Perusak Rumah Dinas Kajati Jatim, 2 Anggota Ormas Pemuda Pancasila Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa menuntut dua tahun penjara terhadap Irwanto dan Samsul Anang,   dua terdakwa kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi   (Kejati) Jatim dan diajukan kepada majelis hakim. Atas hal tersebut,   kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Jawa Timur itu berencana akan   mengajukan pembelaan.  
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso mengajukan   tuntutan selama dua tahun penjara kepada majelis hakim yang diketuai   Hariyanto. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2   tahun penjara kepada para terdakwa," ujar jaksa Ali di Pengadilan Negeri   Surabaya
Dalam demo itu, kedua terdakwa yang merupakan anggota ormas   kepemudaan itu sempat merusak rumah dinas Kepala Kejati Jatim.   Atas hal itulah, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil   menangkap kedua terdakwa dalam waktu tak sampai 24 jam.
  Beberapa pertimbangan dijadikan jaksa untuk mengajukan tuntutan   tersebut diantaranya, perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas negara   dan mengganggu ketertiban umum. Sementara hal yang meringankan adalah   kedua terdakwa tidak pernah dihukum.
  Atas   tuntutan itu, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi   (pembelaan) pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan,"   ujar Amrullah, kuasa hukum kedua terdakwa, yang juga merupakan group   pengacara La Nyalla Mattalitti cs, ketua KADIN (Kamar Dagang &   Industri) Jawa Timur.
  Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan rumah dinas Kepala   Kejati ini terjadi 18 Maret lalu. Saat itu, salah satu organisasi   kepemudaaan di Surabaya tengah berdemo menolak penetapan tersangka La   Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim.
Mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara, kedua terdakwa tampak   bingung. Hakim Hariyanto pun menjelaskan bahwa dirinya dituntut dua   tahun penjara karena telah merusak fasilitas negara. "Kalian mengerti?   Kalian dituntut pak jaksa dua tahun penjara. Bisa jadi nanti vonisnya   dibawah dua tahun," jelas hakim Hariyanto kepada kedua terdakwa.
Menanggapi   jalannya sidang tersebut, Syaiful dari lembaga Pemantau Peradilan   menyayangkan sikap hakim yang seolah2 sudah berpihak pada para terdakwa,   dengan memberi iming2 bahwa akan dijatuhi hukuman ringan.
Seharusnya   kebingungan dari para terdakwa itu dibongkar, karena mereka bingung   kenapa mereka yang dihukum, sedangkan yang menyuruh mereka merusak rumah   dinas Kajati Jatim malah lolos dari jerat hukum.
Seharusnya   pengadilan membongkar siapa yang ada dibalik peristiwa kerusuhan itu   dan mengungkap siapa yang menyuruh para pelaku itu merusak fasilitas   negara. Bukannya malah terkesan berusaha menutupi siapa aktor   intelektual dan mengorbankan para terdakwa sebagai satu-satunya pelaku   kerusuhan. Sehingga agar tidak membuka siapa yang menyuruh para   terdakwa, dengan iming2 bahwa para terdakwa akan mendapat hukuman   ringan.
-----------------
Video   Pemuda Pancasila Jawa Timur Hajar & Usir Pedagang Tradisional di Sidoarjo untuk   merebut lahan pasar tradisional.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar