Pengusul Kenaikan Harga Rokok Adalah...

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)   Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah   masih membahas besaran kenaikan cukai rokok tahun depan.     
Soal wacana kenaikan harga rokok Rp 50   ribu, dia mengatakan, hal tersebut baru sebatas usul dari kelompok pro   kesehatan, yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia   (FKM UI). 
    "Itu kan usul. Kita mendengarkan dulu.   Sementara itu, timing dan besaran kenaikan tarif cukai masih dibahas   internal," terangnya 
. 
    Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi   menekankan, wacana harga rokok Rp 50 ribu tersebut adalah salah satu   usul yang disampaikan kepadanya. Dalam hal ini, bea cukai menampung   semua usul, baik dari kelompok pro maupun kontra. 
    Namun, dia menegaskan, jika pemerintah menuruti usul yang diajukan tersebut, industri rokok dipastikan bangkrut. 
    "Kalau hanya mendengarkan satu pihak (pro   kesehatan, Red), ya bisa bangkrut itu (industri rokok). Selalu kalau   lewat kurva optimum, ada ekses negatifnya, yaitu industrinya mati atau   bermunculan yang ilegal. Jadi, tidak hanya (mempertimbangkan) yang pro   kesehatan, tapi juga ada petani (tembakau)," tuturnya. 
    Menurut Heru, kenaikan tarif cukai rokok   harus dilakukan bertahap. Apalagi, tahun lalu pemerintah baru saja   menaikkan cukai rokok menjadi rata-rata 11,6 persen. Dia mengatakan,   jika kenaikan terlalu besar, akan muncul dampak negatif. 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar