Efran kepada media, kemarin.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. 

Efran sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar