Ketua DPRD Tersangka Korupsi Beras Untuk Masyarakat Miskin di Rejang Lebong, Lagi-lagi Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Lagi-lagi, ketua DPRD Rejang Lebong,  berinitial AB yang   telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) 18   ton beras miskin (Raskin) tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat   Reskrimsus Polda Bengkulu.
Karenanya,     pihak Polda akan kembali melayangkan surat panggilan, jika masih tidak   diindahkan maka AB akan dijemput paksa dan ditahan. Hal ini dilakukan   guna menghindari kemungkinan tersangka kabur dari proses hukum.
Direktur   Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman membenarkan AB tidak   memenuhi panggilan penyidik. 
AB yang merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra ini beralasan, tidak bisa hadir lantaran   tengah mengikuti studi banding di Sarolangun, Jambi.
"Ya, dia tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, alasannya menghadiri studi banding di Kabupaten Sarolangun," kata Herman.
Penetapan   tersangka AB setelah penyidik mendapati alat bukti yang cukup, yakni   keterangan saksi serta barang bukti selama penyelidikan.
  Seperti   dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat penerima raskin di Desa Simpang   Beliti Kabupaten Rejang Lebong. Dimana masyarakat desa tersebut tidak   pernah menerima raskin.
AB juga   diduga kuat merupakan penyandang dana dan penggelapan raskin merupakan   atas perintah AB. Ini berdasarkan keterangan tersangka lainnya. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar