Para Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Pangkep Diancam Tahunan Penjara
 
  
"Ada   sejumlah barang yang tidak diterima dan ada pula sejumlah barang   yang   tidak lengkap dan itu semuanya dilaporkan lengkap," katanya.
  
Produsen   Peraga Pendidikan CV Wardana Surabaya Lolos Dari Jerat Hukum Karena   Hanya Sebagai Pemasok pada Rekanan dan Tidak Terlibat Langsung Dalam   Proses Pengadaan

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek   pengadaan alat   peraga untuk sejumlah SMK di Kabupaten Pangkajene   Kepulauan diancam   pidana tahunan penjara.
"Terdakwa   secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan   cara   memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi sehingga     mengakibatkan kerugian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham di     Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (30/3).
  Tiga   terdakwa itu di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas     Pendidikan Kabupaten Pangkep, Andi Syamsuddin dan Andi Bustanil serta     Direktur CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan bertindak selaku rekanan. 
  Khusus   untuk dua terdakwa yang merupakan PNS Dinas Pendidikan Pangkep   itu,   punya tanggung jawab dalam memeriksa barang. Keduanya diduga telah     menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugia negara     sebesar Rp 249 juta.
  Ilham   menuturkan kedua PNS dan rekanan proyek pengadaan alat peraga   di SMK   Pangkep didakwa dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dan   dakwaan   subsider, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan   Pasal 3   juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana   telah   diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011   tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1     KUHP.
  Dalam   dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula atas adanya   program   pengadaan alat praktek buat sejumlah SMK di Pangkep pada 2014.   Proyek   tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana     Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1,275 miliar.
  Setelah   dilakukan lelang dan memasuki proses pelaksanaan, Ilham   menyebut   terjadi banyak penyimpangan. Ilham mengatakan berdasarkan hasil     pemeriksaan, alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK ternyata     tidak sesuai spesifikasi.
Produk   alat peraga pendidikan yang dipasok oleh Tubagus Hendrawan selaku   direktur CV Putra Wardana selaku rekanan dalam proses pengadaan tersebut   adalah dari produsen alat peraga pendidikan CV Wardana yang beralamat   di Jalan Kalibutuh Surabaya.
Akan   tetapi CV Wardana Surabaya selaku produsen lolos dari jerat hukum,   karena menurutnya produsen tersebut tidak mengikuti proses pelelangan   dan mereka hanya sebagai pihak yang memberi dukungan saja pada rekanan.   Sehingga produsen enggan untuk bertanggungjawab, karena selaku produsen   mereka hanya mengirim barang pada rekanan dan tidak terlibat dalam   proses pengadaan. Sehingga jika ada persekongkolan antara rekanan dan   pejabat dinas pendidikan kabupaten Pangkep, produsen tidak terlibat.
Berdasarkan   hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep pada 23   Desember 2015   ditemukan kerugian negara sebesar Rp 249 juta. Berdasarkan   data   kejaksaan, sejumlah alat peraga yang dimaksud, antara lain alat   las   mekanik dan otomotif, alat teknik gambar
Sumber:Republika, 31 Maret 2016 http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/16/03/30/
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar